| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 128/Pid.B/2026/PN Sda | GITTA RATIH SUMINAR, S.H. | PRAWITO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
| Nomor Perkara | 128/Pid.B/2026/PN Sda | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1207/M.5.19/Eku.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA
Bahwa ia terdakwa PRAWOTO pada hari Senin tanggal 3 November 2025 sekira pukul 15. 45 WIB atau pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Warkop Rica-Rica di Jl. Haji Nur Ds. Sugiwaras Kec. Candi Kab. Sidoarjo atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal Saksi HERI SUSILO, S.H. dan Saksi ARI SiSWOYO anggota Kepolisian Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Warkop Rica-Rica di Jl. Haji Nur Ds. Sugiwaras Kec. Candi Kab. Sidoarjo ada orang yang bermain judi online, yang setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya pada hari Senin tanggal 3 November 2025 sekitar pukul 15.45 WIB bertempat di Warkop Rica-Rica di Jl. Haji Nur Ds. Sugiwaras Kec. Candi Kab. Sidoarjo Saksi HERI SUSILO, S.H. dan Saksi ARI SiSWOYO mengamankan terdakwa PRAWOTO yang sedang bermain Judi online jenis Slot di Aplikasi Rp0K menggunakan 1 (satu) buah handphone merk REALME C53 warna Hitam - Bahwa terdakwa mengakui melakukan permainan Judi online jenis Slot di Aplikasi RpOK baru kali ini, namun untuk main Judi online di aplikasi lain sudah lama sekitar 1 tahunan, cara terdakwa mendapatkan link judi online dari aplikasi facebook kemudian oleh terdakwa mendownload link tersebut lalu untuk uang taruhannya terdakwa melakukan deposit atau mengisi akun DANA terdakwa setelah masuk ke Aplikasi RpOK lalu terdakwa Top up deposit di tersebut. Terdakwa masuk ke aplikasi RpOK dengan akun Jakelngram ID nomor 1981040677298929212 No.telepon +089666512583 setelah itu terdakwa mulai memilih jenis permainan yaitu jenis OLIMPUS 1000 lalu mempertaruhkan uang saldo sesuai yang diinginkan di apllkasi Judi online yaitu jenis Slot di Aplikasi RpOK sesuai nominal yang dipasang - Bahwa terdakwa menerangkan untuk permainan Judi online jenis Slot di Aplikasi RpOK tersebut dikatakan sebagai pemenang jika saat memainkan mendapat gambar yang sama tergantung room yang dimainkan dan pemain mendapatkan keuntungan sebesar 2 hingga 100 kali lipat tergantung jumlah saldo yang dipertaruhkan, dan uang hasil memenangkan Judi online jenis Slot di Aplikasi RpOK tersebut terdakwa pergunakan kembali untuk bertaruh di aplikasi RpOK tersebut - Bahwa maksud dan tujuan terdakwa bermain Judi online jenis Slot di Aplikasi RpOK tersebut adalah untuk hiburan dan berharap memperoleh keuntungan jika menang atau bersifat untung-untungan dan permainan tersebut tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang Undang No. 1 tahun 2025 tentang KUHP
ATAU KEDUA
Bahwa ia terdakwa PRAWOTO pada hari Senin tanggal 3 November 2025 sekira pukul 15. 45 WIB atau pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Warkop Rica-Rica di Jl. Haji Nur Ds. Sugiwaras Kec. Candi Kab. Sidoarjo atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal Saksi HERI SUSILO, S.H. dan Saksi ARI SiSWOYO anggota Kepolisian Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Warkop Rica-Rica di Jl. Haji Nur Ds. Sugiwaras Kec. Candi Kab. Sidoarjo ada orang yang bermain judi online, yang setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya pada hari Senin tanggal 3 November 2025 sekitar pukul 15.45 WIB bertempat di Warkop Rica-Rica di Jl. Haji Nur Ds. Sugiwaras Kec. Candi Kab. Sidoarjo Saksi HERI SUSILO, S.H. dan Saksi ARI SiSWOYO mengamankan terdakwa PRAWOTO yang sedang bermain Judi online jenis Slot di Aplikasi Rp0K menggunakan 1 (satu) buah handphone merk REALME C53 warna Hitam - Bahwa terdakwa mengakui melakukan permainan Judi online jenis Slot di Aplikasi RpOK baru kali ini, namun untuk main Judi online di aplikasi lain sudah lama sekitar 1 tahunan, cara terdakwa mendapatkan link judi online dari aplikasi facebook kemudian oleh terdakwa mendownload link tersebut lalu untuk uang taruhannya terdakwa melakukan deposit atau mengisi akun DANA terdakwa setelah masuk ke Aplikasi RpOK lalu terdakwa Top up deposit di tersebut. Terdakwa masuk ke aplikasi RpOK dengan akun Jakelngram ID nomor 1981040677298929212 No.telepon +089666512583 setelah itu terdakwa mulai memilih jenis permainan yaitu jenis OLIMPUS 1000 lalu mempertaruhkan uang saldo sesuai yang diinginkan di apllkasi Judi online yaitu jenis Slot di Aplikasi RpOK sesuai nominal yang dipasang - Bahwa terdakwa menerangkan untuk permainan Judi online jenis Slot di Aplikasi RpOK tersebut dikatakan sebagai pemenang jika saat memainkan mendapat gambar yang sama tergantung room yang dimainkan dan pemain mendapatkan keuntungan sebesar 2 hingga 100 kali lipat tergantung jumlah saldo yang dipertaruhkan, dan uang hasil memenangkan Judi online jenis Slot di Aplikasi RpOK tersebut terdakwa pergunakan kembali untuk bertaruh di aplikasi RpOK tersebut - Bahwa maksud dan tujuan terdakwa bermain Judi online jenis Slot di Aplikasi RpOK tersebut adalah untuk hiburan dan berharap memperoleh keuntungan jika menang atau bersifat untung-untungan dan permainan tersebut tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang Undang No. 1 tahun 2025 tentang KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
