Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus/2026/PN Sda ANDIK SUSANTO, S.H. NIRO PRADITYA AMIN BIN AMIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-864/M.5.19/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDIK SUSANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIRO PRADITYA AMIN BIN AMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa ia terdakwa NIRO PRADITYA AMIN BIN AMIN, pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 22.00  WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Desa panjunan Rt 08 Rw 02 Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya Pada hari minggu  tanggal  14 Desember  2025 sekira pukul 13.30 Wib  saat  terdakwa NIRO PRADITYA AMIN berada di rumah dihubungi oleh AGUS PENCENG melalui telepon dengan mengatakan “Ro minta tolong ambilkan barangku (sabu) 20 (dua puluh) gram di jalan Arjuno“ dan dijawab “ya mas“ dan dijawab “kalau sudah putus (diambil) kamu bagi dengan ukuran 1 (satu) gram sebanyak 10 (sepuluh) poket dan ukuran ½ ( setengah ) sebanyak 20 ( dua puluh) poket dan dijawab “ya mas“ dan kemudian sekira pukul 14.30 Wib Terdakwa NIRO PRADITYA AMIN berangkat menuju ke jalan arjuno Surabaya dan sekira pukul 14.50 Wib Terdakwa NIRO PRADITYA AMIN sampai dijalan arjuno Surabaya dan kemudian terdakwa menghubungi AGUS PENCENG dengan mengatakan “mas aku sudah sampai di jalan Arjuno“ dan dijawab “ tunggu sebentar, terdakwa kirim map/lokasinya“ dan kemudian Terdakwa AGUS PENCENG mengirimkan Map/ lokasi tempat narkotika jenis sabu tersebut diranjau dan setelah membuka map nya sekira pukul 15.00 Wib  kemudian Terdakwa NIRO PRADITYA AMIN menuju ketempat yang dimaksud yaitu di taman jalan di pinggir jalan arjuno sebelah SPBU dengan dibungkus tas kresek warna hitam “kemudian Terdakwa NIRO PRADITYA AMIN cari dan setelah ketemu kemudian diambil dan setelah mengambil selanjutnya Terdakwa NIRO PRADITYA AMIN menuju ke daerah sepanjang Taman Sidoarjo untuk membeli timbangan elektrik dan juga isolasi warna coklat dan warna putih serta  plastik klip dan setelah itu Terdakwa NIRO PRADITYA AMIN kembali kerumah di wiyung dan sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa NIRO PRADITYA AMIN sampai dirumah kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibuka dan ditimbang dengan menggunakan timbangan elektrik dengan berat 20 (dua puluh ) gram selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut dibagi dan di timbang  dengan berat 1 (satu) gram sebanyak 10 (sepuluh) poket yang kemudian terdakwa bungkus dengan isolasi warna coklat ,dan dengan berat ½ (setengah) gram sebanyak 20 (dua  puluh) poket yang kemudian dibungkus dengan isolasi warna putih dan setelah selesai membagi narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa NIRO PRADITYA AMIN menghubungi AGUS PENCENG dengan mengatakan “mas sudah selesai terdakwa bagi “ dan dijawab “ya, simpan dulu, mana no rekeningmu aku Transfer Rp.200.000 (dua ratus ribu) untuk upah mengambilnya“ dan dijawab “ya“ kemudian Terdakwa NIRO PRADITYA AMIN mengirim no rekening dana dan kemudian AGUS PENCENG mentransfer uang sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 21.30 Wib setelah mendapat laporan dari masyarakat Desa panjunan bahwa ada seseorang yang diamankan warga karena diduga akan  melakukan tindak pidana kemudian sekira pukul 22.00 Wib anggota polsek sukodono mendatangi TKP dan menemukan seseorang yang sedang diamankan warga dan kemudian orang tersebut diinterograsi dan orang tersebut mengaku bernama NIRO PRADITYA AMIN dan mengaku akan meranjau narkotika jenis sabu dan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 19 (sembilan belas) poket diduga  narkotika jenis sabu didalam tas selempang warna hitam yang dibawa dan atas temuan tersebut selanjutnya anggota Polsek sukodono  berkordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dan setelah diintrograsi lagi bahwa benar 19 (sembilan belas) poket yang dibawa tersebut adalah narkotika jenis sabu yang di dapat dari AGUS PENCENG selanjutnya dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dan dibawa ke Polsek Sukodono untuk diitrograsi lagi dan kemudian dibawa kepolresta Sidoarjo guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti sabu yang disita dari terdakwa, setelah dilakukan uji lab, Berdasarkan BAP Laboratoris Kriminalistik Polda Jatim Bidang Labfor, No.Lab : 11756 /NNF/2025 tanggal  31 Desember 2025, dengan kesimpulan sebagai berikut :

=   Barang bukti nomor : 36365/2025/NNF s/d 36383 /2025/NNF Berupa 19 (Sembilan belas) kantong plastik  Klip berisikan Kristal warna putih yang di sita dari NIRO PRADITYA AMIN Bin AMIN benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa menjual, membeli, menjadi perantara, dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

       Kedua :

            Bahwa ia terdakwa NIRO PRADITYA AMIN BIN AMIN, pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 22.00  WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat Desa panjunan Rt 08 Rw 02 Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Awalnya pada hari minggu  tanggal  14 Desember  2025 sekira pukul 13.30 Wib  Terdakwa NIRO PRADITYA AMIN dihubungi oleh AGUS PENCENG melalui telepon dengan mengatakan “Ro minta tolong ambilkan barangku ( sabu ) 20 ( dua puluh ) gram di jalan Arjuno “ dan dijawab “ ya mas“ dan dijawab “kalau sudah putus (diambil) kamu bagi dengan ukuran 1 (satu) gram sebanyak 10 (sepuluh) poket dan ukuran ½ (setengah) sebanyak 20 (dua puluh) poket dan dijawab “ya mas“ dan kemudian sekira pukul 14.30 Wib Terdakwa NIRO PRADITYA AMIN berangkat menuju ke jalan arjuno Surabaya dan sekira pukul 14.50 Wib Terdakwa NIRO PRADITYA AMIN sampai dijalan arjuno Surabaya dan kemudian terdakwa menghubungi AGUS PENCENG dengan mengatakan “ mas aku sudah sampai di jalan Arjuno “ dan dijawab “ tunggu sebentar, terdakwa kirim map/ lokasinya “dan kemudian Terdakwa AGUS PENCENG mengirimkan Map/ lokasi tempat narkotika jenis sabu tersebut diranjau dan setelah membuka map nya sekira pukul 15.00 WIB  kemudian Terdakwa NIRO PRADITYA AMIN menuju ketempat yang dimaksud yaitu di taman jalan di pinggir jalan arjuno sebelah SPBU dengan dibungkus tas kresek warna hitam“ kemudian Terdakwa NIRO PRADITYA AMIN cari dan setelah ketemu kemudian diambil dan setelah mengambil selanjutnya Terdakwa NIRO PRADITYA AMIN menuju ke daerah sepanjang Taman Sidoarjo untuk membeli timbangan elektrik dan juga isolasi warna coklat dan warna putih serta  plastik klip dan setelah itu Terdakwa NIRO PRADITYA AMIN kembali kerumah di wiyung dan sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa NIRO PRADITYA AMIN sampai dirumah kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibuka dan ditimbang dengan menggunakan timbangan elektrik dengan berat 20 ( dua puluh ) gram selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut dibagi dan di timbang  dengan berat 1 ( satu ) gram sebanyak 10 (sepuluh) poket yang kemudian terdakwa bungkus dengan isolasi warna coklat ,dan dengan berat ½ ( setengah ) gram sebanyak 20 ( dua  puluh) poket yang kemudian dibungkus dengan isolasi warna putih dan setelah selesai membagi narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa NIRO PRADITYA AMIN menghubungi AGUS PENCENG dengan mengatakan “ mas sudah selesai terdakwa bagi “ dan dijawab “ ya , simpan dulu , mana no rekeningmu ak Transfer Rp 200.000 ( dua ratus ribu ) untuk upah mengambilnya “ dan dijawab “ a“ kemudian Terdakwa NIRO PRADITYA AMIN mengirim no rekening dana dan kemudian AGUS PENCENG mentransfer uang sebesar Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa NIRO PRADITYA AMIN diamankan petugas dan mengaku akan meranjau narkotika jenis sabu dan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 19 (sembilan belas) poket diduga  narkotika jenis sabu didalam tas selempang warna hitam yang dibawa.dan atas temuan tersebut selanjutnya anggota Polsek sukodono  berkordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dan setelah diintrograsi lagi bahwa benar 19 (sembilan belas) poket yang dibawa tersebut adalah narkotika jenis sabu yang di dapat dari AGUS PENCENG selanjutnya dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dan dibawa ke Polsek Sukodono untuk diitrograsi lagi dan kemudian dibawa kepolresta Sidoarjo guna penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa terhadap barang bukti sabu yang disita dari terdakwa, setelah dilakukan uji lab, Berdasarkan BAP Laboratoris Kriminalistik Polda Jatim Bidang Labfor, No.Lab : 11756 /NNF/2025 tanggal  31 Desember 2025, dengan kesimpulan sebagai berikut :

=   Barang bukti nomor : 36365/2025/NNF s/d 36383 /2025/NNF Berupa 19 (Sembilan belas) kantong plastik  Klip berisikan Kristal warna putih yang di sita dari NIRO PRADITYA AMIN Bin AMIN benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.  

 

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) hurup a UU RI No 1 tahun  2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya