INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 352/Pdt.G/2026/PN Sda | ROCHMATUN | 1.M.ROPI’I 2.JAINUL ARIFIN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Agu. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 352/Pdt.G/2026/PN Sda | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 04 Agu. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Bahwa Penggugat Adalah pemilik SAH atas harta benda berupa sebidang tanah sawah yang ada di Desa Ganting atas peninggalan dari orangtua kandung seluas +- 6680m2 berdasarkan buku Letter C Persil No.51 D klas 1, Atas nama Buah binti Sawi dan juga termasuk didalamnya sertifikat SHM atas nama Ngatipah luas +- 3419m2 Nomor Hak Milik 160 di Desa Ganting Kecamatan Gedangan Kab.Sidoarjo. dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan Kampung
Sebelah selatan : Tanah Sawah Milik Jamai
Sebelah Timur : Jalan Jati Kepuh
Sebelah Barat : Jalan Telogo Indah
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) atas Obyek tanah benda berupa sebidang tanah sawah yang ada di Desa Ganting atas peninggalan dari orangtua kandung seluas +- 6680m2 berdasarkan buku Letter C Persil No.51 D klas 1, Atas nama Buah binti Sawi dan yang termasuk sertifikat SHM atas nama Ngatipah luas +- 3419m2 Nomor Hak Milik 160 di Desa Ganting Kecamatan Gedangan Kab.Sidoarjo;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Untuk menyerahkan / membagi objek sengketa sesuai dengan hak masing-masing perseorangan oleh ketiga keturunan Almh Buah yang juga termasuk pihak penggugat dengan luas tanah +-1139m2 dari sertifikat SHM atas nama Ngatipah luas +- 3419m2 Nomor Hak Milik 160 di Desa Ganting Kecamatan Gedangan Kab.Sidoarjo;
6. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat secara tanggung renteng, dengan rincian :
- Rp.225.000.000,- ( Dua ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah ).
- Rp.1.000.000.000,- ( Satu Milyar Rupiah )
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Untuk membayar denda keterlambatan melaksanakan dan menjalankan amar Putusan masing-masing sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per/ hari Terhitung sejak saat putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
8. Menetapkan biaya yang muncul dalam perkara ini menurut ketentuan Hukum yang berlaku.
A T A U :
Bilamana Pengadilan Negeri Sidoarjo c/q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya dan bijaksana sesuai dengan rasa kepatutan dan keadilan yang kita harapkan bersama ( Ex aquo et bono ). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
