Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2025/PN Sda ELY JAYANTI LIBRIANA,SE.,MM NOTARIS/PPAT SUJAYANTO, S.H., M.M. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ELY JAYANTI LIBRIANA,SE.,MM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Barkah Cesar Fathurrohman, S.H.ELY JAYANTI LIBRIANA,SE.,MM
Tergugat
NoNama
1NOTARIS/PPAT SUJAYANTO, S.H., M.M.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum


1.    Mengabulkan gugatan PENGGUGAT  untuk seluruhnya

2.    Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum

3.    Menyatakan Sah dan berharga Sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang diletakkan atas  tanah dan bangunan rumah yang terletak :

1.    Jl.Ahmad Yani No. 161 Gedangan , Sidoarjo , Jawa Timur dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara         : Bank BNI
Barat        : Rumah Pak Joko
Timur        : Jalan Ahmad Yani.
    Selatan    : Gang / jalan
 
4.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiel kepada PENGGUGAT sebesar  Rp. 19.168.982.000,00 dan kerugian imateriel sebesar Rp. 5.000.000.000,00 jadi total =  Rp.24.168.982.000,00 ( dua puluh empat  milyard seratus enam puluh delapan juta Sembilan ratus delapan puluh dua ribu  rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap
 
5.    Menyatakan Surat Kesepakatan tanggal 31 Desember 2020 batal

6.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar  uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 2.000.000,-- ( dua juta rupiah ) per hari yang harus dibayar TERGUGAT bila lalai melaksanakan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

7.    Menyatakan Putusan pengadilan ini serta merta dapat dilaksanakan  walaupun ada upaya hukum lainnya

8.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh  biaya yang timbul dalam  perkara ini


Atau :

Apabila Pengadilan berpendapat lain  , mohon putusan yang seadil-adilnya  ( ex aequo et bono )

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak