| Dakwaan |
Bahwa terdakwa AWANDA VIRERA KUSUMANDARU Als RERA bersama-sama dengan ARIF RAHMAN ALS KORAK (DPO) pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira pukul 11.32 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan November tahun Dua ribu dua puluh lima, bertempat di parkiran lembaga bimbel “AYO CERDAS INDONESIA” Wisma Tropodo Blok U/15 Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
-
- Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa AWANDA VIRERA KUSUMANDARU Als RERA bersama-sama dengan ARIF RAHMAN ALS KORAK (DPO) berangkat dari rumahnya dengan berboncengan sepeda motor Honda Beat milik ARIF RAHMAN, menuju Perum Wisma Tropodo. Di depan Lembaga bimbel “AYO CERDAS INDONESIA” di Wisma Troposo Blok U/15, terdakwa dan ARIF melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 Nopol S-6459-JCE warna putih biru tahun 2018 milik saksi Muhammad Rizal Zulmi sedang terparkir dengan kunci kontak yang masih tergantung. Sebelum mengambil sepeda motor tersebut, terdakwa menanyakan kepada ARIF apakah ada pembelinya dan dijawab oleh ARIF bahwa ada pembelinya. Selanjutnya setelah memastikan keadaan sekitar sepi, terdakwa dan ARIF mendekati sepeda motor Honda Vario 125 tersebut lalu terdakwa turun dari boncengan menuju sepeda motor Honda Vario 125 tersebut, menyalakannya dengan kunci kontaknya yang masih tergantung lalu mengendarainya menuju ke daerah Brebek, Surabaya mengikuti ARIF yang berada di depan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat miliknya.
- Bahwa sesampainya di daerah Brebek, terdakwa menemani ARIF menemui temannya seorang Perempuan yang terdakwa tidak ketahui namanya, untuk menjual sepeda motor Honda Vario 125 tersebut. Dari hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 Nopol S-6459-JCE warna putih biru tahun 2018 tersebut, terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dan telah dipergunakan oleh terdakwa untuk membeli 1 (satu) unit HP Merk OPPO type A7 warna biru tua.
- Bahwa terdakwa AWANDA VIRERA KUSUMANDARU Als RERA dan ARIF RAHMAN ALS KORAK (DPO) mengambil : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 Nopol S-6459-JCE warna putih biru tahun 2018 tersebut milik Saksi Muhammad Rizal Zulmi tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Muhammad Rizal Zulmi selaku pemilik sehingga menyebabkan Saksi Muhammad Rizal Zulmi menderita kerugian sebesar Rp.23.500.000,- (Dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) atau setidaknya dalam jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP |