Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 036372230091 tertanggal 4 Agustus 2023, Sebesar Rp 109.034.250,- (Seratus Sembilan Juta Tiga Puluh Empat Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : NISSAN TRACTOR HEAD PK215H
Jenis/Model : KENDARAAN KHUSUS/DUMPER TRUK TRONTON
Tahun/Warna : 2010/HIJAU
No. Rangka/Mesin : MHPPK215HAK000111/FE6120459CY
No. Polisi : S 8815 UT
BPKB atas nama : KOPERASI MAJU SEJAHTERA
5. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
6. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : NISSAN TRACTOR HEAD PK215H
Jenis/Model : KENDARAAN KHUSUS/DUMPER TRUK TRONTON
Tahun/Warna : 2010/HIJAU
No. Rangka/Mesin : MHPPK215HAK000111/FE6120459CY
No. Polisi : S 8815 UT
BPKB atas nama : KOPERASI MAJU SEJAHTERA
Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I dan Tergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;
7. Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini: atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
|