Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
88/Pdt.G/2025/PN Sda Deny Efendi 1.Siti Khotimah
2.Siti Mutiah
3.M. Yusuf Hendiyanto
4.Fibrian Dwi Rahmawati
5.Frida Nur Iswahyuni
6.M. Said Firmansyah
7.M. Chusnul Huda
8.Idayati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 88/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Deny Efendi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fiqih Mafatikh Alafta, S.H.Deny Efendi
Tergugat
NoNama
1Siti Khotimah
2Siti Mutiah
3M. Yusuf Hendiyanto
4Fibrian Dwi Rahmawati
5Frida Nur Iswahyuni
6M. Said Firmansyah
7M. Chusnul Huda
8Idayati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Buncitan
2Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima serta mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menetapkan dan menyatakan sah jual-beli yang dilakukan oleh :
1) Tergugat VIII (Idayati) dengan alm. Sujdoko dan/atau Ahli Warisnya (Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII) atas sebidang tanah yang tercatat dalam Letter C / Petok D Desa Nomor 72 d III a.n Idayati dan SPPT-PBB Nomor : 35.15.130.003.007-0074.0, seluas 160 m2, yang terletak di Jl. Sudirman RT.016 RW.008 Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 16 Juni 1993;
2) Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII (selaku ahli waris alm. Sudjoko) dengan Tergugat I (sdr. Siti Khotimah) atas sebidang tanah yang tercatat dalam Letter C / Petok D Desa Nomor 72 d III a.n Idayati dan SPPT-PBB Nomor : 35.15.130.003.007-0074.0, luas 80 m2, yang terletak di Jl. Sudirman RT.016 RW.008 Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur pada tanggal 10 Nopember 2016
3) Penggugat (Deny Efendi) dengan Tergugat I (sdr. Siti Khotimah) atas sebidang tanah yang tercatat dalam Letter C / Petok D Desa Nomor 72 d III a.n Idayati dan SPPT-PBB Nomor : 35.15.130.003.007-0074.0, luas 80 m2, yang terletak di Jl. Sudirman RT.016 RW.008 Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur pada tanggal 14 Desember 2016;
3. Menetapkan dan menyatakan sah dokumen sebagai berikut :
1) Surat Pernyataan Ganti Rugi Tanah antara Siti Muti’ah Cs (Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII) dengan Siti Khotimah (Tergugat I) tanggal 10 Nopember 2016 yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur (Turut Tergugat I);
2) Surat Pernyataan Ganti Rugi Tanah antara Deny Efendi (Penggugat) dengan Siti Khotimah (Tergugat I), tanggal 14 Desember 2016 yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur (Turut Tergugat I);
3) Kwitansi pembayaran dengan nominal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh sdr. Siti Khotimah (Tergugat I) selaku penjual dan penerima uang pembayaran serta diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Buncitan (Turut Tergugat I);
4) Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor : 590/115/438.7.5.6/2022, tanggal 01 Agustus 2022;
5) Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 590/116/438.7.5.6/2022, tanggal 01 Agustus 2022; dan
6) Surat Keterangan Nilai Jual Obyek Pajak PBB-P2 Tahun 2022 Nomor : 973/8982.02/438.6.3/2022 tanggal 07 Juli 2022;
4. Menetapkan dan menyatakan Penggugat (Deny Efendi) sebagai pemilik yang sah dan berhak untuk melakukan proses peningkatan alas hak sertipikat dan balik nama atas sebidang tanah yang tercatat dalam Letter C / Petok D Desa Nomor 72 d III a.n Idayati dan SPPT-PBB Nomor : 35.15.130.003.007-0542.0 a.n Wajib Pajak Deny Efendi, Luas 80 m2, yang terletak di Jl. Sudirman RT.016 RW.008 Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur pada tanggal 14 Desember 2016, pada melalui Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Sidoarjo;
5. Menghukum kepada Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk mematuhi dan melaksanakan putusan a quo;
6. Menghukum dan membebankan kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
 
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo berpandangan lain, maka mohon untuk dapat diberikan putusan dan/atau penetapan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak