Dakwaan |
Pertama :
-----------Bahwa Terdakwa MOCH. ZAINUDDIN Alias KANCIL Bin MACHFUD dan saksi MOH. BAGUS ASHARI Bin MOH. SOLEH (berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di parkiran McDonald’s Jalan Raya Pabean Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekitar pukul 09.00 WIB saat di rumah saksi MOH. BAGUS ASHARI Bin MOH. SOLEH (berkas perkara terpisah) Jalan Alas Tipis Gang Harmoni Pabean Kabupaten Sidoarjo, terdakwa memberi tahu saksi MOH. BAGUS ASHARI Bin MOH. SOLEH (berkas perkara terpisah) bahwa memiliki 5 (lima) butir pil ekstasi yang disimpan di rumah terdakwa dan minta tolong untuk dijualkan, selanjutnya sekitar pukul 11.45 WIB saksi MOH. BAGUS ASHARI Bin MOH. SOLEH (berkas perkara terpisah) menghubungi saksi ONY FATCHUR ROZY Alias ONI Bin ASMORO (berkas perkara terpisah) lalu menawarkan untuk barter/menukar pil ekstasi dengan sabu ukuran supra dan sepakat untuk bertemu di McDonald’s Jalan Raya Pabean Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, kemudian terdakwa dan saksi MOH. BAGUS ASHARI Bin MOH. SOLEH (berkas perkara terpisah) pergi mengambil sabu di rumah terdakwa Jalan Flamboyan Kureksari Waru Kabupaten Sidoarjo.
- Bahwa kemudian sebelum berangkat terdakwa menitipkan 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna hijau kepada saksi MOH. BAGUS ASHARI Bin MOH. SOLEH (berkas perkara terpisah)karena takut jatuh, lalu saksi MOH. BAGUS ASHARI Bin MOH. SOLEH (berkas perkara terpisah) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru tanpa plat nomor membonceng terdakwa menuju ke McDonald’s Jalan Raya Pabean Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, saat di tengah perjalanan di sekitar Jalan Abdul Rahman dekat Balai Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip isi 1 butir pil warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi berat ± 0,80 gram beserta plastiknya kepada saksi MOH. BAGUS ASHARI Bin MOH. SOLEH (berkas perkara terpisah) untuk dibarter / ditukar pil ekstasi dengan sabu lalu pil ekstasi tersebut saksi MOH. BAGUS ASHARI Bin MOH. SOLEH (berkas perkara terpisah) simpan di saku celana yang dipakai.
- Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi MOH. BAGUS ASHARI Bin MOH. SOLEH (berkas perkara terpisah) sampai di parkiran McDonald’s Jalan Raya Pabean Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo dan mencari saksi ONY FATCHUR ROZY Alias ONI Bin ASMORO (berkas perkara terpisah) namun terdakwa dan saksi MOH. BAGUS ASHARI Bin MOH. SOLEH (berkas perkara terpisah) ditangkap oleh saksi SUPRIYANTO, S.H dan saksi NANANG WIJAYA, S.H serta tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi MOH. BAGUS ASHARI Bin MOH. SOLEH (berkas perkara terpisah) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip isi 1 butir pil warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi berat ± 0,80 gram beserta plastiknya di saku celana yang dipakai, 1 (satu) buah handphone merk Realme warna hitam beserta simcard 089508006788 di genggaman tangan, dan 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna hijau dengan simcard nomor 0895429544456 yang dititipkan terdakwa kepada saksi MOH. BAGUS ASHARI Bin MOH. SOLEH (berkas perkara terpisah), sedangkan saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip isi 4 butir pil warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi berat ± 2,12 gram beserta plastiknya.
- Bahwa sebelum terdakwa dan saksi MOH. BAGUS ASHARI Bin MOH. SOLEH (berkas perkara terpisah) ditangkap, saksi SUPRIYANTO, S.H dan saksi NANANG WIJAYA, S.H serta tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo telah menangkap saksi ONY FATCHUR ROZY Alias ONI Bin ASMORO (berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekitar pukul 08.00 WIB di dalam rumah Jalan Abd. Rachman 104E RT 011 RW 04 Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo dan saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 2 plastik besar berisi narkotika jenis sabu, 8 plastik klip kecil sabu, 3 butir pil narkotika jenis ekstasi, 2 plastik klip sabu di dalam potongan sedotan plastik, 5 plastik klip berisi sabu di dalam potongan sedotan plastik, dan 1 klip berisi sabu dililit isolasi warna coklat, kemudian sekitar pukul 11.45 WIB petugas Kepolisian memberikan handphone kepada saksi ONY FATCHUR ROZY Alias ONI Bin ASMORO (berkas perkara terpisah) yang sebelumnya handphone tersebut sudah diamankan karena ada telepon dari saksi MOH. BAGUS ASHARI Bin MOH. SOLEH (berkas perkara terpisah) yang menghubungi saksi ONY FATCHUR ROZY Alias ONI Bin ASMORO (berkas perkara terpisah) untuk membarter/menukar pil ekstasi dengan sabu, sehingga saksi ONY FATCHUR ROZY Alias ONI Bin ASMORO (berkas perkara terpisah) diminta untuk menjawab dan sepakat bertemu di McDonald’s Jalan Raya Pabean Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, lalu dilakukan pengembangan hingga tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menangkap terdakwa dan saksi MOH. BAGUS ASHARI Bin MOH. SOLEH (berkas perkara terpisah).
- Bahwa terdakwa memperoleh 1 (satu) plastik klip isi 1 butir pil warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi berat ± 0,80 gram beserta plastiknya dan 1 (satu) plastik klip isi 4 butir pil warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi berat ± 2,12 gram beserta plastiknya dari FERRY (belum tertangkap) pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di pinggir jalan Kertomenanggal (dekat stasiun Menanggal) Kota Surabaya awalnya berjumlah 15 (lima belas butir) kemudian FERI (belum tertangkap) menyuruh terdakwa untuk meranjau 10 butir pil warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi di pembatas jalan depan pabrik soda Waru Sidoarjo dan terdakwa mendapat upah uang Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sehingga masih tersisa 5 (lima) butir pil warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 00041/NNF/2025 tanggal 07 Januari 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomer 29672/2024/NNF berupa 4 (empat) butir tablet warna merah muda dengan berat netto ± 1,759 gram adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
- 3-Metilmetkatinona, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 213 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Barang bukti 29672/2024/NNF dikembalikan 2 (dua) butir tablet berat netto ± 0,880 gram.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang dalam hal percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-
ATAU
Kedua :
------- Bahwa Terdakwa MOCH. ZAINUDDIN Alias KANCIL Bin MACHFUD dan saksi MOH. BAGUS ASHARI Bin MOH. SOLEH (berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di parkiran McDonald’s Jalan Raya Pabean Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika di daerah Sedati Sidoarjo sehingga saksi SUPRIYANTO, S.H dan saksi NANANG WIJAYA, S.H serta tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekitar pukul 08.00 WIB di dalam rumah Jalan Abd Rachman 104 E Desa/Kel. Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo saksi menangkap saksi ONY FATCHUR ROZY Alias ONI Bin ASMORO (berkas perkara terpisah) dan mengamankan barang bukti berupa 2 plastik besar berisi narkotika jenis sabu, 8 plastik klip kecil sabu, 3 butir pil narkotika jenis ekstasi, 2 plastik klip sabu di dalam potongan sedotan plastik, 5 plastik klip berisi sabu di dalam potongan sedotan plastik, dan 1 klip berisi sabu dililit isolaso warna coklat.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 11.45 WIB petugas Kepolisian memberikan handphone kepada saksi ONY FATCHUR ROZY Alias ONI Bin ASMORO (berkas perkara terpisah) yang sebelumnya handphone tersebut sudah diamankan karena ada telepon dari saksi MOH. BAGUS ASHARI Bin MOH. SOLEH (berkas perkara terpisah) yang menghubungi saksi ONY FATCHUR ROZY Alias ONI Bin ASMORO (berkas perkara terpisah) untuk membarter/menukar pil ekstasi dengan sabu, sehingga saksi ONY FATCHUR ROZY Alias ONI Bin ASMORO (berkas perkara terpisah) diminta untuk menjawab dan sepakat bertemu di McDonald’s Jalan Raya Pabean Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, kemudian dilakukan pengembangan dan selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa dan saksi MOH. BAGUS ASHARI Bin MOH. SOLEH (berkas perkara terpisah) sampai di parkiran McDonald’s Jalan Raya Pabean Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo dan mencari saksi ONY FATCHUR ROZY Alias ONI Bin ASMORO (berkas perkara terpisah), namun terdakwa dan saksi MOH. BAGUS ASHARI Bin MOH. SOLEH (berkas perkara terpisah) ditangkap oleh saksi SUPRIYANTO, S.H dan saksi NANANG WIJAYA, S.H serta tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi MOH. BAGUS ASHARI Bin MOH. SOLEH (berkas perkara terpisah) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip isi 1 butir pil warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi berat ± 0,80 gram beserta plastiknya di saku celana yang dipakai, 1 (satu) buah handphone merk Realme warna hitam beserta simcard 089508006788 di genggaman tangan, dan 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna hijau dengan simcard nomor 0895429544456 yang dititipkan terdakwa kepada saksi MOH. BAGUS ASHARI Bin MOH. SOLEH (berkas perkara terpisah), sedangkan saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip isi 4 butir pil warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi berat ± 2,12 gram beserta plastiknya.
- Bahwa terdakwa memperoleh 1 (satu) plastik klip isi 1 butir pil warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi berat ± 0,80 gram beserta plastiknya dan 1 (satu) plastik klip isi 4 butir pil warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi berat ± 2,12 gram beserta plastiknya dari FERRY (belum tertangkap) pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di pinggir jalan Kertomenanggal (dekat stasiun Menanggal) Kota Surabaya awalnya berjumlah 15 (lima belas butir) kemudian FERI (belum tertangkap) menyuruh terdakwa untuk meranjau 10 butir pil warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi di pembatas jalan depan pabrik soda Waru Sidoarjo dan terdakwa mendapat upah uang Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sehingga masih tersisa 5 (lima) butir pil warna merah muda diduga narkotika jenis ekstas.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 00041/NNF/2025 tanggal 07 Januari 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomer 29672/2024/NNF berupa 4 (empat) butir tablet warna merah muda dengan berat netto ± 1,759 gram adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
- 3-Metilmetkatinona, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 213 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Barang bukti 29672/2024/NNF dikembalikan 2 (dua) butir tablet berat netto ± 0,880 gram.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang dalam hal percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.- |