Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.B/2026/PN Sda RINA WIDYASTUTI, S.H. 1.M. ALFIAN AKBAR ADITYA PUTRA Bin SANUWAR
2.IQBAL FIRDAUS Bin SOLIKIN
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 100/Pid.B/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-897/M.5.19/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RINA WIDYASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ALFIAN AKBAR ADITYA PUTRA Bin SANUWAR[Penahanan]
2IQBAL FIRDAUS Bin SOLIKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     Bahwa terdakwa M. ALFIAN AKBAR ADITYA PUTRA Bin SANUWAR bersama dengan terdakwa  IQBAL FIRDAUS Bin SOLIKIN pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 01.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di tempat parker karyawan Mie Gacoan di Jalan Meyjen B. Yuwono Desa Kemangsen Kecamatan Balongbendo  Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang  memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yandilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai  berikut :   ---------------------------------------------------------------------------------------------------

           Berawal pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa IQBAL FIRDAUS Bin SOLIKIN menelpon terdakwa M. ALFIAN AKBAR ADITYA PUTRA Bin SANUWAR disuruh datang ke jalan Tuwang Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo. Dan tidak lama terdakwa  M. ALFIAN AKBAR ADITYA PUTRA Bin SANUWAR dating bersama saksi TOMI PRAYOGA dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor. Lalu terdakwa IQBAL FIRDAUS Bin SOLIKIN mengajak terdakwa M. ALFIAN AKBAR ADITYA PUTRA Bin SANUWAR dan saksi TOMI PRAYOGA untuk melanjutkan minum minuman keras jenis arak bali sampai habis. Setelah selesai terdakwa IQBAL FIRDAUS Bin SOLIKIN mengajak terdakwa M. ALFIAN AKBAR ADITYA PUTRA Bin SANUWAR dan saksi TOMI PRAYOGA untuk membeli mie di Resto Mie Gacoan di Jl. Raya Meyjen B. Yuwono Desa Kemangsen Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo. Setelah sampai, mereka terdakwa dan saksi TOMI PRAYOGA  masuk ke area parkir Mie Gacoan dengan  mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam (tanpa plat nomor) dengan posisi terdakwa M. ALFIAN AKBAR ADITYA PUTRA Bin SANUWAR  yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam, saksi TOMI PRAYOGA dibonceng ditengah dan terdakwa IQBAL FIRDAUS Bin SOLIKIN dibelakang.

        

Bahwa pada hari Jum’at, 19 Desember 2025 sekira pukul 01.32 WIB, setelah tiba di resto Mie Gacoan, terdakwa M. ALFIAN AKBAR ADITYA PUTRA Bin SANUWAR bersama dengan terdakwa IQBAL FIRDAUS Bin SOLIKIN masuk mau memesan mie sedangkan saksi TOMI PRAYOGA pergi ke toilet . Hingga sekira pukul 01.50 WIB saat menunggu antrian mau membeli Mie Gacoan, terdakwa IQBAL FIRDAUS Bin SOLIKIN melihat sepeda motor Honda Scoopy warna putih Nopol : W-5062-NCM yang berada ditempat parkir khusus karyawan Mie Gacoan, lalu terdakwa IQBAL FIRDAUS Bin SOLIKIN berjalan mendatangi letak sepeda motor Honda Scoopy warna putih tersebut diparkir sambil melihat situasi diarea parkir khusus karyawan tersebut, dan kemudian setelah melihat situasi disekitar parkiran tersebut sepi lalu terdakwa IQBAL FIRDAUS Bin SOLIKIN naik sepeda motor tersebut dengan tujuan untuk menstarter sepeda motor  Honda Scoopy warna putih Nopol : W-5062-NCM tersebut namun tidak bisa. Selanjutnya terdakwa M ALFIAN AKBAR ADITYA PUTRA mendatangi terdakwa IQBAL FIRDAUS Bin SOLIKIN dan berkata “JAJAL PEAN TINGALI REMOTE” (COBA DILIHAT REMOTNYA), setelah itu terdakwa IQBAL FIRDAUS Bin SOLIKIN mengambil remote sepeda motor miliknya disaku depan kiri celana training warna hitam yang  dipakai oleh terdakwa IQBAL FIRDAUS Bin SOLIKIN lalu kemudian terdakwa M. ALFIAN AKBAR ADITYA Bin SANUWAR menghidupkan atau menstarter sepeda motor Honda Scoopy warna putih Nopol : W-5062-NCM tersebut dengan tangan kanan dan sepeda motor Honda Scoopy warna putih Nopol : W-5062-NCM tersebut langsung menyala. Kemudian  terdakwa M. ALFIAN AKBAR ADITYA PUTRA Bin SANUWAR menaiki sepeda motor Honda Scoopy warna putih tersebut dan kemudian membonceng terdakwa IQBAL FIRDAUS Bin SOLIKIN mengendarai sepeda motor tersebut menuju kedepan untuk keluar parkiran khusus karyawan Mie Gacoan. Ketika terdakwa M. ALFIAN AKBAR ADITYA PUTRA Bin SANUWAR membonceng terdakwa IQBAL FIRDAUS Bin SOLIKIN mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih Nopol : W-5062-NCM sampai diparkiran depan (dihalaman depan) Mie Gacoan dan diberhentikan oleh tukang parkir Sdr. EDI SISWOYO alias MEMBLE  menanyakan pembayaran uang parkir. Dan ketika itu tiba-tiba dari arah belakang datanglah saksi ARYA ANDRI ATMAJA selaku pemilik sepeda motor Honda Scoopy warna putih Nopol : W-5062-NCM yang langsung menarik bahu kiri terdakwa M. ALFIA AKBAR ADITYA PUTRA Bin SANUWAR dan bertanya sepeda motor Scoopy milik Saksi ARYA ANDRI ATMAJA ( korban ) tersebut mau dibawa kemana kemudian terdakwa IQBAL FIRDAUS Bin SOLIKIN menjawab kalau sepeda motor yang tersangka M. ALFIAN AKBAR ADITYA PUTRA  kendarai bersama dengan terdakwa IQBAL FIRDAUS Bin SOLIKIN adalah milik terdakwa IQBAL FIRDAUS Bin SOLIKIN. Kemudian para terdakwa disusuh turun dari sepeda motor untuk mengecek surat sepeda motor atau bukti kepemilikan sepeda motor Honda Scoopy warna putih Nopol : W-5062-NCM yang ambil tanpa ijin dan kendarai bersama dengan terdakwa IQBAL FIRDAUS Bin SOLIKIN dan tidak bisa menunjukkan surat kendaraan tersebut. Kemudian terdakwa M. ALFIAN AKBAR ADITYA PUTRA Bin SANUWAR dan terdakwa IQBAL FIRDAUS Bin SOLIKIN diajak kedalam resto dan tidak lama kemudian datang petugas Polsek Balongbendo untuk mengamankan mereka terdakwa. Dengan adanya kejadian tersebut korban ARYA ANDRI ATMAJA mengalami kerugian materiel sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) .

         

-------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya