INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G.S/2025/PN Sda | PT. SUMBER BERKAT METALINDO (YUSUF DWI PRABOWO) | CV. RAHAYU SENTOSA (MUCH.VIKI ARIYANTO) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Apr. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G.S/2025/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 25 Apr. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 288.000.000,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan surat-surat dan bukti-bukti yang dihadirkan oleh Penggugat sah dan mengikat.
3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat mulai Tahun 2022 adalah Perbuatan Wanprestasi.
4. Menghukum Tergugat membayarkan kekurangan pembayaran terhadap Penggugat sebesar Rp.288.000.000,-( Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah ).
5. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kerugian immateriil Penggugat sebasar Rp.207.360.000,- ( Dua Ratus Tujuh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah )
6. Menghukum Tergugat MUCH. VIKI ARIYANTO selaku Direktur CV. RAHAYU SENTOSA untuk membayarkan kepada Penggugat PT. SUMBER BERKAT METALINDO ( YUSUF DWI PRABOWO ).
7. Menghukum Tergugat membayarkan bunga akibat terjadinya wanprestasi terhadap Penggugat sebesar 2% setiap bulannya sebagaimana suku bunga simpan pinjam yang berlaku umum pada Bank, terhitung sejak Tahun 2022 sampai Gugatan ini mempunyai Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap ( Inkracht van Gewijsde ) dan semua sisa uang harus lunas ;
8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp.500.000,-( Lima Ratus Ribu Rupiah ) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi Putusan hukum yang berkeuatan hukum tetap dalam Perkara ini ;
9. Menyatakan sah dan berharga meletakkan Sita Jaminan ( Convservatoir Beslag ) atas harta kekayaan Tergugat berupa tanah dan bangunan diatasnya yang terletak Delta Raya Utara No.65 RT 036 RW 006 Desa Ngingas Kec. Waru Kab. Sidoarjo.
10. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan ;
11. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Klas 1A, yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et bono) |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |