Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
34/Pdt.G/2025/PN Sda | ELY JAYANTI LIBRIANA,SE.,MM | NOTARIS/PPAT SUJAYANTO, S.H., M.M. | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 34/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 30 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum 3. Menyatakan Sah dan berharga Sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang diletakkan atas tanah dan bangunan rumah yang terletak : 1. Jl.Ahmad Yani No. 161 Gedangan , Sidoarjo , Jawa Timur dengan batas-batas sebagai berikut : 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 2.000.000,-- ( dua juta rupiah ) per hari yang harus dibayar TERGUGAT bila lalai melaksanakan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap 7. Menyatakan Putusan pengadilan ini serta merta dapat dilaksanakan walaupun ada upaya hukum lainnya 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
Apabila Pengadilan berpendapat lain , mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |