Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
107/Pdt.G/2026/PN Sda ROBI ASTONO 1.PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT ARTHA BUANA
2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SIDOARJO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 107/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Sabtu, 14 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROBI ASTONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ACH. MAULANA ROBITOH, S.HI.ROBI ASTONO
2MUJIONO S.H.ROBI ASTONO
Tergugat
NoNama
1PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT ARTHA BUANA
2KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SIDOARJO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Meletakkan sita jaminan (Conservatoir  Beslag) terhadap : 
Objek jaminan berupa tanah berdiri bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 01461 Luas tanah.125 M2 (seratus dua puluh lima meter persegi) atas nama ROBI ASTONO yang berkedudukan hukum di Dsn. Ngaglik II RT.007 RW.003 Desa Sedenganmijen, Kec.Krian, Kabupaten Sidoarjo, dengan batas-batas : 
Sebelah utara : Sungai 
Sebelah timur : jalan 
Sebelah Selatan : tanah milik Waris Hidayati 
Sebelah barat : tanah milik Sofyan Ali  
2. Dalam Pokok Perkara 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
3. Menyatakan tindakan pelelangan terhadap objek sengketa milik Penggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum.
4. Menyatakan Risalah Lelang yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Menyatakan batal atau tidak sah segala akibat hukum yang timbul dari pelaksanaan lelang tersebut, termasuk peralihan hak atas objek sengketa kepada pemenang Lelang
6. Memerintahkan Para Tergugat untuk mengembalikan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan semula tanpa syarat apapun.
7. Menghukum  Tergugat I untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, baik kerugian materiil maupun immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
Atau 
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (aex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak