INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 107/Pdt.G/2026/PN Sda | ROBI ASTONO | 1.PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT ARTHA BUANA 2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SIDOARJO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Mar. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 107/Pdt.G/2026/PN Sda | |||||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 14 Mar. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap :
Objek jaminan berupa tanah berdiri bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 01461 Luas tanah.125 M2 (seratus dua puluh lima meter persegi) atas nama ROBI ASTONO yang berkedudukan hukum di Dsn. Ngaglik II RT.007 RW.003 Desa Sedenganmijen, Kec.Krian, Kabupaten Sidoarjo, dengan batas-batas :
Sebelah utara : Sungai
Sebelah timur : jalan
Sebelah Selatan : tanah milik Waris Hidayati
Sebelah barat : tanah milik Sofyan Ali
2. Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
3. Menyatakan tindakan pelelangan terhadap objek sengketa milik Penggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum.
4. Menyatakan Risalah Lelang yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Menyatakan batal atau tidak sah segala akibat hukum yang timbul dari pelaksanaan lelang tersebut, termasuk peralihan hak atas objek sengketa kepada pemenang Lelang
6. Memerintahkan Para Tergugat untuk mengembalikan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan semula tanpa syarat apapun.
7. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, baik kerugian materiil maupun immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
Atau
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (aex aequo et bono) |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
