| Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa MOHAMAD FAIZAL SYAHRONI Bin SARI pada hari Kamis, tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 11.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di depan Warung Kopi sebelah utara lampu merah Jalan Raya Pilang Desa Pilang Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 10 Februari 2026, terdakwa membuka aplikasi Shopee pada toko "POTAS ID" berniat untuk membeli bahan-bahan yang digunakan untuk membuat serbuk atau bubuk mercon/petasan demi mendapatkan keuntungan ekonomi.
- Bahwa terdakwa membeli serbuk atau bubuk mercon/petasan tersebut seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan melalui Virtual akun Sea Bank di Handphone merk Redmi Note 14 warna putih milik terdakwa.
- Bahwa bahan-bahan yang dibeli oleh terdakwa terdiri dari :
- Cat pigmen akrilik AL320Mrh warna silver
- Pupuk booster kelengkeng murni KCL03; dan
- Belerang bubuk;
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, bahan-bahan tersebut diterima terdakwa di tempat kosnya di Kelurahan Magersari RT. 002 RW. 001 Desa Magersari Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo. Kemudian terdakwa mencampur bahan-bahan tersebut menggunakan toples plastik dan centong plastik berdasarkan tutorial yang dipelajari dari media sosial Youtube.
- Bahwa hasil campuran tersebut menghasilkan serbuk/bubuk bahan peledak (mercon) yang kemudian oleh terdakwa dibagi menjadi 4 (empat) kantong plastik dengan berat masing-masing kurang lebih 500 (lima ratus) gram.
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2026, terdakwa menawarkan bahan peledak tersebut melalui media sosial Facebook dan bersepakat menjualnya kepada Sdr. MAMAT SLAMET (DPO) seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per kilogram.
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa berangkat dari kos menuju lokasi pertemuan (COD) dengan membawa barang bukti tersebut yang digantungkan di dashboard sepeda motor Yamaha AEROX warna biru No. Polisi AG-3618-EDW miliknya.
- Bahwa sekira pukul 11.40 WIB, saat terdakwa sedang menunggu pembeli di depan Warung Kopi Jalan Raya Pilang, petugas Kepolisian dari Polsek Balongbendo melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kantong plastik berisi serbuk atau bubuk mercon/petasan dengan berat 500 (lima ratus) gram;
- 1 (satu) buah kantong plastik berisi serbuk atau bubuk mercon/petasan dengan berat 508 (lima ratus delapan) gram;
- 1 (satu) buah kantong plastik berisi serbuk atau bubuk mercon/petasan dengan berat 515 (lima ratus lima belas) gram;
- 1 (satu) buah kantong plastik berisi serbuk atau bubuk mercon/petasan dengan berat 504 (lima ratus empat) gram;
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 27 Februari 2026 petugas Kepolisian Sektor Balongbendo melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa yang beralamat di Kelurahan Magersari RT. 002 RW. 001 Desa Magersari Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo dan mendapatkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) buah sumbu Visco warna hijau dengan panjang 100 Cm;
- 1 (satu) buah sumbu Visco warna hijau dengan panjang 87 Cm;
- 1 (satu) buah toples plastik dengan tutup warna merah;
- 1 (satu) buah centong plastik warna merah muda;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 1801 / BHF / 2026 tanggal 04 Maret 2026, pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa MOHAMAD FAIZAL SYAHRONI Bin SARI menunjukkan hasil bahwa benar didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KCIO3) sebagai oksidator, Sulfur (S) digunakan untuk mempercepat proses pembakaran dan Aluminium (Al) sebagai bahan bakar untuk mengasilkan efek berkilau putih, bahan-bahan tersebut merupakan bahan campuran dalam pembuatan serbuk pelasan yang termasuk bahan peledak jenis low explosive.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang dan menyadari bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |