Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
390/Pid.Sus/2025/PN Sda EKA PRASETYA, S.H. MOCH FATCHUR ROZIQIN Bin MUHAMMAD ILYAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 390/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2481/M.5.19/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PRASETYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH FATCHUR ROZIQIN Bin MUHAMMAD ILYAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------------- Bahwa ia terdakwa MOCH FATCHUR ROZIQIN Bin MUHAMMAD ILYAS (Alm) pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira Jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat didalam rumah terdakwa yang beralamatkan di Dusun Bakalan Rt 010 Rw 002, Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing + 0,30 gram, +  0,37 gram, +  1,32 gram (ditimbang dengan plastiknya) dan 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa pakai sabu dengan berat + 1,94 gram (ditimbang dengan pipetnya), perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal pada Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira jam 08.00 WIB, terdakwa menghubungi RONI (belum tertangkap) bermaksud untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 10 gram kemudian RONI (belum tertangkap) meminta terdakwa untuk menstransfer uang pembayaran narkotika jenis sabu ke nomor rekening yang sudah diberikan selanjutnya dengan menggunakan dompet digital Gopay dan Dana milik terdakwa kemudian terdakwa mentransfer ke rekening BCA nomor 2711689577 atas nama YOGO PRABOWO dengan cara bertahap pertama sebesar Rp. 2.000.000,- kedua sebesar Rp. 1.000.000.- ketiga sebesar Rp. 1.000.000,- kempat sebesar Rp. 2.000.000,- dan yang terakhir Rp. 800.000,-  dengan total seluruhnya sebesar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) sedangkan untuk kekurangannya sebesar Rp. 200.000,- akan dibayar jika ada uang masuk ke terdakwa setelah uang pembayaran Narkotika jenis sabu tersebut di transfer oleh terdakwa kemudian RONI (belum tertangkap) menghubungi terdakwa dan meminta untuk mengambil narkotika jenis sabu pesanan terdakwa selanjutnya terdakwa menghubunggi saksi RACHMAT FAUZI (dilakukan penuntutan secara terpisah) meminta untuk mengambil ranjuan narkotika jenis sabu  di daerah Sepanjang dengan mengirim peta dan Map share lokasi kepada RACHMAT FAUZI (dilakukan penuntutan secara terpisah).    
    • Bahwa selanjutnya setelah  saksi RACHMAT FAUZI (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengambil sabu tersebut kemudian RACHMAT FAUZI (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyerahkan bungkusan mie instan yang didalamnya terdapat sabu yang terlilit isolasi bening dengan dibalus tissue kepada terdakwa kemudian terdakwa menimbang sabu tersebut dan beratnya 10 gram kemudian terdakwa mengambil 2 gram untuk diserahkan kepada saksi RACHMAT FAUZI (dilakukan penuntutan secara terpisah) RACHMAT FAUZI sedangkan sisanya sebanyak 8 gram terdakwa bagi menjadi 4 poket dengan berat masing-masing 2 gram selanjutnya 1 poket berisi 2 gram terdakwa serahkan saksi RIYAN PURNOMO (dilakukan penuntutan secara terpisah)  dengan cara bertemu di rumah saksi RIYAN PURNOMO (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Jalan Raya Tanggul Gang Makam Kecamayan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo kemudian 2 poket berisi 4 gram terdakwa serahkan APUNG (belum tertangkap) dan sisanya 1 poket seberat 2 gram terdakwa bawa sendiri dengan maksud terdakwa jual sendiri.
    • Bahwa selanjutnya sekira jam 18.00 WIB, AJIZ (belum tertangkap) datang kerumah terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian sekira jam  20.00 WIB datang Anggota Kepolisian Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing + 0,30 gram, +  0,37 gram, +  1,32 gram (ditimbang dengan plastiknya, 1 buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa pakai sabu dengan berat + 1,94 gram (ditimbang dengan pipetnya),2 buah bandel plastik klip kecil yang masih kosong, 1 buah timbangan elektrik, Uang tunai sebesar rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan 1 buah HP merk OPPO dengan nomer simcard 0851-9869-9835.
    • Bahwa tujuan terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk terdakwa jual kembali dan mendapatkan keuntungan.
    • Bahwa berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 01220/NNF/2025 Tanggal 17 Februari 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHAYA,A.Md, selaku Pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa :
  • Barang bukti dengan nomor 03169/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 1,105 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Barang bukti dengan nomor 03170/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,119 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor 03171/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,079 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
  •  Barang bukti dengan nomor 03172/2025/NNF berupa 1 (satu) bua piet kaca masih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto + 0,025 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

    • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU. RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA :

------------- Bahwa ia terdakwa MOCH FATCHUR ROZIQIN Bin MUHAMMAD ILYAS (Alm) pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira Jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat didalam rumah terdakwa yang beralamatkan di Dusun Bakalan Rt 010 Rw 002, Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam bentuk bukan tanaman berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing + 0,30 gram, +  0,37 gram, +  1,32 gram (ditimbang dengan plastiknya) dan 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa pakai sabu dengan berat + 1,94 gram (ditimbang dengan pipetnya), perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa awalnya anggota Kepolisian Polda Jatim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Bakalan Rt 010 Rw 002, Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo atas informasi tersebut kemudian anggota Polda Jatim melakukan Penyelidikan dan  hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira Jam 20.00 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya di Dusun Bakalan Rt 010 Rw 002, Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing + 0,30 gram, +  0,37 gram, +  1,32 gram (ditimbang dengan plastiknya, 1 buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa pakai sabu dengan berat + 1,94 gram (ditimbang dengan pipetnya),2 buah bandel plastik klip kecil yang masih kosong, 1 buah timbangan elektrik, Uang tunai sebesar rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan 1 buah HP merk OPPO dengan nomer simcard 0851-9869-9835.
    • Bahwa berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 01220/NNF/2025 Tanggal 17 Februari 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHAYA,A.Md, selaku Pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa :
  • Barang bukti dengan nomor 03169/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 1,105 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Barang bukti dengan nomor 03170/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,119 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor 03171/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,079 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
  •  Barang bukti dengan nomor 03172/2025/NNF berupa 1 (satu) bua piet kaca masih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto + 0,025 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

    • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya