Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
281/Pdt.G/2025/PN Sda ISBANDI SETIABUDI 1.SUWANTOKO
2.SURASMI
3.DYAH NUSWANTARI EKAPSARI, SH. M.Si
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 281/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Imam Syafii, SHISBANDI SETIABUDI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1.     Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ..........................................
 
2. Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang telah membangun bangunan di atas tanah milik Tergugat I dan Tergugat II atau disebut dalam gugatan a quo sebagai obyek sengketa ;............................................................................................................
 
3. Menyatakan batal demi hukum ( nietig ) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 126 tanggal 03 Juni 2014 ;.......
 
4. Menyatakan batal demi hukum ( nietig ) tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan tertanggal 27 Maret 2018 yang menyebutkan surat Notaris No.126 tanggal 3 Juni 2014;..............................................................................
 
5. Menyatakan  Tergugat I dan Tergugat II tidak berhak atas bangunan yang dibangun oleh  Penggugat berupa Restoran Depot Mie 55 ;.........................................................
 
6.    Menghukum  Tergugat I  dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti   
kerugian materiil maupun immaterial yang total keseluruhan sebesar Rp. 1.760.000.000,- ( satu milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah ) yang akan diserahkan oleh Para Tergugat selambat- lambatnya 7 ( tujuh ) hari, terhitung sejak diucapkannya putusan perkara aquo ;...........................................................................
 
 
7.   Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorr sekalipun ada permohonan verzet, banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya;. 
 
8.   Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;....................................
 
S U B S I D A I R  :
 
Mohon diberikan putusan yang baik dan seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).
 
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak