INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 33/Pdt.G.S/2025/PN Sda | PT. KURNIA EKA NUSA | PT. TIRTA BERKAH ELEKTRIK | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 33/Pdt.G.S/2025/PN Sda | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | ||||||
| Tergugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 97.961.360,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi kepada PENGGUGAT; 3. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 97.961.360,- (sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh satu ribu tiga ratus enam puluh Rupiah) kepada PENGGUGAT secara langsung dan seketika; 4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas aset milik TERGUGAT yaitu 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk TOYOTA YARIS, Bulan Februari Tahun 2021, warna Kuning, dengan Nomor Polisi: P 1058 WT; 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT per harinya sejak putusan pada tingkat pertama atas perkara ini dibacakan sampai Tergugat melaksanakan seluruh isi putusan ini; 6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dan dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan dan/atau bantahan, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad); 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim Terhormat yang memeriksa dan memutus perkara a quo ini di Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	