Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2025/PN Sda Priwanto CV. Albinum dinar jaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2025/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Priwanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWI OKTORIANTO R, SHPriwanto
2Citra Solvia Hadi Meilia, SH, MHPriwanto
3SAMUEL HADIPRABOWO, S.H.Priwanto
Tergugat
NoNama
1CV. Albinum dinar jaya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 168.200.000,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2. Menyatakan TERGUGAT melakukan Wanprestasi terhadap PENGGUGAT.
3. Menghukum TERGUGAT kekuarangan pembayaran sebesar Rp.18.200.000 secara Tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT.
4. Menghukum TERGUGAT membayar Bunga dan denda sebesar Rp.100.000.000 ( seratus juta rupiah ) secara Tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT
5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Immateriil sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan kerugian materril sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
6. Menghukum TERGUGAT membayar uang dwang som sebesar Rp.10.000.000 ( sepuluh juta rupiah) setiap hari atas setiap keterlambatan atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
7. Membebankan biaya perkara ini
 
SUBSIDAIR
Apabila majelis hakim berkendak lain kmohon putusan yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak