INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
114/Pdt.G/2025/PN Sda | PT. UNGGUL JAYA GEMILANG | Tn. Liem Foek Joeng alias Yohanes | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Apr. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 114/Pdt.G/2025/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 15 Apr. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat, adalah Perjanjian jual beli barang berupa korek, gunting, dan bohlam/lampu yang sah menurut hukum dan mengikat para pihak.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wan prestasi karena tidak melaksanakan kewajiban pembayaran atas pembelian barang berupa korek api gas , gunting, dan bohlam/lampu milik Penggugat secara benar dan tepat waktu.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar pembelian barang kepada Penggugat sebesar Rp. 258.525.191 (dua ratus lima puluh delapan juta lima ratus dua puluh lima ribu seratus sembilan puluh satu rupiah).
5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% per tahun dari total Rp. Rp. 258.525.191 (dua ratus lima puluh delapan juta lima ratus dua puluh lima ribu seratus sembilan puluh satu rupiah). Secara tunai dan sekaligus terhitung sejak Jatuh tempo nota tagihan pertama tertanggal 14 Januari 2020, sampai putusan berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan.
6. Meletakan sita jaminan atas tanah dan bangunan milik Tergugat dan , yang beralamat di Perumahan Blambangan Permai Blok A4 RT.01/RW.01 Kelurahan Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur.
7. Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan tersebut diatas.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Yang Mulia Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aeque et bono) |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |