Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.Sus/2026/PN Sda BIMO ARIO TEJO, SH., MH. MOHAMAD ROCHMAD ALI ROSIDIN Alias ALI Bin ALI MAS UD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 148/Pid.Sus/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1503/M.5.19/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BIMO ARIO TEJO, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD ROCHMAD ALI ROSIDIN Alias ALI Bin ALI MAS UD[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

---------Bahwa ia Terdakwa MOHAMAD ROCHMAD ALI ROSIDIN Alias ALI Bin ALI MAS’UD pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, atau setidak – tidak nya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Desa Kalimati, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo (tepatnya di sebuah warung kopi) atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 17 November 2025, sekitar pukul 11.00 Wib, Terdakwa MOHAMAD ROCHMAD ALI Bin ROSIDIN Alias ALI Bin ALI MAS’UD dihubungi melalui telepon oleh Sdr. ARI Alias PAIRI (DPO), dengan maksud agar Terdakwa menemui Sdr. ARI Alias PAIRI (DPO) di sebuah warung kopi yang berada di daerah Desa Kalimati, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, dikarenakan Sdr. ARI Alias PAIRI (DPO) akan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menyanggupi dan dihari yang sama sekitar pukul 13.30 Wib, Terdakwa bertemu di warung tersebut. Tidak lama kemudian datang Saksi ANANG SUGIANTO Bin GISO membeli sabu kepada Sdr. ARI Alias PAIRI (DPO), kemudian setelah Saksi ANANG SUGIANTO Bin GISO membeli sabu kepada Sdr. ARI Alias PAIRI (DPO). Selanjutnya Terdakwa menerima dari Sdr. ARI Alias PAIRI (DPO) berupa 1 (satu) buah bungkus rokok Gajah Baru yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus potongan tisu dan dililit isolasi warna hijau, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus potongan tisu dan dililit isolasi warna hitam, dan 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus potongan tisu dan dililit isolasi warna coklat, yang kemudian sabu tersebut Terdakwa simpan di dalam saku celana sebelah kanan yang Terdakwa kenakan. Dimana nantinya oleh Terdakwa, sabu yang diterima dari Sdr. ARI Alias PAIRI (DPO) tersebut akan Terdakwa sebar dengan cara di ranjau;
  • Bahwa selanjutnya masih di hari yang sama yaitu hari Senin tanggal 17 November 2025, sekitar pukul 12.00 Wib, Saksi POLMAN WANDI dan Saksi NANANG WIJAYA (yang keduanya merupakan anggota Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo) beserta tim Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo telah melakukan penangkapan terhadap Saksi ANANG SUGIANTO Bin GISO yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dimana saat dilakukan penangkapan terhadap Saksi ANANG SUGIANTO Bin GISO tersebut, Saksi POLMAN WANDI dan Saksi NANANG WIJAYA beserta tim menemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat + 0,29 gram (nol koma dua puluh sembilan gram) dari penguasaan Saksi ANANG SUGIANTO Bin GISO. Kemudian Saksi POLMAN WANDI dan Saksi NANANG WIJAYA melakukan pengembangan dan dari hasil pengembangan terhadap Saksi ANANG SUGIANTO Bin GISO tersebut, didapatkan informasi jika Saksi ANANG SUGIANTO Bin GISO mendapatkan sabu dengan cara membeli ke Sdr. ARI Alias PAIRI (DPO). Kemudian atas informasi tersebut, selanjutnya pada sekitar pukul 14.00 Wib, Saksi POLMAN WANDI dan Saksi NANANG WIJAYA beserta tim, melakukan penyelidikan tambahan dan diketahui jika Sdr. ARI Alias PAIRI (DPO) berada di sebuah warung kopi yang berada di daerah Desa Kalimati, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya Saksi POLMAN WANDI dan Saksi NANANG WIJAYA beserta tim berangkat menuju ke warung kopi tersebut, untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Sdr. ARI Alias PAIRI (DPO) yang sedang bersama dengan Terdakwa. Kemudian Sdr. ARI Alias PAIRI (DPO) bersama dengan Terdakwa sempat melakukan perlawanan dengan melarikan diri hingga ke sebuah parit yang berada di daerah Kalimati, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo hingga pada akhirnya Saksi POLMAN WANDI dan Saksi NANANG WIJAYA, berhasil mengamankan Terdakwa, sedangkan Sdr. ARI Alias PAIRI (DPO) berhasil melarikan diri;
  • Bahwa pada saat Saksi POLMAN WANDI dan Saksi NANANG WIJAYA berhasil mengamankan Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Oppo Warna Hitam no. Sim card 085800836762 yang ditemukan diatas meja warung, serta 1 (stau) bungkus rokok Gajah Baru yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat bersih + 6,584 Gr (enam koma lima ratus delapan puluh empat gram) yang ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kanan yang terdakwa kenakan, dengan rincian:
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih + 4,476 Gr (empat koma empat ratus tujuh puluh enam gram);
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih + 0,869 Gr (nol koma delapan ratus enam puluh sembilan gram);
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih + 0,879 Gr (nol koma delapan ratus tujuh puluh sembilan gram); dan
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih + 0,360 Gr (nol koma tiga ratus enam puluh gram).

Selanjutnya atas temuan barang bukti tersebut, Saksi POLMAN WANDI dan Saksi NANANG WIJAYA beserta tim membawa Terdakwa dan barang bukti ke kantor Polresta Sidoarjo untuk di proses lebih lanjut;

  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih atau Narkotika jenis sabu dengan total berat bersih + 6,584 Gr (enam koma lima ratus delapan puluh empat gram) tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang hasilnya di tuangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 10856/NNF/2025 tanggal 04 Desember 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor: 33819/2025/NNF s/d  33822/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa yang bekerja sebagai tukang sablon tersebut, tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan dalam hal membeli, menerima dan menjual dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu tersebut.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II UU RI No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

--------- Bahwa ia Terdakwa MOHAMAD ROCHMAD ALI ROSIDIN Alias ALI Bin ALI MAS’UD pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, atau setidak – tidak nya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat Desa Kalimati, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo (tepatnya disebuah perkebunan tebu) atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili “Tanpa Hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) Gram” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 17 November 2025, sekitar pukul 12.00 Wib, Saksi POLMAN WANDI dan Saksi NANANG WIJAYA (yang keduanya merupakan anggota Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo) beserta tim Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo telah melakukan penangkapan terhadap Saksi ANANG SUGIANTO Bin GISO yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dimana saat dilakukan penangkapan terhadap Saksi ANANG SUGIANTO Bin GISO tersebut, Saksi POLMAN WANDI dan Saksi NANANG WIJAYA beserta tim menemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat + 0,29 gram (nol koma dua puluh sembilan gram) dari penguasaan Saksi ANANG SUGIANTO Bin GISO. Kemudian Saksi POLMAN WANDI dan Saksi NANANG WIJAYA melakukan pengembangan dan dari hasil pengembangan terhadap Saksi ANANG SUGIANTO Bin GISO tersebut, didapatkan informasi jika Saksi ANANG SUGIANTO Bin GISO mendapatkan sabu dengan cara membeli ke Sdr. ARI Alias PAIRI (DPO). Kemudian atas informasi tersebut, selanjutnya pada sekitar pukul 14.00 Wib, Saksi POLMAN WANDI dan Saksi NANANG WIJAYA beserta tim, melakukan penyelidikan tambahan dan diketahui jika Sdr. ARI Alias PAIRI (DPO) berada di sebuah warung kopi yang beralamatkan di daerah Desa Kalimati, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya Saksi POLMAN WANDI dan Saksi NANANG WIJAYA beserta tim berangkat menuju ke warung kopi tersebut, untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Sdr. ARI Alias PAIRI (DPO) yang sedang bersama dengan Terdakwa. Kemudian Sdr. ARI Alias PAIRI (DPO) bersama dengan Terdakwa sempat melakukan perlawanan dengan melarikan diri hingga ke sebuah parit yang berada di daerah Kalimati, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo hingga pada akhirnya Saksi POLMAN WANDI dan Saksi NANANG WIJAYA, berhasil mengamankan Terdakwa, sedangkan Sdr. ARI Alias PAIRI (DPO) berhasil melarikan diri;
  • Bahwa pada saat Saksi POLMAN WANDI dan Saksi NANANG WIJAYA berhasil mengamankan Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Oppo Warna Hitam no. Sim card 085800836762 yang ditemukan diatas meja warung, serta 1 (stau) bungkus rokok Gajah Baru yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat bersih + 6,584 Gr (enam koma lima ratus delapan puluh empat gram) yang ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kanan yang terdakwa kenakan, dengan rincian:
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih + 4,476 Gr (empat koma empat ratus tujuh puluh enam gram);
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih + 0,869 Gr (nol koma delapan ratus enam puluh sembilan gram);
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih + 0,879 Gr (nol koma delapan ratus tujuh puluh sembilan gram); dan
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih + 0,360 Gr (nol koma tiga ratus enam puluh gram).

Selanjutnya atas temuan barang bukti tersebut, Saksi POLMAN WANDI dan Saksi NANANG WIJAYA beserta tim membawa Terdakwa dan barang bukti ke kantor Polresta Sidoarjo untuk di proses lebih lanjut;

  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih atau Narkotika jenis sabu dengan total berat bersih + 6,584 Gr (enam koma lima ratus delapan puluh empat gram) tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang hasilnya di tuangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 10856/NNF/2025 tanggal 04 Desember 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor: 33819/2025/NNF s/d  33822/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa yang bekerja sebagai tukang sablon tersebut, tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan dalam hal memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu tersebut.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. UU RI No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya