Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2026/PN Sda BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG SIDOARJO PT. GAYA REMAJA INDUSTRI INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2026/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 28 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG SIDOARJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAIDAR RASEPTA, S.H., M.MBPJS KETENAGAKERJAAN CABANG SIDOARJO
Tergugat
NoNama
1PT. GAYA REMAJA INDUSTRI INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 253.549.106,00
Petitum

 

Primair:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Mengabulkan tuntutan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 253.549.106,78 (dua ratus lima puluh tiga juta lima ratus empat puluh sembilan seratus enam rupiah koma tujuh puluh delapan sen), yang terdiri dari:
- Tagihan Iuran : Rp. 102.659.087.79
- Denda : Rp. 150.890.018.99       
- Total : Rp. 253.549.106.78
5. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) per hari atas keterlambatan TERGUGAT melaksanakan isi Putusan Pengadilan terhitung 7 (Tujuh) hari sejak putusan ini diputus oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo;
6. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbar bij Voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi maupun verzet; dan
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Subsidiair:
 
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak