Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
184/Pdt.P/2025/PN Sda 1.SAMILAH
2.ENDANG YULI PURWATI
3.UMI CHALSUM
4.HERY CAHYONO
5.BUDI SUYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 184/Pdt.P/2025/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAMILAH
2ENDANG YULI PURWATI
3UMI CHALSUM
4HERY CAHYONO
5BUDI SUYANTO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SINGGIH PRAMONO, SHSAMILAH
2SINGGIH PRAMONO, SHENDANG YULI PURWATI
3SINGGIH PRAMONO, SHUMI CHALSUM
4SINGGIH PRAMONO, SHHERY CAHYONO
5SINGGIH PRAMONO, SHBUDI SUYANTO
6MOH. ADNAN FANANI, S.H.SAMILAH
7MOH. ADNAN FANANI, S.H.ENDANG YULI PURWATI
8MOH. ADNAN FANANI, S.H.UMI CHALSUM
9MOH. ADNAN FANANI, S.H.HERY CAHYONO
10MOH. ADNAN FANANI, S.H.BUDI SUYANTO
11NURUL INDRAYATI, S.H.SAMILAH
12NURUL INDRAYATI, S.H.ENDANG YULI PURWATI
13NURUL INDRAYATI, S.H.UMI CHALSUM
14NURUL INDRAYATI, S.H.HERY CAHYONO
15NURUL INDRAYATI, S.H.BUDI SUYANTO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
 
2. Menyatakan nama-nama yang tercatat di  dalam dokumen:
 
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3578050510480001 Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur , atas nama TEGOEH WIYONO ;
b. Kutipan Akta Nikah No :0318/32/IV/2015, atas nama TEGOEH WIYONO ;
c. Kartu Keluarga Nomor : 3578050201087730, Tanggal 10-07-2015    , atas nama TEGOEH WIYONO ; 
d. Kutipan Akta Kematian Nomor : 3515-KM-21112024-0041, tanggal 21 November 2024, atas nama TEGOEH WIYONO ; 
e. Buku Pos Giro No.9000529694/51005926100, cabang Sidoarjo, tertulis atas nama TEGOEH WIYONO ;
f. Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Tehnologi Menengah                             ( STM ) Swasta “45” di Gubeng Kotamadya Surabaya, yang diterbitkan tanggal 28 April 1984, atas nama TEGOEH WIYONO 
g. Kartu Peserta Taspen PT.Taspen Persero PT.Taspen Persero ( PT. Dana Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri ( Persero ) ) , tanggal 26-VII-1984, atas nama TEGOEH WIYONO ;
h. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 00557/KEP/CV/6530/2004, yang ditetapkan di Surabaya tanggal 25 Agustus 2004, atas nama  TEGOEH WIYONO ;
i. Kartu Identitas Pensiun ( KARIP ) Nomor : 01766/SB000164312, Nomor Pensiun : 61005926100, tanggal 28-Okt-2004 atas nama TEGOEH WIYONO ;
 
Adalah satu orang yang sama yaitu atas nama TEGOEH WIYONO,  sesuai dengan Surat Keterangan Umum Nomor : 451/0361 /438.7.1.14 / 2024, 13 Desember 2024, yang dibuat oleh Kepala Kelurahan Sidoklumpuk, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo ;
 
3. Menyatakan permohonan ini dapat dipergunakan oleh Para Pemohon untuk pengurusan Pensiun janda di  PT. Taspen Persero ( PT. Dana Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri ( Persero ) di Surabaya, untuk keperluan pengurusan Asuransi Kematian di Koperasi Nusantara Sidoarjo, dan untuk pengambilan pensiun janda                           ( Pemohon I ) setiap bulannya melalui Kantor Pos cabang Sidoarjo ;
 
4. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan Satu Orang Yang Sama pada PT.Taspen Persero ( PT. Dana Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri ( Persero ) surabaya, pada Koperasi Nusantara dan Kantor Pos di Sidoarjo ;
 
5. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak