INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
46/Pdt.G/2025/PN Sda | PT. SYUFA TATA GRAHA | WAHYU PRASETYA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Feb. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 46/Pdt.G/2025/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 11 Feb. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | Dalam Provisi :
1. Menyatakan pembayaran Bunga dan Denda dibayar dulu sebesar Rp. 304.000.000,- sebelum persidangan dimulai dan perbuatan renovasi rumah dihentikan dan pembuatan pagar keliling disesuaikan luasan sesuai ukuran Sertifikat yaitu 90 M2 ( 6 X 15 ), bilamana tidak bisa memenuhi Tergugat supaya mengosongkan Rumah dan barang –barang yang didalam supaya di sita jaminan beserta kendaraan Bermotor baik mobil maupun motor pemilik Tergugat ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ----------------------------
2. Menyatakan Penggugat Penjual beritikad baik ; -------------------------------------------------------
3. Menyatakan Tergugat Pembeli yang tidak beritikad baik ; ------------------------------------------
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan yaitu barang-barang yang didalam rumah blok C2-26 Citra Gading/Premium Regency maupun kendaraan mobil dan motor milik Tergugat ; --------------------------------------------------------------------------------------
5. Menghukum Tergugat untuk membayar Dwangsong setiap keterlambatan pelaksanaan putusan sebesar Rp. 2.000.000,- / hari ; -----------------------------------------------------------------
6. Menyatakan bahwa putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum Banding, Verset dan Kasasi ; ---------------------------------------------------------------------
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ; -------------------------------------------
Atau : Bila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya dan berdasarkan Hukum serta Ketuhanan Yang Maha Esa. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |