Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
23/Pid.C/2026/PN Sda KILAT WARDHA KRISNIAWAN, SH SANAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 23/Pid.C/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/22/III/2026/POLSEK
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KILAT WARDHA KRISNIAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Benar pada hari Selasa tgl 03 Maret 2026, jam 23.00 Wib di Ds Sudimoro Rt 02 Rw 03 Kec. Tulangan Sidoarjo telah mengamankan Tersangka karena melakukan tindak pidana Menjual Minumas Keras tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Jo Pasal 17 ayat (1) Huruf a Perda Kab. Sidoarjo No.10 tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Barang bukti:

  • 32 (tiga puluh dua) botol Bir Bintang;
  • 10 (sepuluh) botol Vodca Mix;
  • 6 (enam) botol Anggur Merah;
  • 6 (enam) botol Anggur Hijau Merk API;
  • 12 (dua belas) botol Kawa - Kawa;
  • 10 (sepuluh) botol Alexis Leci;
  • 7 (tujuh) botol Atlas:
  • 10 (sepuluh) botol Topi Miring Stanley;
  • 20 (dua puluh) botol Bir Hitam Merk Gunners;
  • 20 (dua puluh) botol Arak Bali.

Melanggar :

Pasal 17 ayat (1) Huruf a jo Pasal 27 Perda Kab. Sidoarjo No. 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pihak Dipublikasikan Ya