Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I INSITUR RAHMAN dan Terdakwa II FEBRY CORMENTYANA PRASUKA bersama-sama dengan FEBYD TRIYONO (Berkas Terpisah) pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2024 sekitar Pukul 05.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di PT. Surabaya Perdana Rotopack yang beralamat di Jl. Tambak Sawah No. 19 Ds. Tambakrejo Kec. Waru Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “telah mengambil barang berupa roll plastik yang sebagian atau seluruhnya adalah milik PT. Surabaya Perdana Rotopack untuk dimiliki secara melawan Hukum”, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya sekira bulan Juni 2024 (pada Hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi) sekira Pukul 09.00 WIB, bertempat di Gedung Lem PT.Surabaya Perdana Rotopack Jl.Tambak Sawah No.19 Ds.Tambakrejo Kec.Waru Kab.Sidoarjo, Terdakwa II FEBRY CORMENTYANA PRASUKA bertemu FEBYD TRIYONO (Berkas Terpisah). Lalu FEBYD TRIYONO (Berkas Terpisah) menanyakan pada Terdakwa II FEBRY CORMENTYANA PRASUKA “ apakah ada Plastik LDPE yang sisa produksi dan tidak terpakai di Gudang Material ”, dan dijawab “ Ada” oleh Terdakwa II FEBRY CORMENTYANA PRASUKA. Kemudian FEBYD TRIYONO (Berkas Terpisah) menyuruh Terdakwa II FEBRY CORMENTYANA PRASUKA untuk mengambil plastik tersebut sebanyak 3 atau 4 roll plastic dari Gudang Material untuk disimpan di Gedung Lem. Setelah roll plastic tersebut disimpan oleh Terdakwa II FEBRY CORMENTYANA PRASUKA di Gedung lem, keesokan harinya roll plastic tersebut diangkut oleh Terdakwa I INSITUR RAHMAN dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan wuling confero S 1,5 CMY Nopol W 1147 XS Noka MK3AAAGA8M42621020 atas nama PT. Surabaya Perdana Rotopack besetta STNK untuk kemudian diserahkan atau diantarkan kepada FEBYD TRIYONO (Berkas Terpisah) di Rumah Kos Pak Karim yang terletak di Jl. Sawah Bunder Ds. Semampir Kec. Sedati Kab Sidoarjo.
- Kemudian sekitar awal dan akhir bulan Juli 2024 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa II FEBRY CORMENTYANA PRASUKA kembali bertemu dengan FEBYD TRIYONO (Berkas Terpisah) di Gedung Lem PT.Surabaya Perdana Rotopack Jl.Tambak Sawah No.19 Ds.Tambakrejo Kec.Waru Kab.Sidoarjo, Dimana FEBYD TRIYONO (Berkas Terpisah) Kembali menanyakan “ apakah ada Plastik LDPE yang sisa produksi dan tidak terpakai di Gudang Material” dan di jawab “ Ada “ oleh Terdakwa II FEBRY CORMENTYANA PRASUKA. Setelah itu.FEBYD TRIYONO (Berkas Terpisah) menyuruh Terdakwa I FEBRY CORMENTYANA PRASUKA untuk mengambil plastik roll plastic sebanyak 4 roll plastic, di Gudang Material lalu disimpan di Gudang Lem, dan keesokan harinya roll plastic tersebut di angkut oleh Terdakwa I INSITUR RAHMAN dan diantarkan ke kos FEBYD TRIYONO (Berkas Terpisah).
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2024 sekitar Pukul 05.45 WIB, Terdakwa II INSITUR RAHMAN kembali mengambil roll plastik di Gedung lem yang sebelumnya telah disimpan oleh Terdakwa II FEBRY CORMENTYANA PRASUKA atas perintah FEBYD TRIYONO (Berkas Terpisah) dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan wuling confero S 1,5 CMY Nopol W 1147 XS Noka MK3AAAGA8M42621020 atas nama PT. Surabaya Perdana Rotopack besetta STNK untuk kemudian diserahkan atau diantarkan kepada FEBYD TRIYONO (Berkas Terpisah) di Rumah Kos Pak Karim yang terletak di Jl. Sawah Bunder Ds. Semampir Kec. Sedati Kab Sidoarjo.
- Bahwa dari penjualan roll plastik tersebut Terdakwa II FEBRY CORMENTYANA PRASUKA mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa II INSITUR RAHMAN mendapatkan total keuntungan sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empar ratus ribu rupiah)
- Bahwa Terdakwa II FEBRY CORMENTYANA PRASUKA bekerja di PT. Surabaya Perdana Rotopack bekerja sebagai sopir Forklipt yang bertugas untuk mengangkut barang dari Gedung Material ke Gedung Produksi, sedangkan Terdakwa II INSITUR RAHMAN bekerja sebagai sopir yang bertugas untuk mengantar jemput karyawan PT. Surabaya Perdana Rotopack.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa II FEBRY CORMENTYANA PRASUKA dan Terdakwa I INSITUR RAHMAN ERICK MAHENDRA Bin MOHAMMAD Bersama-sama dengan FEBYD TRIYONO (Berkas Terpisah), PT Surabaya Perdana Rotopack berdasarkan hasil audit internal perusahaan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.107.937.235,- (seratus tujuh juta Sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa I INSITUR RAHMAN dan Terdakwa II FEBRY CORMENTYANA PRASUKA Bersama-sama dengan FEBYD TRIYONO (Berkas Terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP. |