Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
292/Pdt.G/2025/PN Sda DRS. NUR KHOLIS N 1.Dani Ernanto
2.PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. Kantor Cabang Surabaya Kota
3.Notaris/PPAT Hilda Rachmawati, S.H.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 292/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUDJI UTOMO, S.H., M.H., CPCLEDRS. NUR KHOLIS N
2MUSA MOKHARIM, SH.DRS. NUR KHOLIS N
3Sugiyono, S.H., M.HDRS. NUR KHOLIS N
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR ;
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang mengadili perkara a quo;
3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I,  TERGUGAT II dan TERGUGAT III adalah  Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan Perjanjian Kredit antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II batal demi Hukum;
5. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT II yang telah melakukan lelang asset PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum;
6. Menyatakan lelang yang telah dijalankan oleh TERGUGAT II kepada TURUT TERGUGAT I atas obyek yang dijaminkan oleh TERGUGAT I Sertipikaat Hak Milik Nomor 895 atasnama Ali Kerto terletak di Jalan Nyi Cempo Barat No.05, desa Kedung Turi, Kec.Taman, Kab. Sidoarjo adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
7. Menghukum TERGUGAT II untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik Nomor 895 atasnama Ali Kerto terletak di Jalan Nyi Cempo Barat No.05, desa Kedung Turi, Kec.Taman, Kab. Sidoarjo kepada PENGGUGAT;
8. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar biij vooorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, maupun Kasasi;
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian baik materiil senilai Rp.1.500.000.000,- ( Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) dan kerugian Inmateriil senilai Rp. 500.000.00,- ( Lima Ratus Juta Rupiah) Secara tanggung renteng;
10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya –biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
 
SUBSIDAIR :
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak