| Dakwaan |
PERTAMA
---- Bahwa ia terdakwa KHOIRUL UMAM Bin M. KUNADI (Alm) bersama saksi M. AGUS MUTOFIFIN Bin M. SUEB (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 08.56 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 sampai dengan bulan Desember 2025 bertempat di depan tempat penggorengan kopi (UPBM / Unit Pengelolaan Barang Mentah) di dalam lingkungan PT. Santos Jaya Abadi pada Jalan Raya Gilang No. 159 Gilang Selatan Desa Gilang Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili, telah turut serta mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, saksi M. AGUS MUTOFIFIN menghubungi terdakwa melalui aplikasi Whatsapp untuk memberitahukan ada barang berupa biji kopi, kemudian terdakwa merespon dengan akan menawarkannya kepada saksi WARNO dari Puspa Agro. Selanjutnya, terdakwa menelepon saksi WARNO untuk menawarkan biji kopi tersebut yang terdakwa sebut berasal dari Perak. Setelah itu saksi WARNO setuju untuk mendatangkan biji kopi tersebut.
- Bahwa terdakwa mengetahui bahwa biji kopi yang ditawarkan kepada saksi WARNO tersebut berasal dari mengambil di tempat kerja saksi M. AGUS MUTOFIFIN, di PT. Santos Jaya Abadi yang berkantor di Jalan Raya Gilang No. 159 Gilang Selatan Desa Gilang Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekitar pukul 07.10 WIB, saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah) menemui saksi RAHARDYAN RIVALDY NOOR UTOMO P., S.P selaku ceker gudang di gedung 5 di dalam PT. Santos Jaya Abadi pada Jalan Raya Gilang No. 159 Gilang Selatan Desa Gilang Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, dengan tujuan meminjam forklift untuk mengganti ban pada dumptruck yang biasanya dikemudikan saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah). Kemudian saksi RAHARDYAN RIVALDY NOOR UTOMO P., S.P meminjamkan forklift warna hijau dan memberikan Surat Ijin Keluar kepada saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah) untuk mengganti ban dumptruck. Selanjutnya saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah) membawa keluar forklift warna hijau tersebut ke tempat parkiran dumptuck yang biasanya dikemudikan saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah), yaitu Truk Fuso No. Polisis W-9412-PA warna kepala biru untuk kemudian melakukan penggantian ban dumptruck.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 08.56 WIB, saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah) menggunakan forklift warna hijau dari tempat parkiran dumptruck menuju ke depan tempat penggorengan kopi (UPBM / Unit Pengolahan Bahan Mentah) di dalam PT. Santos Jaya Abadi untuk mengangkut 1 (satu) palet berisi 28 (dua puluh delapan) karung biji kopi dengan berat per 1 (satu) karungnya adalah 90 (sembilan puluh) kg dan harga per 1 (satu) kg seharga Rp. 71.000,- (tujuh puluh satu ribu rupiah) yang berada di depan Unit Pengolahan Bahan Mentah (UPBM), kemudian saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah) memuatnya ke dalam kendaraan Truk Fuso No. Polisi W-9412-PA warna kepala biru, tanpa ijin atau sepengetahuan pihak PT. Santos Jaya Abadi. Selanjutnya saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah) menutupi 1 (satu) palet berisi 28 (dua puluh delapan) karung biji kopi tersebut menggunakan terpal warna orange. Setelah itu saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah) mengendarai Truk Fuso No. Polisi W-9412-PA warna kepala biru untuk bergerak keluar dari PT. Santos Jaya Abadi. Pada saat melewati pos security, saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah) mengatakan akan mengganti ban dumptruck dan telah mendapat surat ijin keluar sehingga saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah) dibiarkan keluar dari PT. Santos Jaya Abadi.
- Bahwa selanjutnya saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa menuju ke tempat saksi WARNO, yaitu Puspa Agro di Desa Jemundo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo untuk bersama-sama bertemu dengan saksi WARNO yang akan membeli biji kopi yang dibawa oleh terdakwa. Pada awalnya terdakwa menawarkan dengan harga per 1 (satu) kg sebesar Rp. 57.000,- (lima puluh tujuh ribu rupiah), lalu saksi WARNO menawar dengan harga per 1 (satu) kg sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), yang selanjutnya disepakati oleh terdakwa, saksi WARNO, dan saksi M. AGUS MUTOFIFIN. (dilakukan penuntutan terpisah), kemudian 1 (satu) palet berisi 28 (dua puluh delapan) karung biji kopi tersebut diturunkan di lapak milik saksi WARNO di Puspa Agro di Desa Jemundo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.
- Bahwa kemudian saksi WARNO menghubungi saksi DARIYANTO untuk menawarkan biji kopi yang didapatkan dari Terdakwa dan saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah) dengan harga per 1 (satu) kg sebesar Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) yang ditawar oleh saksi DARIYANTO dengan harga per 1 (satu) kg sebesar Rp. 58.000,- (lima puluh delapan ribu rupiah) yang selanjutnya disepakati oleh saksi WARNO dan saksi DARIYANTO. Kemudian saksi DARIYANTO menawarkan biji kopi tersebut kepada saksi NUFITARINI dengan dengan harga per 1 (satu) kg sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) yang ditawar oleh saksi NUFITARINI dengan harga per 1 (satu) kg sebesar Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) yang selanjutnya disepakati dengan harga per 1 (satu) kg sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) oleh saksi DARIYANTO dan saksi NUFITARINI.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekitar pukul 18.15 WIB terdakwa, saksi WARNO, saksi DARIYANTO, dan saksi NUFITARINI berkumpul di lapak milik saksi WARNO di Puspa Agro di Desa Jemundo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan penimbangan terhadap 28 (dua puluh delapan) karung berisi biji kopi yang kemudian didapat beratnya, yaitu 2.505 kg dan selanjutnya dilakukan transaksi jual beli biji kopi tersebut dengan rincian sebagai berikut :
- Saksi NUFITARINI transfer kepada saksi DARIYONO sebesar Rp. 150.300.000,- (seratus lima puluh juta tiga ratus ribu rupiah)
- Saksi DARIYONO transfer kepada saksi WARNO sebesar Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah)
- Saksi WARNO transfer kepada saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah) sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah)
- Terdakwa diberi uang oleh saksi WARNO secara tunai sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 08.00 WIB, saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah) bertemu dengan terdakwa dan meminta lagi uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), sehingga terdakwa menerima keuntungan dari hasil jual beli biji kopi sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah), pihak PT. Santos Jaya Abadi yang diwakili oleh FAJAR RACHMANTO, S.T. mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 198.601.200,- (seratus sembilan puluh delapan juta enam ratus ribu dua ratus rupiah) yang merupakan nilai / harga dari 1 (satu) palet berisi 28 (dua puluh delapan) karung biji kopi ditambah PPN 11% atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
---- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo Pasal 20 ayat (1) huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
A T A U
KEDUA
---- Bahwa ia terdakwa KHOIRUL UMAM Bin M. KUNADI (Alm) bersama saksi M. AGUS MUTOFIFIN Bin M. SUEB (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 08.56 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 sampai dengan bulan Desember 2025, bertempat di depan tempat penggorengan kopi (UPBM / Unit Pengelolaan Barang Mentah) di dalam lingkungan PT. Santos Jaya Abadi pada Jalan Raya Gilang No. 159 Gilang Selatan Desa Gilang Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili, turut serta secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, saksi M. AGUS MUTOFIFIN menghubungi terdakwa melalui aplikasi Whatsapp untuk memberitahukan ada barang berupa biji kopi, kemudian terdakwa merespon dengan akan menawarkannya kepada saksi WARNO dari Puspa Agro. Selanjutnya, terdakwa menelepon saksi WARNO untuk menawarkan biji kopi tersebut yang terdakwa sebut berasal dari Perak. Setelah itu saksi WARNO setuju untuk mendatangkan biji kopi tersebut.
- Bahwa terdakwa mengetahui bahwa biji kopi yang ditawarkan kepada saksi WARNO tersebut berasal dari mengambil di tempat kerja saksi M. AGUS MUTOFIFIN, di PT. Santos Jaya Abadi yang berkantor di Jalan Raya Gilang No. 159 Gilang Selatan Desa Gilang Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekitar pukul 07.10 WIB, saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah) menemui saksi RAHARDYAN RIVALDY NOOR UTOMO P., S.P selaku ceker gudang di gedung 5 di dalam PT. Santos Jaya Abadi pada Jalan Raya Gilang No. 159 Gilang Selatan Desa Gilang Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, dengan tujuan meminjam forklift untuk mengganti ban pada dumptruck yang biasanya dikemudikan saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah). Kemudian saksi RAHARDYAN RIVALDY NOOR UTOMO P., S.P meminjamkan forklift warna hijau dan memberikan Surat Ijin Keluar kepada saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah) untuk mengganti ban dumptruck. Selanjutnya saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah) membawa keluar forklift warna hijau tersebut ke tempat parkiran dumptuck yang biasanya dikemudikan saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah), yaitu Truk Fuso No. Polisis W-9412-PA warna kepala biru untuk kemudian melakukan penggantian ban dumptruck.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 08.56 WIB, saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah) menggunakan forklift warna hijau dari tempat parkiran dumptruck menuju ke depan tempat penggorengan kopi (UPBM / Unit Pengolahan Bahan Mentah) di dalam PT. Santos Jaya Abadi untuk mengangkut 1 (satu) palet berisi 28 (dua puluh delapan) karung biji kopi dengan berat per 1 (satu) karungnya adalah 90 (sembilan puluh) kg dan harga per 1 (satu) kg seharga Rp. 71.000,- (tujuh puluh satu ribu rupiah) yang berada di depan Unit Pengolahan Bahan Mentah (UPBM), kemudian saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah) memuatnya ke dalam kendaraan Truk Fuso No. Polisi W-9412-PA warna kepala biru, tanpa ijin atau sepengetahuan pihak PT. Santos Jaya Abadi. Selanjutnya saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah) menutupi 1 (satu) palet berisi 28 (dua puluh delapan) karung biji kopi tersebut menggunakan terpal warna orange. Setelah itu saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah) mengendarai Truk Fuso No. Polisi W-9412-PA warna kepala biru untuk bergerak keluar dari PT. Santos Jaya Abadi. Pada saat melewati pos security, saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah) mengatakan akan mengganti ban dumptruck dan telah mendapat surat ijin keluar sehingga saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah) dibiarkan keluar dari PT. Santos Jaya Abadi.
- Bahwa selanjutnya saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa menuju ke tempat saksi WARNO, yaitu Puspa Agro di Desa Jemundo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo untuk bersama-sama bertemu dengan saksi WARNO yang akan membeli biji kopi yang dibawa oleh terdakwa. Pada awalnya terdakwa menawarkan dengan harga per 1 (satu) kg sebesar Rp. 57.000,- (lima puluh tujuh ribu rupiah), lalu saksi WARNO menawar dengan harga per 1 (satu) kg sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), yang selanjutnya disepakati oleh terdakwa, saksi WARNO, dan saksi M. AGUS MUTOFIFIN. (dilakukan penuntutan terpisah), kemudian 1 (satu) palet berisi 28 (dua puluh delapan) karung biji kopi tersebut diturunkan di lapak milik saksi WARNO di Puspa Agro di Desa Jemundo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.
- Bahwa kemudian saksi WARNO menghubungi saksi DARIYANTO untuk menawarkan biji kopi yang didapatkan dari Terdakwa dan saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah) dengan harga per 1 (satu) kg sebesar Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) yang ditawar oleh saksi DARIYANTO dengan harga per 1 (satu) kg sebesar Rp. 58.000,- (lima puluh delapan ribu rupiah) yang selanjutnya disepakati oleh saksi WARNO dan saksi DARIYANTO. Kemudian saksi DARIYANTO menawarkan biji kopi tersebut kepada saksi NUFITARINI dengan dengan harga per 1 (satu) kg sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) yang ditawar oleh saksi NUFITARINI dengan harga per 1 (satu) kg sebesar Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) yang selanjutnya disepakati dengan harga per 1 (satu) kg sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) oleh saksi DARIYANTO dan saksi NUFITARINI.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekitar pukul 18.15 WIB terdakwa, saksi WARNO, saksi DARIYANTO, dan saksi NUFITARINI berkumpul di lapak milik saksi WARNO di Puspa Agro di Desa Jemundo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan penimbangan terhadap 28 (dua puluh delapan) karung berisi biji kopi yang kemudian didapat beratnya, yaitu 2.505 kg dan selanjutnya dilakukan transaksi jual beli biji kopi tersebut dengan rincian sebagai berikut :
- Saksi NUFITARINI transfer kepada saksi DARIYONO sebesar Rp. 150.300.000,- (seratus lima puluh juta tiga ratus ribu rupiah)
- Saksi DARIYONO transfer kepada saksi WARNO sebesar Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah)
- Saksi WARNO transfer kepada saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah) sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah)
- Terdakwa diberi uang oleh saksi WARNO secara tunai sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 08.00 WIB, saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah) bertemu dengan terdakwa dan meminta lagi uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), sehingga terdakwa menerima keuntungan dari hasil jual beli biji kopi sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah), pihak PT. Santos Jaya Abadi yang diwakili oleh FAJAR RACHMANTO, S.T. mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 198.601.200,- (seratus sembilan puluh delapan juta enam ratus ribu dua ratus rupiah) yang merupakan nilai / harga dari 1 (satu) palet berisi 28 (dua puluh delapan) karung biji kopi ditambah PPN 11% atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo Pasal 20 ayat (1) huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
A T A U
KETIGA
---- Bahwa ia terdakwa KHOIRUL UMAM Bin M. KUNADI (Alm) bersama saksi M. AGUS MUTOFIFIN Bin M. SUEB (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 08.56 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 sampai dengan bulan Desember 2025, bertempat di depan tempat penggorengan kopi (UPBM / Unit Pengelolaan Barang Mentah) di dalam lingkungan PT. Santos Jaya Abadi pada Jalan Raya Gilang No. 159 Gilang Selatan Desa Gilang Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili, turut serta secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, saksi M. AGUS MUTOFIFIN menghubungi terdakwa melalui aplikasi Whatsapp untuk memberitahukan ada barang berupa biji kopi, kemudian terdakwa merespon dengan akan menawarkannya kepada saksi WARNO dari Puspa Agro. Selanjutnya, terdakwa menelepon saksi WARNO untuk menawarkan biji kopi tersebut yang terdakwa sebut berasal dari Perak. Setelah itu saksi WARNO setuju untuk mendatangkan biji kopi tersebut.
- Bahwa terdakwa mengetahui bahwa biji kopi yang ditawarkan kepada saksi WARNO tersebut berasal dari mengambil di tempat kerja saksi M. AGUS MUTOFIFIN, di PT. Santos Jaya Abadi yang berkantor di Jalan Raya Gilang No. 159 Gilang Selatan Desa Gilang Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekitar pukul 07.10 WIB, saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah) menemui saksi RAHARDYAN RIVALDY NOOR UTOMO P., S.P selaku ceker gudang di gedung 5 di dalam PT. Santos Jaya Abadi pada Jalan Raya Gilang No. 159 Gilang Selatan Desa Gilang Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, dengan tujuan meminjam forklift untuk mengganti ban pada dumptruck yang biasanya dikemudikan saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah). Kemudian saksi RAHARDYAN RIVALDY NOOR UTOMO P., S.P meminjamkan forklift warna hijau dan memberikan Surat Ijin Keluar kepada saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah) untuk mengganti ban dumptruck. Selanjutnya saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah) membawa keluar forklift warna hijau tersebut ke tempat parkiran dumptuck yang biasanya dikemudikan saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah), yaitu Truk Fuso No. Polisis W-9412-PA warna kepala biru untuk kemudian melakukan penggantian ban dumptruck.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 08.56 WIB, saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah) menggunakan forklift warna hijau dari tempat parkiran dumptruck menuju ke depan tempat penggorengan kopi (UPBM / Unit Pengolahan Bahan Mentah) di dalam PT. Santos Jaya Abadi untuk mengangkut 1 (satu) palet berisi 28 (dua puluh delapan) karung biji kopi dengan berat per 1 (satu) karungnya adalah 90 (sembilan puluh) kg dan harga per 1 (satu) kg seharga Rp. 71.000,- (tujuh puluh satu ribu rupiah) yang berada di depan Unit Pengolahan Bahan Mentah (UPBM), kemudian saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah) memuatnya ke dalam kendaraan Truk Fuso No. Polisi W-9412-PA warna kepala biru, tanpa ijin atau sepengetahuan pihak PT. Santos Jaya Abadi. Selanjutnya saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah) menutupi 1 (satu) palet berisi 28 (dua puluh delapan) karung biji kopi tersebut menggunakan terpal warna orange. Setelah itu saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah) mengendarai Truk Fuso No. Polisi W-9412-PA warna kepala biru untuk bergerak keluar dari PT. Santos Jaya Abadi. Pada saat melewati pos security, saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah) mengatakan akan mengganti ban dumptruck dan telah mendapat surat ijin keluar sehingga saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah) dibiarkan keluar dari PT. Santos Jaya Abadi.
- Bahwa selanjutnya saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa menuju ke tempat saksi WARNO, yaitu Puspa Agro di Desa Jemundo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo untuk bersama-sama bertemu dengan saksi WARNO yang akan membeli biji kopi yang dibawa oleh terdakwa. Pada awalnya terdakwa menawarkan dengan harga per 1 (satu) kg sebesar Rp. 57.000,- (lima puluh tujuh ribu rupiah), lalu saksi WARNO menawar dengan harga per 1 (satu) kg sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), yang selanjutnya disepakati oleh terdakwa, saksi WARNO, dan saksi M. AGUS MUTOFIFIN. (dilakukan penuntutan terpisah), kemudian 1 (satu) palet berisi 28 (dua puluh delapan) karung biji kopi tersebut diturunkan di lapak milik saksi WARNO di Puspa Agro di Desa Jemundo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.
- Bahwa kemudian saksi WARNO menghubungi saksi DARIYANTO untuk menawarkan biji kopi yang didapatkan dari Terdakwa dan saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah) dengan harga per 1 (satu) kg sebesar Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) yang ditawar oleh saksi DARIYANTO dengan harga per 1 (satu) kg sebesar Rp. 58.000,- (lima puluh delapan ribu rupiah) yang selanjutnya disepakati oleh saksi WARNO dan saksi DARIYANTO. Kemudian saksi DARIYANTO menawarkan biji kopi tersebut kepada saksi NUFITARINI dengan dengan harga per 1 (satu) kg sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) yang ditawar oleh saksi NUFITARINI dengan harga per 1 (satu) kg sebesar Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) yang selanjutnya disepakati dengan harga per 1 (satu) kg sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) oleh saksi DARIYANTO dan saksi NUFITARINI.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekitar pukul 18.15 WIB terdakwa, saksi WARNO, saksi DARIYANTO, dan saksi NUFITARINI berkumpul di lapak milik saksi WARNO di Puspa Agro di Desa Jemundo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan penimbangan terhadap 28 (dua puluh delapan) karung berisi biji kopi yang kemudian didapat beratnya, yaitu 2.505 kg dan selanjutnya dilakukan transaksi jual beli biji kopi tersebut dengan rincian sebagai berikut :
- Saksi NUFITARINI transfer kepada saksi DARIYONO sebesar Rp. 150.300.000,- (seratus lima puluh juta tiga ratus ribu rupiah)
- Saksi DARIYONO transfer kepada saksi WARNO sebesar Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah)
- Saksi WARNO transfer kepada saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah) sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah)
- Terdakwa diberi uang oleh saksi WARNO secara tunai sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 08.00 WIB, saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah) bertemu dengan terdakwa dan meminta lagi uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), sehingga terdakwa menerima keuntungan dari hasil jual beli biji kopi sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah), pihak PT. Santos Jaya Abadi yang diwakili oleh FAJAR RACHMANTO, S.T. mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 198.601.200,- (seratus sembilan puluh delapan juta enam ratus ribu dua ratus rupiah) yang merupakan nilai / harga dari 1 (satu) palet berisi 28 (dua puluh delapan) karung biji kopi ditambah PPN 11% atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo Pasal 20 ayat (1) huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
A T A U
KEEMPAT
---- Bahwa ia terdakwa KHOIRUL UMAM Bin M. KUNADI (Alm) bersama saksi M. AGUS MUTOFIFIN Bin M. SUEB (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 08.56 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 sampai dengan bulan Desember 2025, bertempat di depan tempat penggorengan kopi (UPBM / Unit Pengelolaan Barang Mentah) di dalam lingkungan PT. Santos Jaya Abadi pada Jalan Raya Gilang No. 159 Gilang Selatan Desa Gilang Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili, turut serta secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, saksi M. AGUS MUTOFIFIN menghubungi terdakwa melalui aplikasi Whatsapp untuk memberitahukan ada barang berupa biji kopi, kemudian terdakwa merespon dengan akan menawarkannya kepada saksi WARNO dari Puspa Agro. Selanjutnya, terdakwa menelepon saksi WARNO untuk menawarkan biji kopi tersebut yang terdakwa sebut berasal dari Perak. Setelah itu saksi WARNO setuju untuk mendatangkan biji kopi tersebut.
- Bahwa terdakwa mengetahui bahwa biji kopi yang ditawarkan kepada saksi WARNO tersebut berasal dari mengambil di tempat kerja saksi M. AGUS MUTOFIFIN, di PT. Santos Jaya Abadi yang berkantor di Jalan Raya Gilang No. 159 Gilang Selatan Desa Gilang Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekitar pukul 07.10 WIB, saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah) menemui saksi RAHARDYAN RIVALDY NOOR UTOMO P., S.P selaku ceker gudang di gedung 5 di dalam PT. Santos Jaya Abadi pada Jalan Raya Gilang No. 159 Gilang Selatan Desa Gilang Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, dengan tujuan meminjam forklift untuk mengganti ban pada dumptruck yang biasanya dikemudikan saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah). Kemudian saksi RAHARDYAN RIVALDY NOOR UTOMO P., S.P meminjamkan forklift warna hijau dan memberikan Surat Ijin Keluar kepada saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah) untuk mengganti ban dumptruck. Selanjutnya saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah) membawa keluar forklift warna hijau tersebut ke tempat parkiran dumptuck yang biasanya dikemudikan saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah), yaitu Truk Fuso No. Polisis W-9412-PA warna kepala biru untuk kemudian melakukan penggantian ban dumptruck.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 08.56 WIB, saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah) menggunakan forklift warna hijau dari tempat parkiran dumptruck menuju ke depan tempat penggorengan kopi (UPBM / Unit Pengolahan Bahan Mentah) di dalam PT. Santos Jaya Abadi untuk mengangkut 1 (satu) palet berisi 28 (dua puluh delapan) karung biji kopi dengan berat per 1 (satu) karungnya adalah 90 (sembilan puluh) kg dan harga per 1 (satu) kg seharga Rp. 71.000,- (tujuh puluh satu ribu rupiah) yang berada di depan Unit Pengolahan Bahan Mentah (UPBM), kemudian saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah) memuatnya ke dalam kendaraan Truk Fuso No. Polisi W-9412-PA warna kepala biru, tanpa ijin atau sepengetahuan pihak PT. Santos Jaya Abadi. Selanjutnya saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah) menutupi 1 (satu) palet berisi 28 (dua puluh delapan) karung biji kopi tersebut menggunakan terpal warna orange. Setelah itu saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah) mengendarai Truk Fuso No. Polisi W-9412-PA warna kepala biru untuk bergerak keluar dari PT. Santos Jaya Abadi. Pada saat melewati pos security, saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah) mengatakan akan mengganti ban dumptruck dan telah mendapat surat ijin keluar sehingga saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah) dibiarkan keluar dari PT. Santos Jaya Abadi.
- Bahwa selanjutnya saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa menuju ke tempat saksi WARNO, yaitu Puspa Agro di Desa Jemundo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo untuk bersama-sama bertemu dengan saksi WARNO yang akan membeli biji kopi yang dibawa oleh terdakwa. Pada awalnya terdakwa menawarkan dengan harga per 1 (satu) kg sebesar Rp. 57.000,- (lima puluh tujuh ribu rupiah), lalu saksi WARNO menawar dengan harga per 1 (satu) kg sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), yang selanjutnya disepakati oleh terdakwa, saksi WARNO, dan saksi M. AGUS MUTOFIFIN. (dilakukan penuntutan terpisah), kemudian 1 (satu) palet berisi 28 (dua puluh delapan) karung biji kopi tersebut diturunkan di lapak milik saksi WARNO di Puspa Agro di Desa Jemundo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.
- Bahwa kemudian saksi WARNO menghubungi saksi DARIYANTO untuk menawarkan biji kopi yang didapatkan dari Terdakwa dan saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah) dengan harga per 1 (satu) kg sebesar Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) yang ditawar oleh saksi DARIYANTO dengan harga per 1 (satu) kg sebesar Rp. 58.000,- (lima puluh delapan ribu rupiah) yang selanjutnya disepakati oleh saksi WARNO dan saksi DARIYANTO. Kemudian saksi DARIYANTO menawarkan biji kopi tersebut kepada saksi NUFITARINI dengan dengan harga per 1 (satu) kg sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) yang ditawar oleh saksi NUFITARINI dengan harga per 1 (satu) kg sebesar Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) yang selanjutnya disepakati dengan harga per 1 (satu) kg sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) oleh saksi DARIYANTO dan saksi NUFITARINI.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekitar pukul 18.15 WIB terdakwa, saksi WARNO, saksi DARIYANTO, dan saksi NUFITARINI berkumpul di lapak milik saksi WARNO di Puspa Agro di Desa Jemundo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan penimbangan terhadap 28 (dua puluh delapan) karung berisi biji kopi yang kemudian didapat beratnya, yaitu 2.505 kg dan selanjutnya dilakukan transaksi jual beli biji kopi tersebut dengan rincian sebagai berikut :
- Saksi NUFITARINI transfer kepada saksi DARIYONO sebesar Rp. 150.300.000,- (seratus lima puluh juta tiga ratus ribu rupiah)
- Saksi DARIYONO transfer kepada saksi WARNO sebesar Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah)
- Saksi WARNO transfer kepada saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah) sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah)
- Terdakwa diberi uang oleh saksi WARNO secara tunai sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 08.00 WIB, saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah) bertemu dengan terdakwa dan meminta lagi uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), sehingga terdakwa menerima keuntungan dari hasil jual beli biji kopi sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi M. AGUS MUTOFIFIN (dilakukan penuntutan terpisah), pihak PT. Santos Jaya Abadi yang diwakili oleh FAJAR RACHMANTO, S.T. mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 198.601.200,- (seratus sembilan puluh delapan juta enam ratus ribu dua ratus rupiah) yang merupakan nilai / harga dari 1 (satu) palet berisi 28 (dua puluh delapan) karung biji kopi ditambah PPN 11% atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo Pasal 20 ayat (1) huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. |