INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
250/Pdt.P/2025/PN Sda | JUSMADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 250/Pdt.P/2025/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan/catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon nomor 23.834/A/P/LB/1988 yang sebelumnya tertulis bahwa Pemohon lahir pada tanggal 31 Desember 1968 menjadi Pemohon lahir pada tanggal 01 Januari 1968 sebagaimana tanggal lahir Pemohon pada pangkalan data Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dan tanggal lahir Pemohon pada Tabungan Pensiun Pemohon ;
3. Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo sesuai dengan domisili Pemohon untuk melakukan perubahan/catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran sebagaimana Penetapan yang diajukan oleh Pemohon ;
4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo sesuai dengan domisili Pemohon untuk mencatatkan tanggal kelahiran Pemohon yang semula tertulis di Kutipan Akta Kelahiran nomor 23.834/A/P/LB/1988 lahir pada tanggal 31 Desember 1968 menjadi Pemohon lahir pada tanggal 01 Januari 1968 sebagaimana tanggal lahir Pemohon pada pangkalan data Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dan tanggal lahir Pemohon pada Tabungan Pensiun Pemohon ;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |