Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Sda PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Branch Office Waru 1.Faiqotul Makkhiyah
2.Suparman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Branch Office Waru
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anwar NasirPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Branch Office Waru
Tergugat
NoNama
1Faiqotul Makkhiyah
2Suparman
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 162.202.016,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
 
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar : 
 
? Tunggakan pokok : Rp. 143.500.457,-
? Tunggakan Bunga : Rp.   18.701.559,-
 
? Total Kewajiban : Rp.  162.202.016,-
(Seratus enam puluh dua juta dua ratus dua ribu enam belas rupiah)
 
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No 111 dengan luas 182 M2 atas nama Faiqotul Makhiyyah tersebut yang terletak di Sebani Desa Sebani Kecamatan. Tarik Kabupaten. Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
 
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No 350 dengan luas 164 M2 atas nama Sutrami tersebut yang terletak di Desa Krembangan Kecamatan Sepanjang Kabupaten Sidoarjo , Propinsi Jawa Timur berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
 
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak