Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2025/PN Sda PT. SUMBER BERKAT METALINDO (YUSUF DWI PRABOWO) CV. RAHAYU SENTOSA (MUCH.VIKI ARIYANTO) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2025/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SUMBER BERKAT METALINDO (YUSUF DWI PRABOWO)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sarmaidin, S.HPT. SUMBER BERKAT METALINDO (YUSUF DWI PRABOWO)
2ACHMAD SJAMSUL ARDIANSYAH, S.E, S.H.PT. SUMBER BERKAT METALINDO (YUSUF DWI PRABOWO)
Tergugat
NoNama
1CV. RAHAYU SENTOSA (MUCH.VIKI ARIYANTO)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 288.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan surat-surat dan bukti-bukti yang dihadirkan oleh Penggugat sah dan mengikat.
3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat  mulai Tahun 2022 adalah Perbuatan Wanprestasi.
4. Menghukum Tergugat membayarkan kekurangan pembayaran terhadap Penggugat sebesar Rp.288.000.000,-( Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah ).
5. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kerugian immateriil Penggugat sebasar Rp.207.360.000,- ( Dua Ratus Tujuh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah )
6. Menghukum Tergugat MUCH. VIKI  ARIYANTO selaku Direktur CV. RAHAYU SENTOSA untuk membayarkan kepada Penggugat   PT. SUMBER BERKAT METALINDO ( YUSUF DWI PRABOWO ).
 
7. Menghukum Tergugat membayarkan bunga akibat terjadinya wanprestasi terhadap Penggugat sebesar 2% setiap bulannya sebagaimana suku bunga simpan pinjam  yang berlaku umum pada Bank, terhitung sejak Tahun  2022 sampai Gugatan ini mempunyai Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap ( Inkracht van Gewijsde ) dan semua sisa uang harus lunas ;
 
8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp.500.000,-( Lima Ratus Ribu Rupiah ) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi Putusan hukum yang berkeuatan hukum tetap dalam Perkara ini ;
9. Menyatakan sah dan berharga meletakkan Sita Jaminan ( Convservatoir Beslag ) atas harta kekayaan Tergugat berupa tanah dan bangunan diatasnya yang terletak Delta Raya Utara No.65 RT 036 RW 006 Desa Ngingas Kec. Waru Kab. Sidoarjo.
 
10. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan  terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan ;
 
11. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Klas 1A, yang mengadili dan memeriksa perkara ini  berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak