Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
740/Pid.B/2025/PN Sda SITI QOMARIYAH, S.H. TAUFIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 740/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5208/M.5.19/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SITI QOMARIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa TAUFIK pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira jam 13.45 Wib atau pada waktu lain bulan September 2025, bertempat di dalam Rumah Kos tepatnya di Desa Wage Kec. Taman Kab. Sidoarjo atau pada tempat- tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk smapai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal ketika terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna merah hitam No.Pol. L 5473 QM memakai helm warna merah mendekati rumah kos di daerah Wage Taman Sidoarjo dan berhenti di depan pagar rumah kos tersebut kemudian terdakwa turun dari sepeda motor dan melihat-lihat ke dalam rumah kos tersebut yang dalam keadaan sepi dan pintu pagar tidak terkunci lalu terdakwa masuk ke dalam area kos kemudian terdakwa mencongkel jendela kamar kos milik saksi Muhammad Ferdiansyah yang menghadap ke utara dengan menggunakan obeng yang terdakwa bawa dari rumah lalu terdakwa masuk melalui jendela kamar kos tersebut selanjutnya terdakwa mengambil barang-barang berupa Televisi LED merk Sony ukuran 32 inci, 1 (satu) unit PS 4 merk Sony beserta satu stiknya, Laptop merk Dell warna merah ukuran 11 inci, kemudian terdakwa mengambil tas warna hitam merk Acer yang ada di lantai  dalam kamar kos tersebut lalu PS 4 beserta stiknya serta kabel-kabelnya dan Laptop merk Dell tersebut terdakwa masukan kedalam tas dan setelah berhasil mengambil barang-barang milik saksi Muhammad Ferdiansyah tersebut kemudian terdakwa membawa pergi dengan mengendarai sepeda motor yang digunakannya.
  • Bahwa semua barang-barang yang terdakwa ambil tersebut sudah di jual kepada Mas Huda Als Huda (DPO) di Daerah Menanggal Surabaya dengan harga sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan uang tersebut sudah habis digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari dan sisa hanya Rp. 28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi  Muhammad Ferdiansyah mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya