| Dakwaan |
Primair :
---------- Bahwa Terdakwa I. SUWUJUT WAHONO bersama – sama dengan Terdakwa II. KASAN serta KOLIK dan SOFYAN (keduanya DPO) pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Maret 2025 bertempat disebuah Warung Kopi yang terletak di Gebang RT. 004 RW. 001 Desa Gebang Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata – cara, perbuatan mana dilakukan Para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------
- Bahwa berawal pada waktu sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa I. SUWUJUT WAHONO bersama dengan Terdakwa II. KASAN serta KOLIK dan SOFYAN (keduanya DPO) yang pada saat itu berkumpul disebuah Warung Kopi yang terletak di Gebang RT. 004 RW. 001 Desa Gebang Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo bersepakat untuk bermain kartu remi yang dibawa oleh SOFYAN (DPO) dengan menggunakan taruhan uang untuk mendapatkan peruntungan.
- Bahwa adapun permainan judi jenis remi yang dimainkan oleh Terdakwa I. SUWUJUT WAHONO bersama dengan Terdakwa II. KASAN serta KOLIK dan SOFYAN (keduanya DPO) tersebut dengan tata – cara yaitu : Seorang pemain terlebih mengocok kartu remi dan kemudian dibagikan kepada Para pemain dan masing – masing mendapatkan 6 (enam) lembar, setelah itu Para pemain harus menyamakan kartu remi yang dipegang. Jika salah satu pemain mendapatkan kartu yang sama ataupun berurutan maka pemain tersebut akan mendapatkan kemenangan berupa Uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dari setiap Para pemain, dan apabila salah satu pemain melakukan penutupan (ndendo) kartu sebelum permainan selesai maka pemain tersebut mendapatkan uang sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dari setiap Para pemain yang urutannya berada didepan pemain yang akan menutup permainan atau menutup kartu permainan judi jenis remi tersebut.
- Bahwa dalam permainan judi jenis remi tersebut Terdakwa I. SUWUJUT WAHONO dan Terdakwa II. KASAN masing – masing mengeluarkan modal yaitu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), hingga datang Petugas Kepolisian yaitu Saksi FEBRIAN HARTANTO, S.H., M.M. dan Saksi BIMA HENDRI SETYAWAN serta Anggota Polsek Sidoarjo Kota berhasil mengamankan Terdakwa I. SUWUJUT WAHONO dan Terdakwa II. KASAN, sedangkan KOLIK dan SOFYAN (keduanya DPO) berhasil melarikan diri. Kemudian Terdakwa I. SUWUJUT WAHONO dan Terdakwa II. KASAN berikut dengan barang bukti yang ada yaitu Uang tunai sebesar Rp. 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) dan 51 (lima puluh satu) lembar kartu remi dibawa ke Kantor Polsek Sidoarjo Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa I. SUWUJUT WAHONO bersama dengan Terdakwa I. SUWUJUT WAHONO serta KOLIK dan SOFYAN (keduanya DPO) dalam bermain judi jenis remi tersebut berada diluar atau tepatnya disamping Warung Kopi dan dapat dikategorikan sebagai ditempat umum dan dapat diperuntukkan bagi siapa saja (masyarakat umum).
---------- Perbuatan Terdakwa I. SUWUJUT WAHONO dan Terdakwa II. KASAN sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 303 ayat (1) Ke – 2 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair :
---------- Bahwa Terdakwa I. SUWUJUT WAHONO bersama – sama dengan Terdakwa II. KASAN serta KOLIK dan SOFYAN (keduanya DPO) pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Maret 2025 bertempat disebuah Warung Kopi yang terletak di Gebang RT. 004 RW. 001 Desa Gebang Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, perbuatan mana dilakukan Para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------
- Bahwa berawal pada waktu sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa I. SUWUJUT WAHONO bersama dengan Terdakwa II. KASAN serta KOLIK dan SOFYAN (keduanya DPO) yang pada saat itu berkumpul disebuah Warung Kopi yang terletak di Gebang RT. 004 RW. 001 Desa Gebang Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo ikut bermain kartu remi yang dibawa oleh SOFYAN (DPO) dengan menggunakan taruhan uang untuk mendapatkan peruntungan.
- Bahwa adapun permainan judi jenis remi yang dimainkan oleh Terdakwa I. SUWUJUT WAHONO bersama dengan Terdakwa II. KASAN serta KOLIK dan SOFYAN (keduanya DPO) tersebut dengan tata – cara yaitu : Seorang pemain terlebih mengocok kartu remi dan kemudian dibagikan kepada Para pemain dan masing – masing mendapatkan 6 (enam) lembar, setelah itu Para pemain harus menyamakan kartu remi yang dipegang. Jika salah satu pemain mendapatkan kartu yang sama ataupun berurutan maka pemain tersebut akan mendapatkan kemenangan berupa Uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dari setiap Para pemain, dan apabila salah satu pemain melakukan penutupan (ndendo) kartu sebelum permainan selesai maka pemain tersebut mendapatkan uang sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dari setiap Para pemain yang urutannya berada didepan pemain yang akan menutup permainan atau menutup kartu permainan judi jenis remi tersebut.
- Bahwa dalam permainan judi jenis remi tersebut Terdakwa I. SUWUJUT WAHONO dan Terdakwa II. KASAN masing – masing mengeluarkan modal yaitu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), hingga datang Petugas Kepolisian yaitu Saksi FEBRIAN HARTANTO, S.H., M.M. dan Saksi BIMA HENDRI SETYAWAN serta Anggota Polsek Sidoarjo Kota berhasil mengamankan Terdakwa I. SUWUJUT WAHONO dan Terdakwa II. KASAN, sedangkan KOLIK dan SOFYAN (keduanya DPO) berhasil melarikan diri. Kemudian Terdakwa I. SUWUJUT WAHONO dan Terdakwa II. KASAN berikut dengan barang bukti yang ada yaitu Uang tunai sebesar Rp. 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) dan 51 (lima puluh satu) lembar kartu remi dibawa ke Kantor Polsek Sidoarjo Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa I. SUWUJUT WAHONO bersama dengan Terdakwa I. SUWUJUT WAHONO serta KOLIK dan SOFYAN (keduanya DPO) dalam bermain judi jenis remi tersebut tidak memiliki izin dari Pihak yang berwenang dan berada diluar atau tepatnya disamping Warung Kopi dan dapat dikategorikan sebagai ditempat umum dan dapat diperuntukkan bagi siapa saja (masyarakat umum).
---------- Perbuatan Terdakwa I. SUWUJUT WAHONO dan Terdakwa II. KASAN sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 303 sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 303 bis ayat (1) Ke – 2 KUHP. ----- |