Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
753/Pid.B/2025/PN Sda DAPOT MANURUNG, SH. SUKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 753/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5380/M.5.19/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAPOT MANURUNG, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SUKI pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya diwaktu-waktu lain dalam bulan September tahun 2025 di Jl. Gubernur. Sunandar Dusun Jrebeng Rt 1 Rw 2 Desa. Sidomulyo Kecamatan Krian Kabupaten. Sidoarjo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa Suki mengambil Mesin cup sealer es teh warna putih milik saksi korban Ilham Arief Budiono perbuatan mana dilakukan terdakwa Suki dengan cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekitar pukul 21.00 wib terdaka berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor sendirian dengan tujuan jalan-jalan untuk mencari warung yang tutup yang akan terdakwa curi;
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekitar pukul 01.00 wib terdakwa melihat sebuah warung di wilayah Legundi Gresik dan melakukan pencurian di warung tersebut dengan berhasil mengambil kantong kresek warna merah yang berisi ampli warna hitam, 25 (dua puluh lima) buah nutrisari dan 13 (tiga belas) kopi luwak;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa melanjutkan perbuatannya untuk melakukan pencurian lagi hingga pada sekitar pukul 03.00 wib saat terdakwa melewati jalan Gubernur Sunandar Dusun Jrebeng Desa Sidomulyo Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo terdakwa melihat ada warkop dipinggir sawah dalam keadaan tutup serta lampu dimatikan, kemudian terdakwa menghentikan sepeda motornya lalu memarkirkan sepeda motornya didepan warkop dan terdakwa duduk-duduk sebentar didepan warkop sambil memperhatikan keadaan sekitar tempat warkop tersebut yang dalam kondisi jalan sepi selanjutnya terdakwa mendekati pintu warkop yang terbuat dari triplek kemudian terdakwa menendang pintu warkop tersebut dengan menggunakan kaki kiri sebanyak 2 (dua) kali sampai pintu warkop rusak/jebol;
  • Bahwa kemudian terdakwa dengan leluasa masuk kedalam warkop melalui pintu bawah yang dalam keadaan rusak/jebol, selanjutnya terdakwa melihat  ada sebuah Mesin cup sealer es teh warna putih diatas meja dan terdakwa langsung mengambilnya dan terdakwa langsung keluar dari warkop;
  • Bahwa selanjutnya saksi korban Ilham Arief Budiono yang adalah pemilik warkop merasa curiga ada sepeda motor terparkir di depan warkop miliknya kemudian mendekati warkop milikya dan melihat terdakwa SUKI keluar dari warkop sambil membawa barang miliknya yaitu sebuah Mesin cup sealer es teh warna putih;
  • Bahwa kemudian terdakwa Suki yang merasa perbuatannya diketahui oleh orang lain berusaha melarikan diri dengan meletakkan Mesin cup sealer es teh warna putih di tanah lalu langsung menaiki sepeda motor miliknya dan pergi dari tempat tersebut akan tetapi saksi korban Ilham Arief Budiono berhasil mengejar terdakwa sambil berteriak “maling…maling…!” hingga membuat masyarakat di sekitar tempat tersebut mendengar teriakan saksi korban Ilham Arief Budiono yang akhirnya dapat menangkap dan mengamankan terdakwa Suki;
  • Bahwa selanjutnya dating petugas Kepolisian dari Polsek Krian membawa terdakwa Suki beserta barang bukti hasil curiannya ke kantor kepolisian untuk urusan selanjutnya;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Suki tersebut saksi korban Ilham Arief budiono menderita kerugian sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan warkopnya dalam keadaan rusak.

Perbuatan  terdakwa SUKI sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya