INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G.S/2025/PN Sda | PT. BPR Purwosari Anugerah | ACHMAD KOKO KURNIAWAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Mei 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G.S/2025/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 20 Mei 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 264.409.714,00 | |||||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima gugatan Penggugat;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 264.409.714,- ( Dua Ratus Enam Puluh Empat Juta Empat Ratus Sembilan Ribu Tujuh Ratus Empat Belas Rupiah) sekaligus dan seketika, atau
5. Menyatakan Sita Jaminan dan pengosongan terhadap 1 (satu) unit Rumah permanen beserta tanah di bawah seluas 254 M2 yang berlokasi di Dusun Gedang RT 003 RW 001 Desa Gedang Kec. Porong Kabupaten Sidoarjo dengan Sertipikat Hak Milik No. 702/Gedang, atas nama : Suyatni, SAH dan BERHARGA;
6. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |