Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.B/2025/PN Sda | FARIS ALMER ROMADHONA, S.H. | AGUNG PRAYUDYA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan terhadap Nyawa | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.B/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-63/M.5.19/Eoh.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama: ------------Bahwa ia terdakwa AGUNG PRAYUDHA pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024, sekira pukul 00.30 WIB atau setidaknya masih dalam suatu waktu dalam bulan Agustus 2024, bertempat di Dsn. Kepuh, Ds. Betro, Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” ----Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.-
ATAU
Kedua : ---------Bahwa ia terdakwa AGUNG PRAYUDHA pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024, sekira pukul 00.30 WIB atau setidaknya masih dalam suatu waktu dalam bulan Agustus 2024, bertempat di Dsn. Kepuh, Ds. Betro, Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “dengan sengaja merampas nyawa orang lain” ------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.-
ATAU KETIGA
--------------Bahwa ia terdakwa AGUNG PRAYUDHA pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024, sekira pukul 00.30 WIB atau setidaknya masih dalam suatu waktu dalam bulan Agustus 2024, bertempat di Dsn. Kepuh, Ds. Betro, Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “penganiayaan mengakibatkan kematian” ------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEEMPAT
-----Bahwa ia terdakwa AGUNG PRAYUDHA pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024, sekira pukul 00.30 WIB atau setidaknya masih dalam suatu waktu dalam bulan Agustus 2024, bertempat di Dsn. Kepuh, Ds. Betro, Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “sengaja melukai berat orang lain mengakibatkan kematian” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (2) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |