INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
175/Pdt.G/2025/PN Sda | 1.PT RIFA CAPITAL 2.PT CENDRAWASIH ARTHA TEKNOLOGI |
PUSPITO NUGROHO BUNTORO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Jun. 2025 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 175/Pdt.G/2025/PN Sda | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Jun. 2025 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan GUGATAN PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Invoice Nomor 005-CMPS/SH/I/2023 tertanggal 16 Maret 2023 an. PUSPITO NIGROHO BUNTORO sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan pembayaran sewa lahan sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sampai dengan Maret 2024 dengan nomor referensi pembayaran 202303291504032361 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
5. Menyatakan:
a. Invoice No. 022-INV/RIVA/XII/2023 tertanggal 27 Desember 2023 dan;
b. Invoice No. 01.029- INV/RIVA/I/2024 tertanggal 31 Januari 2024;
Tidak Sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil yang diderita oleh PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 9.118.858.912 (sembilan milyar seratus delapan belas juta delapan ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus dua belas rupiah) secara tunai dan sekaligus;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil yang diderita oleh PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 44.000.000.000,- (empat puluh empat milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus
8. Memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan kepada PARA PENGGUGAT berupa kedua alat berat dan barang-barang lainnya milik PARA PENGGUGAT yang berada di lahan sewa milik TERGUGAT yang terletak di wilayah Gempol, Pasuruan tanpa adanya tambahan biaya dan syarat apapun.
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dengan segera apabila TERGUGAT lalai untuk melaksanakan Putusan ini.
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding atau kasasi dari TERGUGAT (uitvoerbaar bij voorraad);
11. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |