Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
375/Pid.Sus/2025/PN Sda ANUGRAH KARINA SURYANEGARA, S.H. MOH. BAGUS ASHARI Bin MOH.SOLEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 375/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2357/M.5.19/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANUGRAH KARINA SURYANEGARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. BAGUS ASHARI Bin MOH.SOLEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

-----------Bahwa Terdakwa MOH. BAGUS ASHARI Bin MOH. SOLEH dan saksi MOCH. ZAINUDDIN Alias KANCIL Bin MACHFUD (berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di parkiran McDonald’s Jalan Raya Pabean Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekitar pukul 09.00 WIB saat di rumah terdakwa Jalan Alas Tipis Gang Harmoni Pabean Kabupaten Sidoarjo, saksi MOCH. ZAINUDDIN Alias KANCIL Bin MACHFUD (berkas perkara terpisah) memberi tahu terdakwa bahwa memiliki 5 (lima) butir pil ekstasi yang disimpan di rumah saksi MOCH. ZAINUDDIN Alias KANCIL Bin MACHFUD (berkas perkara terpisah) dan minta tolong untuk dijualkan, selanjutnya sekitar pukul 11.45 WIB terdakwa menghubungi saksi ONY FATCHUR ROZY Alias ONI Bin ASMORO (berkas perkara terpisah) lalu menawarkan untuk barter/menukar pil ekstasi dengan sabu ukuran supra dan sepakat untuk bertemu di McDonald’s Jalan Raya Pabean Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, kemudian terdakwa dan saksi MOCH. ZAINUDDIN Alias KANCIL Bin MACHFUD (berkas perkara terpisah) pergi mengambil sabu di rumah saksi MOCH. ZAINUDDIN Alias KANCIL Bin MACHFUD (berkas perkara terpisah) Jalan Flamboyan Kureksari Waru Kabupaten Sidoarjo.
  • Bahwa kemudian sebelum berangkat saksi MOCH. ZAINUDDIN Alias KANCIL Bin MACHFUD (berkas perkara terpisah) menitipkan 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna hijau kepada terdakwa karena takut jatuh, lalu terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru tanpa plat nomor membonceng saksi MOCH. ZAINUDDIN Alias KANCIL Bin MACHFUD (berkas perkara terpisah) menuju ke McDonald’s Jalan Raya Pabean Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, saat di tengah perjalanan di sekitar Jalan Abdul Rahman dekat Balai Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo saksi MOCH. ZAINUDDIN Alias KANCIL Bin MACHFUD (berkas perkara terpisah) menyerahkan 1 (satu) plastik klip isi 1 butir pil warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi berat ± 0,80 gram beserta plastiknya kepada terdakwa untuk dibarter / ditukar pil ekstasi dengan sabu lalu pil ekstasi tersebut terdakwa simpan di saku celana yang terdakwa pakai.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi MOCH. ZAINUDDIN Alias KANCIL Bin MACHFUD (berkas perkara terpisah) sampai di parkiran McDonald’s Jalan Raya Pabean Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo dan mencari saksi ONY FATCHUR ROZY Alias ONI Bin ASMORO (berkas perkara terpisah) namun terdakwa dan saksi MOCH. ZAINUDDIN Alias KANCIL Bin MACHFUD (berkas perkara terpisah) ditangkap oleh saksi SUPRIYANTO, S.H dan saksi YULIAN SANGGA PRATAMA serta tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip isi 1 butir pil warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi berat ± 0,80 gram beserta plastiknya di saku celana yang terdakwa pakai, 1 (satu) buah handphone merk Realme warna hitam beserta simcard 089508006788 di genggaman tangan terdakwa, dan 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna hijau dengan simcard nomor 0895429544456 yang dititipkan saksi MOCH. ZAINUDDIN Alias KANCIL Bin MACHFUD (berkas perkara terpisah) kepada terdakwa, sedangkan saat dilakukan penggeledahan terhadap saksi MOCH. ZAINUDDIN Alias KANCIL Bin MACHFUD (berkas perkara terpisah) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip isi 4 butir pil warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi berat ± 2,12 gram beserta plastiknya.
  • Bahwa sebelum terdakwa dan saksi MOCH. ZAINUDDIN Alias KANCIL Bin MACHFUD (berkas perkara terpisah) ditangkap, saksi SUPRIYANTO, S.H dan saksi YULIAN SANGGA PRATAMA serta tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo telah menangkap saksi ONY FATCHUR ROZY Alias ONI Bin ASMORO (berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekitar pukul 08.00 WIB di dalam rumah Jalan Abd. Rachman 104E RT 011 RW 04 Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo dan saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 2 plastik besar berisi narkotika jenis sabu, 8 plastik klip kecil sabu, 3 butir pil narkotika jenis ekstasi,  2 plastik klip sabu di dalam potongan sedotan plastik, 5 plastik klip berisi sabu di dalam potongan sedotan plastik, dan 1 klip berisi sabu dililit isolasi warna coklat, kemudian sekitar pukul 11.45 WIB petugas Kepolisian memberikan handphone kepada saksi ONY FATCHUR ROZY Alias ONI Bin ASMORO (berkas perkara terpisah) yang sebelumnya handphone tersebut sudah diamankan karena ada telepon dari terdakwa yang menghubungi saksi ONY FATCHUR ROZY Alias ONI Bin ASMORO (berkas perkara terpisah) untuk membarter/menukar pil ekstasi dengan sabu, sehingga saksi ONY FATCHUR ROZY Alias ONI Bin ASMORO (berkas perkara terpisah) diminta untuk menjawab dan sepakat bertemu di McDonald’s Jalan Raya Pabean Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, lalu dilakukan pengembangan hingga tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menangkap terdakwa dan saksi MOCH. ZAINUDDIN Alias KANCIL Bin MACHFUD (berkas perkara terpisah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 00042/NNF/2025 tanggal 06 Januari 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomer 29671/2024/NNF berupa 1 (satu) butir tablet warna merah muda dengan berat netto ± 0,443 gram adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
  • 3-Metilmetkatinona, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 213 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

Barang bukti nomer 29671/2024/NNF habis untuk pemeriksaan.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang dalam hal percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-

 

 ATAU

 Kedua :

 ------- Bahwa Terdakwa MOH. BAGUS ASHARI Bin MOH. SOLEH dan saksi MOCH. ZAINUDDIN Alias KANCIL Bin MACHFUD (berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di parkiran McDonald’s Jalan Raya Pabean Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------

  • 3-Metilmetkatinona, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 213 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

Barang bukti nomer 29671/2024/NNF habis untuk pemeriksaan.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang dalam hal percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-

Pihak Dipublikasikan Ya