INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 92/Pdt.G/2026/PN Sda | MARCEL LOTHAR MANFRED NAVEST | 1.MOHAMAD FIRMAN AKBAR ALAMSYAH 2.YUNARDI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 92/Pdt.G/2026/PN Sda | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 26 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Tergugat telah melakukan wanprestasi;
3. Memerintahkan modal Penggugat di CV Pasir Cuci Prima di kembalikan kepada Penggugat oleh Penggugat I dan Penggugat II sebesar 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah);
4. Memerintahkan Penggugat I dan Penggugat II untuk bayar biaya kerugian Penggugat kepada Penggugat sebesar 75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah);
5. Memerintahkan pembubarkan oleh pihak yang berwenang CV Pasir Cuci Prima sehingga tidak ada lagi catatan atau keterikatan nama Penggugat
6. Meletakkan sita jaminan atas sertifikat tanah Hak Milik nomor 1547 di kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur tertanggal 8 Februari 2005 seluas 192m2 atas Nama Tergugat I
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet;
8. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.
Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
