Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
173/Pdt.G/2025/PN Sda KHODIJAH NURBAYASARI 1.PUR PURNOMO
2.SUHARTI
3.YULIANTI PURWANDARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 173/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KHODIJAH NURBAYASARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PUR PURNOMO
2SUHARTI
3YULIANTI PURWANDARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3515-LT-18072014-0145 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo tertanggal 18 Juli 2014 atas nama KHODIJAH NURBAYASARI, adalah cacat hukum karena dalam proses pembuatan didasarkan pada keterangan yang tidak benar dan tidak sah karena PENGGUGAT bernama KHODIJAH NURBAYASARI yang tercatat Anak dari PUR PURNOMO (TERGUGAT I) dan SUHARTI (TERGUGAT II) adalah salah, yang betul adalah anak dari seorang ibu atas nama YULIANTI PURWANDARI;
 
3. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo) melakukan Pembatalan dan memperbaiki pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3515-LT-18072014-0145 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo tertanggal 18 Juli 2014, dan memperbaiki kutipan akta-akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan oleh  PENGGUGAT;
 
4. Memberi ijin kepada PENGGUGAT untuk mengurus Kutipan Akta Kelahiran yang benar pada kantor TURUT TERGUGAT (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo);
 
5. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.
 
Atau apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya