Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
250/Pdt.P/2025/PN Sda JUSMADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 250/Pdt.P/2025/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JUSMADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; 
 
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan/catatan pinggir pada Kutipan  Akta Kelahiran Pemohon nomor 23.834/A/P/LB/1988 yang sebelumnya tertulis bahwa Pemohon lahir pada tanggal 31 Desember 1968 menjadi Pemohon lahir pada tanggal 01 Januari 1968 sebagaimana tanggal lahir Pemohon pada pangkalan data Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dan tanggal lahir Pemohon pada Tabungan Pensiun Pemohon  ;
 
 
3. Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo sesuai dengan domisili Pemohon untuk melakukan perubahan/catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran sebagaimana Penetapan yang diajukan oleh Pemohon ;
 
4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo sesuai dengan domisili Pemohon untuk mencatatkan tanggal kelahiran Pemohon yang semula tertulis di Kutipan Akta Kelahiran nomor 23.834/A/P/LB/1988 lahir pada tanggal 31 Desember 1968 menjadi Pemohon lahir pada tanggal 01 Januari 1968 sebagaimana tanggal lahir Pemohon pada pangkalan data Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dan tanggal lahir Pemohon pada Tabungan Pensiun Pemohon ;
 
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak