INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
292/Pdt.G/2025/PN Sda | DRS. NUR KHOLIS N | 1.Dani Ernanto 2.PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. Kantor Cabang Surabaya Kota 3.Notaris/PPAT Hilda Rachmawati, S.H. |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Sep. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 292/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Sep. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat | |||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat | |||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | PRIMAIR ;
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang mengadili perkara a quo;
3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III adalah Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan Perjanjian Kredit antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II batal demi Hukum;
5. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT II yang telah melakukan lelang asset PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum;
6. Menyatakan lelang yang telah dijalankan oleh TERGUGAT II kepada TURUT TERGUGAT I atas obyek yang dijaminkan oleh TERGUGAT I Sertipikaat Hak Milik Nomor 895 atasnama Ali Kerto terletak di Jalan Nyi Cempo Barat No.05, desa Kedung Turi, Kec.Taman, Kab. Sidoarjo adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
7. Menghukum TERGUGAT II untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik Nomor 895 atasnama Ali Kerto terletak di Jalan Nyi Cempo Barat No.05, desa Kedung Turi, Kec.Taman, Kab. Sidoarjo kepada PENGGUGAT;
8. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar biij vooorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, maupun Kasasi;
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian baik materiil senilai Rp.1.500.000.000,- ( Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) dan kerugian Inmateriil senilai Rp. 500.000.00,- ( Lima Ratus Juta Rupiah) Secara tanggung renteng;
10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya –biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |