Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
13/Pid.Sus/2025/PN Sda | SONYA, S.H. | TOTOK WALUYO Bin MULYONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 13/Pid.Sus/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-270/M.5.19/Enz.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu
------------------ Bahwa ia terdakwa TOTOK WALUYO Bin MULYONO pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober dalam tahun 2024 bertempat di dalam kamar kos yang ada di Desa Kedung Rejo RT. 005 RW. 010 Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto / kotor ± 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram ditimbang beserta bungkusnya atau berat netto / bersih ± 0,095 (nol koma nol sembilan puluh lima) gram Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
A T A U
Kedua
------------------ Bahwa ia terdakwa TOTOK WALUYO Bin MULYONO pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober dalam tahun 2024 bertempat di dalam kamar kos yang ada di Desa Kedung Rejo RT. 005 RW. 010 Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto / kotor ± 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram ditimbang beserta bungkusnya atau berat netto / bersih ± 0,095 (nol koma nol sembilan puluh lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai ---- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |