INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
293/Pdt.G/2025/PN Sda | Hj. SITI AISYAH | SITI AISYAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Sep. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 293/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 09 Sep. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat | |||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat | |||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor 08 Tanggal 05 September 2024 adalah sah dan mengikat;
3. Menyatakan Tergugat Melakukan Wanprestasi;
4. Menyatakan Perjanjain Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat terhadap Sebidang Tanah Hak Milik Nomor 559 sebagaimana surat ukur tertanggal 04-04-1992 nomor 2112/1992 seluas 2.270 M2 yang terletak di Desa Kemangsen Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo adalah Batal Demi Hukum sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (2) Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor 08 Tanggal 05 September 2024;
5. Menghukum Tergugat untuk menerima pengembalian uang 50% (lima puluh persen) dari uang yang telah disetorkan Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar Rp365.000.000,- (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) dari Penggugat;
6. Menghukum Tergugat untuk mengganti biaya selama Penggugat melakukan proses hukum yakni biaya jasa advokat sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus jutarupiah) kepada Penggugat;
7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi (uitvoerbaar bijvoorraad);
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo c.q. yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |