| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan cidera janji (wanprestasi) yang sudah merugikan Penggugat; karena Para Tergugat :
2.1. Tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana termuat dalam point angka 5 Berita Acara Hasil Mediasi terkait permasalahan penyelenggaraan layanan perparkiran yang didasarkan pada Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 119/001/438.5.13/2022 dan Nomor : 08/IDS-SDM.KSO/PKS.SDA/IV/2022 antara Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo dengan Indonesia Sarana Servis – KSO tanggal 13 September 2023.
2.2. Tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana termuat dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor : 119/001/438.5.13/2022 dan Nomor : 08/ID-SDM.KSO/PKS.SDA/IV/2022 tanggal 25 April 2022 Tentang Penyelenggaraan Layanan Perparkiran di Kabupaten Sidoarjo dan Addendum Perjanjian Kerja Sama Antara Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo Dengan Indonesia Sarana Servis KSO Tentang Penyelenggaraan Layanan Perparkiran Nomor : 119/460/438.5.13/2023 – Nomor : 108/IDS-SDM.KSO/ADD.PKS.SDA/2023 tanggal 13 Desember 2023.
3. Menyatakan pendapatan layanan perparkiran tahun pertama (periode Juni 2022 s/d Desember 2023) yang diperoleh Penggugat adalah sebesar Rp. 2.498.487.000,- (dua milyar empat ratus sembilan puluh juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah)
4. Menyatakan uang bagi hasil imbal jasa layanan perparkiran tahun pertama (periode Juni 2022 s/d Desember 2023) yang menjadi bagian/hak Para Tergugat adalah sebesar Rp. 1.374.167.850,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta seratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh rupiah); dengan perhitungan : 55 % dari pendapatan layanan parkir yang diperoleh Penggugat yakni : 55 % x Rp. 2.498.487.000,- (dua milyar empat ratus sembilan puluh juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) = Rp. 1.374.167.850,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta seratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh rupiah)
5. Menyatakan adanya kelebihan pembayaran uang bagi hasil imbal jasa layanan perparkiran periode tahun pertama (periode Juni 2022 s/d Desember 2023) yang diterima oleh Para Tergugat sejumlah Rp. 5.294.884.894,- (lima milyar dua ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah); dengan perhitungan uang bagi hasil yang sudah diterima Para Tergugat sejumlah Rp. 6.669.052.744 dikurangi Rp. 1.374.167.850 = Rp. 5.294.884.894,- (lima milyar dua ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah)
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar/menyerahkan uang kelebihan pembayaran bagi hasil imbal jasa layanan perparkiran tahun pertama (periode Juni 2022 s/d Desember 2023) sebesar Rp. 5.294.884.894,- (lima milyar dua ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah) yang harus diserahkan oleh Para Tergugat secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus kepada Penggugat.
7. Menghukum Penggugat untuk membayar uang bagi hasil imbal jasa layanan perparkiran tahun kedua (periode Januari 2024 s/d Desember 2024) sebesar 55 % dari sejumlah Rp. 2.582.777.000,- (dua milyar lima ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu) yakni sebesar Rp. 1.420.527.350 (satu milyar empat ratus dua puluh juta lima ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh rupiah) kepada Para Tergugat.
8. Menghukum Penggugat untuk membayar uang bagi hasil imbal jasa layanan perparkiran tahun ketiga dari Januari 2025 s/d Maret 2025 dengan rincian sebagai berikut :
a. Pada bulan Januari 2025 sebesar Rp. 76.527.000 (tujuh puluh enam juta lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah); dengan perhitungan prosentase 55 % dari pendapatan layanan parkir yang diperoleh pada bulan Januari 2024 yang diperoleh Penggugat; yakni : 55 % x Rp. 139.140.000 = Rp. 76.527.000 (tujuh puluh enam juta lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) untuk Para Tergugat
b. Pada bulan Februari 2025 sebesar Rp 76.958.750 (tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah); dengan perhitungan prosentase 55 % dari pendapatan layanan parkir yang diperoleh pada bulan Februari 2024 yang diperoleh Penggugat; yakni : 55 % x Rp. 139.925.000 = Rp 76.958.750 (tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) untuk Para Tergugat
c. Pada bulan Maret 2025 sebesar Rp. 82.188.700 (delapan puluh dua juta seratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah); dengan perhitungan prosentase 55 % dari pendapatan layanan parkir pada bulan Maret 2025 yang diperoleh Penggugat; yakni : 55 % x Rp. 149.434.000 = Rp. 82.188.700 untuk Para Tergugat.
9. Menghukum Penggugat untuk membayar uang bagi hasil imbal jasa layanan perparkiran periode bukan April 2025 s/ Desember 2025; sebesar 55 % dari hasil yang diperoleh Penggugat sesuai dengan kondisi layanan perparkiran yang dikelola Penggugat pada periode tersebut.
10. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Jaminan Pelaksanaan Bank Garansi IB Barokah (Kafalah – Jaminan Pelaksanaan) No. 063/35/2231 tanggal 15 januari 2024 nilai nominal rp. 333.452.637,00 (tiga ratus tiga puluh tiga juta empat ratus lima puluh dua ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) kepada Penggugat selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak perkara ini diputus oleh pengadilan ditingkat Pertama.
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
a. Kerugian materiil sejumlah Rp. 112.478.500,- (seratus dua belas juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah) yakni : 50% biaya kerjasama pekerjaan Inventarisasi Dan Kajian Lokasi Tempat Parkir (LTP) dengan Pusat Kajian dan Pengembangan Managemen (PKPM) Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Brawijaya
b. Kerugian immaterial sejumlah Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah).
Yang harus dibayar secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus oleh Para Tergugat kepada Penggugat sebagaimana seharusnya.
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) setiap hari lalai tidak mentaati Putusan Pengadilan; yang harus dibayar oleh Para Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus; terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan sampai dengan perkara ini diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
13. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan dalam perkara ini.
14. Menyatakan putusan Pengadilan ini segera dijalankan serta merta walaupun ada Perlawanan (Verzet), banding, kasasi ataupun Peninjauan Kembali atasnya (uit voerbaar bij voorraad).
15. Menghukum Para Tergugat membayar semua biaya yang timbul perkara ini
16. Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Yth berpendapat lain; maka mohon putusan yang seadil-adilnya (pro aequo et bono) |