INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 20/Pdt.G.S/2026/PN Sda | PT. BPR PURWOSARI ANUGERAH | 1.surani agus prasetya 2.sainiyah |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jun. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 20/Pdt.G.S/2026/PN Sda | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 22 Jun. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 82.138.915,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kredit No. 0293/PHA/PAG/XI/2024
3. Tertanggal 17 Juni 2026
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp 82.138.915,- (Delapan Puluh Dua Juta Seratus Tiga Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Lima Belas Ribu Rupiah); sekaligus dan seketika, atau
5. Pengajuan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap 1 (satu) unit Rumah permanen beserta tanah di bawah seluas 132 M2 yang berlokasi di Desa Lajuk Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo dengan Sertipikat Hak Milik No. 148/Lajuk, atas nama : Surani Agus Prasetya ( Tergugat ); SAH dan BERHARGA;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
