Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2025/PN Sda EFRENI, S.H., M.H. BADRUS SOLEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 78/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-521/M.5.19/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EFRENI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BADRUS SOLEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa BADRUS SOLEH dalam kurun waktu bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Juni 2023 atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu         dalam tahun 2023 bertempat di Toko Indomaret dengan Kode Toko FSMJ         yang beralamatkan di Desa Dukuhsari Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,                   dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mata pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------

 

  • Bahwa Terdakwa BADRUS SOLEH merupakan Kepala Toko Indomaret    dengan Kode Toko FSMJ yang beralamatkan di Desa Dukuhsari         Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo sebagaimana Nomor : 001524/A1.01/HRD-SBY/X/2021 tertanggal 01 Oktober 2021 yang ditanda tangani oleh ABEDNEGO SETYA NUGROHO selaku Human Resource Manager. Adapun tugas terdakwa selaku Kepala Toko yaitu : Melakukan pengawasan atas operasional toko.

 

  • Bahwa dalam melakukan pekerjaannya, Terdakwa BADRUS SOLEH selaku Kepala Toko juga melakukan penjualan barang toko melalui beberapa event di agen – agen Indomaret di daerah Jabon Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo. Setelah menerima uang pembayaran dari Para agen melalui tunai, uang penjualan tersebut tanpa seizin dari Pihak Perusahaan terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya dan hanya menyetorkan sebagian uang dari hasil penjualan tersebut kepada kasir.

 

  • Bahwa selain menjabat sebagai Kepala Toko, Terdakwa BADRUS SOLEH    juga sebagai Pimpinan Shift sehingga menguasai atau mendapatkan akses berupa kunci brankas dan kunci toko. Adapun Toko Indomaret dengan Kode Toko FSMJ yang beralamatkan di Desa Dukuhsari Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo tersebut terdiri dari 2 (dua) shift. Terdakwa dalam melakukan pengawasan atas operasional toko terutama prosedur serah terima shift atau tutup toko terkait hasil penjualan yaitu : Pimpinan shift menyerahkan kunci brankas kepada Pimpinan shift berikutnya, lalu menghitung uang hasil yang ada di kasir untuk dicocokkan dengan print out hasil penjualan shift pertama, apabila sudah sesuai maka dilanjutkan oleh shit kedua. Kemudian pada saat tutup toko yaitu Petugas shift menghitung uang tunai yang ada di kasir kemudian mencocokkan dengan print out hasil penjualan selama hari itu dan uangnya dimasukkan ke dalam brankas lalu dikunci dan kuncinya dibawa oleh Pimpinan shift.

Perbuatan Terdakwa BADRUS SOLEH sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya