Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
114/Pdt.G/2025/PN Sda PT. UNGGUL JAYA GEMILANG Tn. Liem Foek Joeng alias Yohanes Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 114/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. UNGGUL JAYA GEMILANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUDI SETIAWAN, S.H., M.HPT. UNGGUL JAYA GEMILANG
2HENDRA SETIADI, S.H.PT. UNGGUL JAYA GEMILANG
Tergugat
NoNama
1Tn. Liem Foek Joeng alias Yohanes
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
 
2. Menyatakan hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat, adalah Perjanjian  jual beli barang berupa korek, gunting, dan bohlam/lampu   yang sah menurut hukum dan mengikat para pihak.
 
3. Menyatakan  Tergugat  telah melakukan Wan prestasi   karena  tidak melaksanakan  kewajiban  pembayaran  atas  pembelian  barang berupa korek api gas , gunting, dan bohlam/lampu  milik  Penggugat  secara benar dan tepat waktu.
 
4. Menghukum  Tergugat  untuk  membayar  pembelian barang   kepada  Penggugat sebesar Rp. 258.525.191 (dua ratus lima puluh delapan juta lima ratus dua puluh lima ribu seratus sembilan puluh satu rupiah).
 
5. Menghukum  Tergugat  untuk  membayar  bunga sebesar    6%  per tahun dari total  Rp. Rp. 258.525.191 (dua ratus lima puluh delapan juta lima ratus dua puluh lima ribu seratus sembilan puluh satu rupiah). Secara tunai dan sekaligus terhitung sejak Jatuh tempo nota tagihan pertama tertanggal 14 Januari 2020, sampai  putusan  berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan.
 
6. Meletakan  sita  jaminan  atas  tanah  dan  bangunan milik Tergugat  dan , yang beralamat di Perumahan Blambangan Permai Blok A4 RT.01/RW.01 Kelurahan Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur. 
 
7. Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan tersebut diatas.
 
8. Menghukum  Tergugat   untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
 
 
Atau apabila Yang Mulia Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aeque et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak