Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
261/Pdt.P/2026/PN Sda HJ. MASTUKHAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 261/Pdt.P/2026/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HJ. MASTUKHAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa pemohon , Hj Mastukhah  alarnat Pondok Mutiara Blok MEB No.25 RT.032 RW.014 Nomor Induk Kependudukan 3515085204520002 tempat tanggal lahir : Gresik, 12-04-1952 sebagaimana tercantum di KTP saat ini dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo adalah orang yang sama (satu orang) dengan MASTUCHAH. No.KTP 0805507403.84.11/01265, lahir Gresik 08 Mei 1950 alamat Kyai Sahlan 14 No.02 Desa Manyar Sidomukti, Kec. Manyar Kabupaten Gresik sebgaimana tercantum di KTP lama yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Gresik;
3. Menyatakan bahwa pemohon , Hj Mastukhah, beralarnat di Pondok Mutiara Blok MEB No.25 RT.032 RW.014 Nomor Induk Kependudukan 3515085204520002 tempat tanggal lahir di Gresik, 12-04-1952 adalah orang yang sama (satu orang) dengan Identitas nama pemegang Hak MASTUCHAH tanggal lahir Gresik, 08-05-1950, No.KTP:0805507403.84.11/01265 sebagaimana Identitas tercantum di daiam Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 138 tahun 2001.
4. Menentukan biaya perkara ini sesuai peraturan Perundang-undangan.
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain. Mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasar hukum (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak