Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
425/Pid.Sus/2026/PN Sda 1.Suwarti, S. H., M. H.
2.Muhammad Irfaul Izzi, S.H
WAI LONG WONG Alias MANSON Anak Dari WONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 425/Pid.Sus/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4400/M.5.19/Eku.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Suwarti, S. H., M. H.
2Muhammad Irfaul Izzi, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAI LONG WONG Alias MANSON Anak Dari WONG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

----- Bahwa terdakwa WAI LONG WONG Alias MANSON Anak Dari WONG pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di terminal penumpang Interanasional Bandara Juanda Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengimpor psikotropika golongan I selain untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

            • Berawal pada tanggal 18 April 2026 terdakwa yang merupakan warga negara Hongkong dan berdomisili di Hongkong mendapatkan tawaran dari seseorang bernama JACKY yang meminta kepada terdakwa untuk hadir pada acara Milan Design Week yang ada di Milan Italia, atas tawaran dari JACKY tersebut kemudian terdakwa yang berkeinginan menambahkan portofolio guna meningkatkan nilai dan pendapatan ketika nantinya kembali ke Hongkong bersedia untuk pergi ke Milan Italia dengan biaya pengeluaran dari Hongkong ke Italia ditanggung oleh JACKY, atas kesepakatan dengan JACKY kemudian terdakwa melalui rekening MOX By Standard Chartered dengan nomor : 389-74992402623 milik terdakwa menerima pengiriman uang dari JACKY dengan rincian sebagai berikut :
            • Pada tanggal 20 April 2026 menerima pengiriman uang sebesar 16.625,00 $hongkong dengan nama pengirim ZHOU YUEHUA;
            • Pada tanggal 21 April 2026 menerima pengiriman uang sebesar 10.899,98 $hongkong dengan nama pengirim PAI QINGHANG;
            • Pada tanggal 22 April 2026 menerima pengiriman uang sebesar 10.055,71 $hongkong atas nama pengirim ZHANG QIANG;
            • Bahwa pada tanggal 23 April 2026, setelah terdakwa mendapatkan kiriman uang dari JACKY kemudian terdakwa berangkat dari Hongkong dengan tujuan Milan Italia dan terdakwa menginap di Hotel Casa  Arena Livinallongu 6 Milan Italia, selanjutnya pada tanggal 27 April 2026 sekitar jam 18:00 waktu Milan Italia, terdakwa dihubungi oleh JACKY yang meminta kepada terdakwa untuk membawa barang milik bos JACKY untuk dibawa ke Hongkong, atas permintaan JACKY tersebut terdakwa bersedia untuk membawa barang dimaksud, setelah terjadi kesepakatan kemudian pada tanggal 28 April 2026 sekitar jam 10:00 waktu Milan Italia, terdakwa bertemu dengan JACKY di dekat stasiun kereta api Porto di Mare Milan Italia untuk menerima barang titipan dari JACKY.
            • Bahwa sekitar jam 10:49 waktu Milan Italia, terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal dan merupakan suruhan dari JACKY dengan membawa 1 (satu) koper warna abu-abu, selanjutnya terdakwa membawa koper warna abu-abu milik JACKY tersebut ke Hotel Casa  Arena Livinallongu 6 Milan Italia.
            • Bahwa kemudian pada tanggal 30 April 2026, terdakwa berangkat dari Milan Italia dengan tujuan Indonesia transit Singapura dengan menggunakan Singapore Airlines Nomor Penerbangan SQ3777 dan terdakwa tiba di Singapura pada tanggal 01 Mei 2026 sekitar jam 08:00 waktu Singapura untuk transit dan sekitar jam 19:00 WIB, pesawat yang ditumpangi oleh terdakwa mendarat di Bandara Juanda Sidoarjo.
            • Bahwa ketika terdakwa yang membawa 1 (satu) buah koper abu-abu dari Milan Italia menuju Surabaya Indonesia melakukan cek bagasi melalui Xray dari Bea Cukai, ketika koper milik terdakwa melalui Xray terlihat barang yang mencurigakan ada didalam koper yang dibawa oleh terdakwa, saat itulah saksi YUDHA NUR RAHMANI dan saksi NUNUNG SUPRAYOGI yang merupakan petugas dari Bea Cukai meminta kepada terdakwa bersama 1 (satu) buah koper abu-abu miliknya melalui jalur merah/jalur pemeriksaan, kemudian saksi YUDHA NUR RAHMANI dan saksi NUNUNG SUPRAYOGI meminta kepada terdakwa untuk membuka koper yang dibawanya namun terdakwa menyatakan tidak mengetahui selanjutnya saksi YUDHA NUR RAHMANI dan saksi NUNUNG SUPRAYOGI melakukan kombinasi kode koper sampai koper milik terdakwa terbuka, kemudian saksi YUDHA NUR RAHMANI dan saksi NUNUNG SUPRAYOGI menemukan 4 (empat) plastik vacuum yang di dalamnya berisi 4 (empat) buah jaket yang masing-masing jaket berisi bungkus kemasan plastik berisi serbuk yang diduga ketamine sejumlah 193 (seratus sembilan puluh tiga) bungkus.
            • Bahwa atas temuan tersebut kemudian pada tanggal 02 Mei 2026 sekitar jam 12:00 WIB, terdakwa diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim diantaranya saksi AMUJI, S.H., dan saksi AINUR AZIZI dengan barang bukti yang diserahkan berupa 1 (satu) buah koper abu-abu dengana nomor bagasi 0618537333 a.n. WONG/WAI LONG yang didalamnya berisi 193 (seratus sembilan puluh tiga) bungkus kemasan plastik berisi serbuk yang diduga ketamine, kemudian disita 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 17 Promax warna orange, 4 (empat) buah vacuum, 4 (empat) buah jaket, 1 (satu) buah boarding pass Singapore Airlines tujuan Milan ke Singapura seat 42A, 1 (satu) buah boarding pass Singapore Airlines tujuan Singapura ke Surabaya Seat 5A dan 1 (satu) buah Passport Hongkong Nomor. K06340787.
            • Bahwa bedasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab : 04656/NPF/2026 tanggal 18 Juni  2026 yang dibuat dan ditandatangani HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md., yang diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim, IMAM MUKTI, S. Si, Apt. M.Si., atas nama tersangka WAI LONG WONG Alias MANSON Anak Dari WONG, terhadap barang bukti dengan Nomor :
    • 12389/2026/NOF berupa 1 (satu) kantong plastik bertuliskan Exotic berisi serbuk putih;
    • 12390/2026/NPF berupa 1 (satu) kantong plastik bertuliskan Spoumoni berisi serbuk plastik;
    • 12391/2026/NPF berupa 1 (satu) kantong plastik bertuliskan Flavourz berisi serbuk plastik;
    • 13301/2026/NOF s.d. 13318/2026/NOF berupa masing-masing 1 (satu) kantong plastik bertuliskan Nerd berisi serbuk putih;
    • 13319/2026/NOF s.d. 13338/2026/NOF berupa masing-masing 1 (satu) kantong plastik bertuliskan Candy Jane berisi serbuk putih;
    • 13339/2026/NOF s.d. 13358/2026/NOF berupa masing-masing 1 (satu) kantong plastik bergambar bola base ball berisi serbuk putih;
    • 13359/2026/NPF s.d. 13377/2026/NPF berupa masing-masing 1 (satu) kantong plastik bertuliskan Flavourz berisi serbuk putih;
    • 13378/2026/NOF s.d. 13396/2026/NOF berupa masing-masing 1 (satu) kantong plastik bertuliskan Weasel berisi serbuk putih;
    • 13397/2026/NPF s.d. 13415/2026/NPF berupa masing-masing 1 (satu) kantong plastik bertuliskan Hush berisi serbuk putih;
    • 13416/2026/NOF s.d. 13434/2026/NOF berupa masing-masing 1 (satu) kantong plastik bertuliskan Runty berisi serbuk putih;
    • 13435/2026/NPF s.d. 13453/2026/NOF berupa masing-masing 1 (satu) kantong plastik bertuliskan Sour berisi serbuk putih;
    • 13454/2026/NPF s.d. 13471/2026/NPF berupa masing-masing 1 (satu) kantong plastik bertuliskan Spoumoni berisi serbuk putih;
    • 13472/2026/NOF s.d. 13490/2026/NOF berupa masing-masing 1 (satu) kantong plastik bertuliskan Exotic berisi serbuk putih;

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :

=   12389/2026/NOF, 13301/2026/NOF s.d. 13358/2026/NOF, 13378/2026/NOF s.d. 13396/2026/NOF, 13416/2026/NOF s.d. 13434/2026/NOF, 13472/2026/NOF s.d. 13490/2026/NOF berupa serbuk putih adalah benar ketamin, mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai anastesi (obat bius), tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;

=   12390/2026/NPF dan 12391/2026/NPF, 13359/2026/NPF s.d. 13377/2026/NPF, 13397/2026/NPF s.d. 13415/2026/NPF, 13435/2026/NPF s.d. 13471/2026/NPF adalah serbuk warna putih adalah benar Deskloroketamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 1 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penetapan dan perubahan golongan Psikotropika;

            • Bahwa terdakwa untuk membawa Psikotropika golongan I dari Milan Italia dengan tujuan Surabaya Indonesia berupa 77 (tujuh puluh tujuh) kemasan plastik berisi serbuk Deskloroketamin dengan berat bersih 3.868,266 gram tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 59 ayat (1) huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

A T A U

 

KEDUA

 

----- Bahwa terdakwa WAI LONG WONG Alias MANSON Anak Dari WONG pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di terminal penumpang Interanasional Bandara Juanda Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

            • Bermula pada tanggal 30 April 2026, terdakwa berangkat dari Milan Italia dengan tujuan Indonesia transit Singapura dengan menggunakan Singapore Airlines Nomor Penerbangan SQ3777 dan terdakwa tiba di Singapura pada tanggal 01 Mei 2026 sekitar jam 08:00 waktu Singapura untuk transit dan sekitar jam 19:00 WIB, pesawat yang ditumpangi oleh terdakwa mendarat di Bandara Juanda Sidoarjo.
            • Bahwa ketika terdakwa yang membawa 1 (satu) buah koper abu-abu atas pemintaan JACKY dari Milan Italia menuju Surabaya Indonesia melakukan cek bagasi melalui Xray dari Bea Cukai, ketika koper milik terdakwa melalui Xray terlihat barang yang mencurigakan ada didalam koper yang dibawa oleh terdakwa, saat itulah saksi YUDHA NUR RAHMANI dan saksi NUNUNG SUPRAYOGI yang merupakan petugas dari Bea Cukai meminta kepada terdakwa bersama 1 (satu) buah koper abu-abu miliknya melalui jalur merah/jalur pemeriksaan, kemudian saksi YUDHA NUR RAHMANI dan saksi NUNUNG SUPRAYOGI meminta kepada terdakwa untuk membuka koper yang dibawanya namun terdakwa menyatakan tidak mengetahui selanjutnya saksi YUDHA NUR RAHMANI dan saksi NUNUNG SUPRAYOGI melakukan kombinasi kode koper sampai koper milik terdakwa terbuka, kemudian saksi YUDHA NUR RAHMANI dan saksi NUNUNG SUPRAYOGI menemukan 4 (empat) plastik vacuum yang di dalamnya berisi 4 (empat) buah jaket yang masing-masing jaket berisi bungkus kemasan plastik berisi serbuk yang diduga ketamine sejumlah 193 (seratus sembilan puluh tiga) bungkus.
            • Bahwa atas temuan tersebut kemudian pada tanggal 02 Mei 2026 sekitar jam 12:00 WIB, terdakwa diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim diantaranya saksi AMUJI, S.H., dan saksi AINUR AZIZI dengan barang bukti yang diserahkan berupa 1 (satu) buah koper abu-abu dengana nomor bagasi 0618537333 a.n. WONG/WAI LONG yang didalamnya berisi 193 (seratus sembilan puluh tiga) bungkus kemasan plastik berisi serbuk yang diduga ketamine, kemudian disita pula 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 17 Promax warna orange, 4 (empat) buah vacuum, 4 (empat) buah jaket, 1 (satu) buah boarding pass Singapore Airlines tujuan Milan ke Singapura seat 42A, 1 (satu) buah boarding pass Singapore Airlines tujuan Singapura ke Surabaya Seat 5A dan 1 (satu) buah Passport Hongkong Nomor. K06340787.
            • Bahwa bedasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab : 04656/NPF/2026 tanggal 18 Juni  2026 yang dibuat dan ditandatangani HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md., yang diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim, IMAM MUKTI, S. Si, Apt. M.Si., atas nama tersangka WAI LONG WONG Alias MANSON Anak Dari WONG, terhadap barang bukti dengan Nomor :
    • 12389/2026/NOF berupa 1 (satu) kantong plastik bertuliskan Exotic berisi serbuk putih;
    • 12390/2026/NPF berupa 1 (satu) kantong plastik bertuliskan Spoumoni berisi serbuk plastik;
    • 12391/2026/NPF berupa 1 (satu) kantong plastik bertuliskan Flavourz berisi serbuk plastik;
    • 13301/2026/NOF s.d. 13318/2026/NOF berupa masing-masing 1 (satu) kantong plastik bertuliskan Nerd berisi serbuk putih;
    • 13319/2026/NOF s.d. 13338/2026/NOF berupa masing-masing 1 (satu) kantong plastik bertuliskan Candy Jane berisi serbuk putih;
    • 13339/2026/NOF s.d. 13358/2026/NOF berupa masing-masing 1 (satu) kantong plastik bergambar bola base ball berisi serbuk putih;
    • 13359/2026/NPF s.d. 13377/2026/NPF berupa masing-masing 1 (satu) kantong plastik bertuliskan Flavourz berisi serbuk putih;
    • 13378/2026/NOF s.d. 13396/2026/NOF berupa masing-masing 1 (satu) kantong plastik bertuliskan Weasel berisi serbuk putih;
    • 13397/2026/NPF s.d. 13415/2026/NPF berupa masing-masing 1 (satu) kantong plastik bertuliskan Hush berisi serbuk putih;
    • 13416/2026/NOF s.d. 13434/2026/NOF berupa masing-masing 1 (satu) kantong plastik bertuliskan Runty berisi serbuk putih;
    • 13435/2026/NPF s.d. 13453/2026/NOF berupa masing-masing 1 (satu) kantong plastik bertuliskan Sour berisi serbuk putih;
    • 13454/2026/NPF s.d. 13471/2026/NPF berupa masing-masing 1 (satu) kantong plastik bertuliskan Spoumoni berisi serbuk putih;
    • 13472/2026/NOF s.d. 13490/2026/NOF berupa masing-masing 1 (satu) kantong plastik bertuliskan Exotic berisi serbuk putih;

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :

=   12389/2026/NOF, 13301/2026/NOF s.d. 13358/2026/NOF, 13378/2026/NOF s.d. 13396/2026/NOF, 13416/2026/NOF s.d. 13434/2026/NOF, 13472/2026/NOF s.d. 13490/2026/NOF berupa serbuk putih adalah benar ketamin, mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai anastesi (obat bius), tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;

=   12390/2026/NPF dan 12391/2026/NPF, 13359/2026/NPF s.d. 13377/2026/NPF, 13397/2026/NPF s.d. 13415/2026/NPF, 13435/2026/NPF s.d. 13471/2026/NPF adalah serbuk warna putih adalah benar Deskloroketamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 1 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penetapan dan perubahan golongan Psikotropika;

            • Bahwa terdakwa menyimpan, membawa Psikotropika golongan I berupa 77 (tujuh puluh tujuh) kemasan plastik berisi serbuk Deskloroketamin dengan berat bersih 3.868,266 gram tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 59 ayat (1) huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

A T A U

 

KETIGA

 

----- Bahwa terdakwa WAI LONG WONG Alias MANSON Anak Dari WONG pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di terminal penumpang Interanasional Bandara Juanda Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki dan/atau membawa psikotropika. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut  

 

            • Bermula terdakwa membawa 1 (satu) buah koper abu-abu atas pemintaan JACKY dari Milan Italia menuju Surabaya Indonesia melakukan cek bagasi melalui Xray dari Bea Cukai, ketika koper milik terdakwa melalui Xray terlihat barang yang mencurigakan ada didalam koper yang dibawa oleh terdakwa, saat itulah saksi YUDHA NUR RAHMANI dan saksi NUNUNG SUPRAYOGI yang merupakan petugas dari Bea Cukai meminta kepada terdakwa bersama 1 (satu) buah koper abu-abu miliknya melalui jalur merah/jalur pemeriksaan, kemudian saksi YUDHA NUR RAHMANI dan saksi NUNUNG SUPRAYOGI meminta kepada terdakwa untuk membuka koper yang dibawanya namun terdakwa menyatakan tidak mengetahui selanjutnya saksi YUDHA NUR RAHMANI dan saksi NUNUNG SUPRAYOGI melakukan kombinasi kode koper sampai koper milik terdakwa terbuka, kemudian saksi YUDHA NUR RAHMANI dan saksi NUNUNG SUPRAYOGI menemukan 4 (empat) plastik vacuum yang di dalamnya berisi 4 (empat) buah jaket yang masing-masing jaket berisi bungkus kemasan plastik berisi serbuk yang diduga ketamine sejumlah 193 (seratus sembilan puluh tiga) bungkus.
            • Bahwa atas temuan tersebut kemudian pada tanggal 02 Mei 2026 sekitar jam 12:00 WIB, terdakwa diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim diantaranya saksi AMUJI, S.H., dan saksi AINUR AZIZI dengan barang bukti yang diserahkan berupa 1 (satu) buah koper abu-abu dengana nomor bagasi 0618537333 a.n. WONG/WAI LONG yang didalamnya berisi 193 (seratus sembilan puluh tiga) bungkus kemasan plastik berisi serbuk yang diduga ketamine, kemudian disita pula 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 17 Promax warna orange, 4 (empat) buah vacuum, 4 (empat) buah jaket, 1 (satu) buah boarding pass Singapore Airlines tujuan Milan ke Singapura seat 42A, 1 (satu) buah boarding pass Singapore Airlines tujuan Singapura ke Surabaya Seat 5A dan 1 (satu) buah Passport Hongkong Nomor. K06340787.
            • Bahwa bedasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab : 04656/NPF/2026 tanggal 18 Juni  2026 yang dibuat dan ditandatangani HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md., yang diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim, IMAM MUKTI, S. Si, Apt. M.Si., atas nama tersangka WAI LONG WONG Alias MANSON Anak Dari WONG, terhadap barang bukti dengan Nomor :
    • 12389/2026/NOF berupa 1 (satu) kantong plastik bertuliskan Exotic berisi serbuk putih;
    • 12390/2026/NPF berupa 1 (satu) kantong plastik bertuliskan Spoumoni berisi serbuk plastik;
    • 12391/2026/NPF berupa 1 (satu) kantong plastik bertuliskan Flavourz berisi serbuk plastik;
    • 13301/2026/NOF s.d. 13318/2026/NOF berupa masing-masing 1 (satu) kantong plastik bertuliskan Nerd berisi serbuk putih;
    • 13319/2026/NOF s.d. 13338/2026/NOF berupa masing-masing 1 (satu) kantong plastik bertuliskan Candy Jane berisi serbuk putih;
    • 13339/2026/NOF s.d. 13358/2026/NOF berupa masing-masing 1 (satu) kantong plastik bergambar bola base ball berisi serbuk putih;
    • 13359/2026/NPF s.d. 13377/2026/NPF berupa masing-masing 1 (satu) kantong plastik bertuliskan Flavourz berisi serbuk putih;
    • 13378/2026/NOF s.d. 13396/2026/NOF berupa masing-masing 1 (satu) kantong plastik bertuliskan Weasel berisi serbuk putih;
    • 13397/2026/NPF s.d. 13415/2026/NPF berupa masing-masing 1 (satu) kantong plastik bertuliskan Hush berisi serbuk putih;
    • 13416/2026/NOF s.d. 13434/2026/NOF berupa masing-masing 1 (satu) kantong plastik bertuliskan Runty berisi serbuk putih;
    • 13435/2026/NPF s.d. 13453/2026/NOF berupa masing-masing 1 (satu) kantong plastik bertuliskan Sour berisi serbuk putih;
    • 13454/2026/NPF s.d. 13471/2026/NPF berupa masing-masing 1 (satu) kantong plastik bertuliskan Spoumoni berisi serbuk putih;
    • 13472/2026/NOF s.d. 13490/2026/NOF berupa masing-masing 1 (satu) kantong plastik bertuliskan Exotic berisi serbuk putih;

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :

=   12389/2026/NOF, 13301/2026/NOF s.d. 13358/2026/NOF, 13378/2026/NOF s.d. 13396/2026/NOF, 13416/2026/NOF s.d. 13434/2026/NOF, 13472/2026/NOF s.d. 13490/2026/NOF berupa serbuk putih adalah benar ketamin, mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai anastesi (obat bius), tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;

=   12390/2026/NPF dan 12391/2026/NPF, 13359/2026/NPF s.d. 13377/2026/NPF, 13397/2026/NPF s.d. 13415/2026/NPF, 13435/2026/NPF s.d. 13471/2026/NPF adalah serbuk warna putih adalah benar Deskloroketamin terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 1 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penetapan dan perubahan golongan Psikotropika;

            • Bahwa terdakwa tanpa hak membawa Psikotropika berupa 77 (tujuh puluh tujuh) kemasan plastic berisi serbuk Deskloroketamin dengan berat bersih 3.868,266 gram tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya