Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2025/PN Sda Muhammad Sholeh PT. CITILINK INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2025/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Sholeh
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Saiful, SHMuhammad Sholeh
2FARID BUDI HERMAWAN, S.H.Muhammad Sholeh
3YUSUF ANDRIANA, S.H.Muhammad Sholeh
4LUCIA, S.H.Muhammad Sholeh
Tergugat
NoNama
1PT. CITILINK INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 1.747.412,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

 

2.    Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT ;

 

3.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT  sebesar Rp.1.747.412,- (satu juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus dua belas rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

-      Tiket Batik Air sebesar Rp.1.494.872,- (satu juta empat ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah).

-      Biaya Transport sebesar Rp.252.540,- (dua ratus lima puluh dua ribu lima ratus empat puluh rupiah).

 

4.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini, sesuai dengan ketentuan hukum positif (Veroordeeld In De Kosten Van Het Geding).

 

 

Dan / atau,

Bilamana Pengadilan Negeri Sidoarjo cq Hakim Tunggal Pemeriksa perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon agar terhadap perkara ini diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo et Bono).

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak