Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | FIRDAUS, S.H., M.H. | H. Syahruddin, S.H. | 2 | H. RUDI KUSDIANTO, S.H. | H. Syahruddin, S.H. | 3 | RAHMAWATI HODANG, S.H. | H. Syahruddin, S.H. |
|
Petitum |
Dalam Provisi:
- Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan/menonaktifkan sementara kegiatan Menara/Site Bumi Citra Fajar (SDA004) milik Tergugat I di Jl. Jawa, RT.018, RW.001, Desa Rangkahkidul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam pokok perkara
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
3. Menyatakan Tergugat telah mendirikan Menara/Site Bumi Citra Fajar (SDA004) di Jl. Jawa, RT.018, RW.001, Desa Rangkahkidul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo tanpa memiliki izin mendirikan menara;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai/seketika kerugian yang dialami Penggugat berupa kerugian materi dan immaterial sebagai berikut :
a. Kerugian materil
- Imbas tidak laku penjualan tanah kavling karena bersebelahan dengan menara/tower telkomsel Rp. Rp. 4.508.000.000,- (empat milyar lima ratus delapan juta rupiah);
- Tanah luas 31 M2 selama 14 tahun ditanami kabel tanpa izin Rp. Rp. 2.604.000.000,- (dua milyar enam ratus empat juta rupiah);
- Tidak pernah menerima asuransikan perlindungan masyarakat dan harta benda di sekitar menara selama 14 tahun Rp. 144.000.000,- (seratus empat puluh emnpat juta rupiah);
b. Kerugian immateril sepadat dengan kerugian materil;
5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membongkar Menara/Site Bumi Citra Fajar (SDA004) milik Tergugat yang terletak di Jl. Jawa, RT.018, RW.001, Desa Rangkahkidul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo secara sukarela, dalam tempo 30 (tiga puluh) hari, dan apabila Tergugat menolak untuk membongkar secara sukarela, maka pembongkaran dilakukan secara paksa dibawah perintah Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari, apabila lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;
7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitverbaar bij vooraad) meskipun ada verzet, banding, atau kasasi;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|