Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.B/2026/PN Sda GITTA RATIH SUMINAR, S.H. PRAWITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 128/Pid.B/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1207/M.5.19/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GITTA RATIH SUMINAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRAWITO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

           Bahwa ia terdakwa PRAWOTO  pada hari Senin tanggal  3 November 2025 sekira  pukul 15. 45 WIB  atau pada waktu-waktu  lain yang masih termasuk dalam  tahun  2025 bertempat  di  Warkop Rica-Rica di Jl. Haji Nur Ds. Sugiwaras Kec. Candi Kab. Sidoarjo atau  pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut   :

 

   - Bahwa berawal Saksi HERI SUSILO, S.H. dan Saksi ARI SiSWOYO  anggota Kepolisian Satreskrim  Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa  di Warkop Rica-Rica di Jl. Haji Nur Ds. Sugiwaras Kec. Candi Kab. Sidoarjo ada orang yang bermain judi online, yang setelah  dilakukan penyelidikan selanjutnya  pada hari Senin  tanggal 3 November  2025 sekitar pukul 15.45 WIB bertempat   di Warkop Rica-Rica di Jl. Haji Nur Ds. Sugiwaras Kec. Candi Kab. Sidoarjo Saksi HERI SUSILO, S.H. dan Saksi ARI SiSWOYO  mengamankan terdakwa PRAWOTO yang sedang bermain Judi online jenis Slot di Aplikasi Rp0K  menggunakan 1 (satu) buah handphone merk REALME C53 warna Hitam

    - Bahwa terdakwa mengakui   melakukan permainan  Judi online jenis Slot di Aplikasi RpOK baru kali ini, namun untuk main Judi online di aplikasi lain sudah lama sekitar 1 tahunan, cara terdakwa mendapatkan link judi online dari aplikasi facebook kemudian oleh terdakwa mendownload link tersebut lalu untuk uang taruhannya terdakwa melakukan deposit  atau mengisi akun DANA terdakwa  setelah  masuk ke Aplikasi RpOK lalu terdakwa  Top up deposit di tersebut. Terdakwa masuk ke aplikasi RpOK dengan akun Jakelngram ID nomor 1981040677298929212 No.telepon +089666512583 setelah itu terdakwa mulai  memilih jenis permainan yaitu jenis OLIMPUS 1000 lalu mempertaruhkan uang saldo sesuai yang diinginkan di apllkasi Judi online yaitu  jenis Slot di Aplikasi RpOK sesuai nominal yang dipasang

   - Bahwa terdakwa menerangkan untuk permainan  Judi online jenis Slot di Aplikasi RpOK tersebut  dikatakan sebagai pemenang jika saat memainkan mendapat gambar yang sama tergantung room yang dimainkan dan pemain mendapatkan keuntungan sebesar 2 hingga 100 kali lipat tergantung jumlah saldo yang dipertaruhkan, dan  uang hasil memenangkan Judi online jenis Slot di Aplikasi RpOK tersebut terdakwa pergunakan kembali untuk bertaruh di aplikasi RpOK tersebut

    - Bahwa maksud dan tujuan terdakwa  bermain Judi online jenis Slot di Aplikasi RpOK tersebut adalah untuk hiburan dan berharap memperoleh keuntungan jika menang atau bersifat untung-untungan dan permainan tersebut  tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.

 

                 Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b  Undang Undang No. 1 tahun 2025 tentang KUHP

 

    ATAU

    KEDUA

    

            Bahwa ia terdakwa PRAWOTO  pada hari Senin tanggal  3 November 2025 sekira  pukul 15. 45 WIB    atau pada waktu-waktu  lain yang masih termasuk dalam  tahun  2025 bertempat  di  Warkop Rica-Rica di Jl. Haji Nur Ds. Sugiwaras Kec. Candi Kab. Sidoarjo atau  pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin. Perbuatan tersebut  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut   :

 

   - Bahwa berawal Saksi HERI SUSILO, S.H. dan Saksi ARI SiSWOYO  anggota Kepolisian Satreskrim  Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa  di Warkop Rica-Rica di Jl. Haji Nur Ds. Sugiwaras Kec. Candi Kab. Sidoarjo ada orang yang bermain judi online, yang setelah  dilakukan penyelidikan selanjutnya  pada hari Senin  tanggal 3 November 2025 sekitar pukul 15.45 WIB bertempat   di Warkop Rica-Rica di Jl. Haji Nur Ds. Sugiwaras Kec. Candi Kab. Sidoarjo Saksi HERI SUSILO, S.H. dan Saksi ARI SiSWOYO  mengamankan terdakwa PRAWOTO yang sedang bermain Judi online jenis Slot di Aplikasi Rp0K  menggunakan 1 (satu) buah handphone merk REALME C53 warna Hitam

    - Bahwa terdakwa mengakui   melakukan permainan  Judi online jenis Slot di Aplikasi RpOK baru kali ini, namun untuk main Judi online di aplikasi lain sudah lama sekitar 1 tahunan, cara terdakwa mendapatkan link  judi online dari aplikasi facebook kemudian oleh terdakwa mendownload link tersebut lalu untuk uang taruhannya terdakwa melakukan deposit  atau mengisi akun DANA terdakwa  setelah  masuk ke Aplikasi RpOK lalu terdakwa  Top up deposit di tersebut. Terdakwa masuk ke aplikasi RpOK dengan akun Jakelngram ID nomor 1981040677298929212 No.telepon +089666512583 setelah itu terdakwa mulai  memilih jenis permainan yaitu jenis OLIMPUS 1000 lalu mempertaruhkan uang saldo sesuai yang diinginkan di apllkasi Judi online yaitu  jenis Slot di Aplikasi RpOK sesuai nominal yang dipasang

   - Bahwa terdakwa menerangkan untuk permainan  Judi online jenis Slot di Aplikasi RpOK tersebut  dikatakan sebagai pemenang jika saat memainkan mendapat gambar yang sama tergantung room yang dimainkan dan pemain mendapatkan keuntungan sebesar 2 hingga 100 kali lipat tergantung jumlah saldo yang dipertaruhkan, dan  uang hasil memenangkan Judi online jenis Slot di Aplikasi RpOK tersebut terdakwa pergunakan kembali untuk bertaruh di aplikasi RpOK tersebut

    - Bahwa maksud dan tujuan terdakwa  bermain Judi online jenis Slot di Aplikasi RpOK tersebut adalah untuk hiburan dan berharap memperoleh keuntungan jika menang atau bersifat untung-untungan dan permainan tersebut  tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.

 

                 Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang Undang No. 1 tahun 2025 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya