Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
101/Pdt.G/2026/PN Sda UMI FATOKAH 1.SRI CHAMIDAH
2.BUDI PRIYONO
3.NUR INSIYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 101/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Sabtu, 07 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1UMI FATOKAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD BUDI LAKUANINE, S.H., M.H.UMI FATOKAH
2MOCH ZAKI FATHONI,S.H.UMI FATOKAH
3MOHAMMAD ELKI ARFIANTO, S.HUMI FATOKAH
Tergugat
NoNama
1SRI CHAMIDAH
2BUDI PRIYONO
3NUR INSIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KUSWATI
2INDAH HARIJATI
3Notaris & PPAT Tantien Bintarti, S.H.
4Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMER :
 
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah Ikatan Jual Beli (IJB) di daftar nomor: 10.128/1996 tertanggal 25 Maret 1996 antara Penggugat dan Penjual yang bernama “Chasan Bisri” atau “Kasan”;
 
3. Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik yang sah atas objek sengketa yang berupa sebidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya seluas +/- 198,30 M?2; (seratus sembilanpuluh delapan 30/100 meter persegi), dengan ukuran panjang 22,50 M + 23,50 M, dan lebar 8,50 M + 8,50 M, terletak di Dusun Sambisari, RT 32, RW 06, Desa Sambibulu, Kec. Taman, Kab. Sidoarjo;
 
4. Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik atas tanah objek sengketa;
 
5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
 
6. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk menyerahkan syarat-syarat pemecahan sertifikat kepada Penggugat yaitu:
a. Sertifikat Hak Milik (SHM) Asli;
b. Serat keterangan Kematian Penjual (Kasan atau Chasan Bisri);
c. Surat keterangan ahli waris/penetapan ahli waris;
d. Indentitas para ahli waris (KTP dan KK);
e. Surat Persetujuan Ahli Waris;
f. Bukti Pembayaran Pajak terakhir;
g. Dan syarat lain yang diperlukan dikemudian hari.
 
7. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk melakukan pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1208 tanggal 08 Januari 2003 atas nama Kasan dengan luas tanah 523 M?2; Menjadi atas nama Penggugat dengan luas 198,30 M?2;;
 
8. Memerintahkan Badan Pertanahan Nasional sidoarjo untuk melakukan pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1208 tanggal 08 Januari 2003 atas nama Kasan dengan luas tanah 523 M?2; Menjadi atas nama Penggugat dengan luas 198,30 M?2;;
 
9. Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
 
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
 
SUBSIDER :
 
Atau Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak