Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2026/PN Sda PT TEMBAKAU DJAJASAKTI SARI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Cq KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI JAWA TIMUR I Cq PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORATJENDERAL BEA DAN CUKAI JAWA TIMUR I Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2026/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat 11
Pemohon
NoNama
1PT TEMBAKAU DJAJASAKTI SARI
Termohon
NoNama
1DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Cq KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI JAWA TIMUR I Cq PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORATJENDERAL BEA DAN CUKAI JAWA TIMUR I
Advokat
Petitum Permohonan

PRIMAIR

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON PT
TEMBAKAU DJAJASAKTI SARI untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON
sebagai TERSNGKA merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak
sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal;
3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
penetapan TERSANGKA terhadap PEMOHON oleh TERMOHON;
4. Menyatakan Surat Perintah Tugas Penyidikan (SPTP) Nomor SPTP-
08/WBC.11/PPNS/2025 tertanggal 20 November 2025 yang menetapkan
PEMOHON PT TEMBAKAU TE????AU DJAJASAKTI SARI sebagai
Tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud
dalam perkara a quo adalah TIDAK SAH;
5. Menyatakan Surat Perintah Tugas Penvidikan (SPTP) Nomor SPTP-
18/WBC.11/PPNS/2025 tertanggal 17 Desember 2025 yang menetapkan
PEMOHON PT TEMBAKAU DJAJASAKTI SARI sebagai Tersangka oleh
TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam perkara a
quo adalah TIDAK SAH;
6. Menyatakan Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) nomor PDP-
06/WBC.11/PPNS/2025 tertanggal 20 November 2025 tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat dan dinyatakan TIDAK SAH;
7. Menyatakan Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) nomor PDP-
11/WBC.11/PPNS/2025 tertanggal 17 Desember 2025 tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat dan dinyatakan TIDAK SAH;
8. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan
berdasarkan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor SPTP-
08/WBC.11/PPNS/2025 tertanggal 20 November 2025;
9. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan
berdasarkan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor SPTP-
18/WBC.11/PPNS/2025 tertanggal 17 Desember 2025;
10. Menyatakan segala tindakan Termohon dalam melakukan penyidikan terhadap
PT Tembakau Djajasakti Sari setelah adanya Surat Penetapan Tersangka
Nomor S.TAPTSK-09/WBC.11/PPNS/2025 tanggal 17 Desember 2025 adalah
tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
11. Menyatakan segala tindakan TERMOHON dalam melakukan penyitaan
terhadap PT Tembakau Djajasakti Sari berdasarkan Surat Perintah
Penyitaan nomor SP.SITA-06/WBC.11/PPNS/2025 tertanggal 21 November
2025 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

12. Memerintahkan TERMOHON pengembalian benda, dan pemulihan hal-hal yang
berkaitan dengan upaya paksa yang dinyatakan tidak sah paling lama 3 (tiga)
hari sejak putusan Praperadilan diucapkan
13. Menyatakan Berita Acara Gelar perkara tanggal 16 Desember 2025 yang
menetapkan diri PEMOHON sebagai tersangka tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat dan dinyatakan TIDAK SAH;
14. Menyatakan TIDAK SAH segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih
lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap
PEMOHON;
15. Memulihkan segala hak hukum PEMOHON terhadap tindakan-tindakan yang
telah dilakukan oleh TERMOHON;
16. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam
perkara a quo.

SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan
lain yang adil dan berdasarkan hukum

Pihak Dipublikasikan Ya