Dakwaan |
Pertama :
Bahwa ia terdakwa SYAIFUDIN BIN SUSILO WARNO, pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 bertempat di dalam kamar rumah tepatnya di Desa Keboananom Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu, beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 saksi Beny Suharsono dan saksi saksi Saiful Bahri serta team Anggota Polres Sidoarjo melakukan penyelidikan tentang peredaran narkotika jenis sabu di Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo kemudian para saksi mendapatkan informasi dari seseorang bahwa ada seseorang yang di curigai mengedarkan narkotika jenis sabu yaitu terdakwa.
- Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya para saksi beserta team melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke rumah terdakwa dan selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) poket plastik narkotika jenis sabu dengan berat + 6,92 (enam koma sembilan dua) gram beserta pembungkusnya dengan berat masingmasing + 5,22 (lima koma dua puluh dua) gram, + 0,58 (nol koma lima delapan) gram, + 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram, + 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram dan + 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram, yang 3 (tiga) bungkus plastik ditemukan di lantai kamar terdakwa, yang 1 (satu) bungkus ditemukan di semaksemak bawah plengsengan di Jalan Obar Desa Keboansikep Kec. Gedangan Sidoarjo dan yang 1 (satu) bungkus di temukan di semak-semak di Jalan Senawi Desa Keboananom Kec. Gedangan Sidoarjo, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) bungkus potongan sedotan plastik warna kuning, 1 (satu) ikat sedotan plastik, 2 (dua) buah potongan sedotan plastik (sekrop), 2 (dua) bungkus plastik klip, 1 (satu) potongan isolasi warna merah, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam serta 1 (satu) buah HP merk Vivo warna hijau zambrut dengan No. Sim Card 081914170380 yang ditemukan diatas lantai kamar terdakwa dan setelah dilakukan interograsi terhadap terdakwa bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapatkan dari ranjauan di Daerah Sedati Sidoarjo sebanyak 10 (sepuluh) gram yang di dapat dari Sdr. Afif Als Kadal (belum tertangkap) dan terdakwa hanya mengedarkan saja kepada pembeli dengan cara meranjau sesuai dengan petunjuk dari Sdr. Afif Als Kadal (belum tertangkap) kemudian terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) satu titik ranjauan.
- Bahwa terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabusabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. LAB : 01858/NNF/2025 tanggal 06 Maret 2025, yang ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S. Farm. Apt, FILANTARI CAHYANI A. Md dengan kesimpulan sebagai berikut, barang bukti Nomor :
= Barang Bukti nomor : 05242/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat + 4,803 gram.
= Barang Bukti nomor : 05243/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat + 0,364 gram.
= Barang Bukti nomor : 05244/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat + 0,336 gram.
= Barang Bukti nomor : 05245/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat + 0,142 gram.
= Barang Bukti nomor : 05246/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat + 0,065 gram.
= Barang Bukti nomor : 05247/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) pot plastik berisikan urineeee + 12 ml dengan berat + 0,026 gram.
Bahwa barang bukti nomor 05242/2025/NNF,- s/d 05246/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa barang bukti nomor 05247/2025/NNF,- adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya.
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
Kedua :
Bahwa ia terdakwa SYAIFUDIN BIN SUSILO WARNO, pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 bertempat di dalam kamar rumah tepatnya di Desa Keboananom Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu, beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 saksi Beny Suharsono dan saksi saksi Saiful Bahri serta team anggota Polres Sidoarjo melakukan penyelidikan tentang peredaran narkotika jenis sabu di Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo kemudian para saksi mendapatkan informasi dari seseorang bahwa ada seseorang yang di curigai mengedarkan narkotika jenis sabu yaitu terdakwa.
- Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya para saksi beserta team melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke rumah terdakwa dan selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) poket plastic narkotika jenis sabu dengan berat + 6,92 (enam koma sembilan dua) gram beserta pembungkusnya dengan berat masing-masing + 5,22 (lima koma dua puluh dua) gram, + 0,58 (nol koma lima delapan) gram, + 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram, + 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram, 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram, yang 3 (tiga) bungkus plastik ditemukan di lantai kamar terdakwa, 1 (satu) bungkus ditemukan di semak-semak bawah plengsengan di Jalan Obar Desa Keboansikep Kec. Gedangan Sidoarjo, 1 (satu) bungkus di temukan di semak-semak di Jalan Senawi Desa Keboananom Kec. Gedangan Sidoarjo, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) bungkus potongan sedotan plastk warna kuning, 1 (satu) ikat sedotan plastik, 2 (dua) buah potongan sedotan plastik (sekrop), 2 (dua) bungkus plastik klip, 1 (satu) potongan isolasi warna merah, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam serta 1 (satu) buah HP merk Vivo warna hijau zambrut dengan No. Sim Card 081914170380 yang ditemukan diatas lantai kamar terdakwa dan setelah dilakukan interograsi terhadap terdakwa bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapatkan dari ranjauan di Daerah Sedati Sidoarjo sebanyak 10 (sepuluh) gram yang di dapat dari Sdr. Afif Als Kadal (belum tertangkap).
- Bahwa barang bukti yang disimpan dan ditemukan oleh para saksi tersebut ada dalam kekuasaan terdakwa dan diakui kepemilikannya oleh terdakwa.
- Bahwa terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. LAB : 01858/NNF/2025 tanggal 06 Maret 2025, yang ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S. Farm. Apt, FILANTARI CAHYANI A. Md dengan kesimpulan sebagai berikut, barang bukti Nomor :
= Barang Bukti nomor : 05242/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat + 4,803 gram.
= Barang Bukti nomor : 05243/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat + 0,364 gram.
= Barang Bukti nomor : 05244/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat + 0,336 gram.
= Barang Bukti nomor : 05245/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat + 0,142 gram.
= Barang Bukti nomor : 05246/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat + 0,065 gram.
= Barang Bukti nomor : 05247/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) pot plastik berisikan urineeee + 12 ml dengan berat + 0,026 gram.
Bahwa barang bukti nomor 05242/2025/NNF,- s/d 05246/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa barang bukti nomor 05247/2025/NNF,- adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya.
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |