INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 101/Pdt.G/2026/PN Sda | UMI FATOKAH | 1.SRI CHAMIDAH 2.BUDI PRIYONO 3.NUR INSIYAH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 101/Pdt.G/2026/PN Sda | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 07 Mar. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | PRIMER :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah Ikatan Jual Beli (IJB) di daftar nomor: 10.128/1996 tertanggal 25 Maret 1996 antara Penggugat dan Penjual yang bernama “Chasan Bisri” atau “Kasan”;
3. Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik yang sah atas objek sengketa yang berupa sebidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya seluas +/- 198,30 M?2; (seratus sembilanpuluh delapan 30/100 meter persegi), dengan ukuran panjang 22,50 M + 23,50 M, dan lebar 8,50 M + 8,50 M, terletak di Dusun Sambisari, RT 32, RW 06, Desa Sambibulu, Kec. Taman, Kab. Sidoarjo;
4. Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik atas tanah objek sengketa;
5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
6. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk menyerahkan syarat-syarat pemecahan sertifikat kepada Penggugat yaitu:
a. Sertifikat Hak Milik (SHM) Asli;
b. Serat keterangan Kematian Penjual (Kasan atau Chasan Bisri);
c. Surat keterangan ahli waris/penetapan ahli waris;
d. Indentitas para ahli waris (KTP dan KK);
e. Surat Persetujuan Ahli Waris;
f. Bukti Pembayaran Pajak terakhir;
g. Dan syarat lain yang diperlukan dikemudian hari.
7. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk melakukan pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1208 tanggal 08 Januari 2003 atas nama Kasan dengan luas tanah 523 M?2; Menjadi atas nama Penggugat dengan luas 198,30 M?2;;
8. Memerintahkan Badan Pertanahan Nasional sidoarjo untuk melakukan pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1208 tanggal 08 Januari 2003 atas nama Kasan dengan luas tanah 523 M?2; Menjadi atas nama Penggugat dengan luas 198,30 M?2;;
9. Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDER :
Atau Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
